Home » » Nilai Passing Grade CPNS 2013 Pelamar Umum dan Honorer K2

Nilai Passing Grade CPNS 2013 Pelamar Umum dan Honorer K2

Passing grade penilaian kelulusan tes cpns dengan menggunakan CAT dan LJK ditahun 2013 ini secara resmi telah diumumkan oleh Pemerintah pada hari ini tanggal 5 November 2013. Sehingga bagi rekan-rekan yang telah mengerjakan tes cpns 2013 kemarin hari minggu 3 November tentunya ingin mengetahui akan passing grade CPNS Pelamar Umum dengan sistem CAT dan LJK ini.

Seperti yang dilansir informasi yang didapatkan dari laman website menpan.go.id pada hari ini 5 November nilai ambang batas lulus CPNS 2013 telah ditetapkan dengan keputusan yang tertuang di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.

Berikut adalah penuturan dari Menteri PANRB Azwar Abubakar terkait dengan apa yang dimaksud dengan nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. Di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 telah disebutkan bahwa dibedakan passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK).

INFORMASI TERBARU untuk hasil cpns TKD LJK baik untuk pelamar umum dan honorer K2 rekan-rekan bisa membacanya di artikel terbaru kami di : Pengumuman Hasil Tes CPNS Serentak 24 Desember 2013.

Passing Grade Nilai Ambang Batas Tes CPNS 2013

Pasalnya, jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribadi, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan. Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal. Dijelaskan, seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai.

Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).

Menteri Azwar Abubakar menekankan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS dapat menentukan kelulusan TKD CPNS di instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No. 35/2013 ini.

Menurut rencana, Panselnas CPNS 2013 akan memberikan informasi pengumuman hasil tes TKD CPNS 2013 bagi yang menggunakan LJK pada tanggal 4 Desember 2013. Sementara yang menggunakan CAT peserta dapat mengetahui hasilnya saat ujian berlangsung, sehingga bisa memperhitungkan sendiri, apakah dia lulus atau tidak.

Ditambahkan, meskipun peserta memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya dibutuhkan 2 orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang. Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tinggi. Ini bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment