Home » » Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Remunerasi PNS memang akan banyak memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia. Apalagi dengan adanya informasi mengenai telah ditandatanganinya Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2015 oleh Presiden Jokowi.

Dengan terbitnya perpres ini terhadap 27 Kementrian dan lembaga negara akan mendapatkan tunjangan prestasi kerja selain dari gaji pokok sebagai PNS.

Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap beberapa kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan remunerasi di tahun 2014-2015 ini.

Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Apalagi ditambah dengan adanya dan juga telah disyahkannya UU ASN, para PNS sepertinya akan semakin banyak mendapatkan tunjangan kerja pula.

Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur.

Berikut informasi terbaru dan terupdate tentang kenaikan gaji PNS dan Juga Gaji Ke 13 para pegawai negeri sipil di tahun 2015-2016 ini. ( Baca Di : Gaji Ke 13 Dan Gaji ke 14 PNS 2016 )

Kementrian Yang Mendapatkan Remunerasi PNS

Pemerintah telah mengeluarkan dan juga mengalokasikan dana sebesar Rp 2,55 Triliun untuk dana pada Remunerasi PNS 2013-2014 ini.

Berikut beberapa daftar kementrian lembaga K/L yang mendapatkan remunerasi tahun 2015-2016 ini yaitu :
  1. Kemendagri.
  2. Kementerian ESDM.
  3. Kementerian Kehutanan.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Kementerian Kesehatan.
  6. Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  7. Kementerian Lingkungan Hidup.
  8. Kementerian Luar Negeri.
  9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  10. Kementerian Pekerjaan Umum.
  11. Kementerian PDT.
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Kementerian Perdagangan.
  14. Kementerian Perhubungan.
  15. Kementerian Sosial.
  16. Kemenakertrans.
  17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
  18. Badan Intelijen Negara.
  19. Badan Koordinasi Keamanan Laut.
  20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  21. BNP2TKI.
  22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  23. Badan SAR Nasional.
  24. Badan Standarisasi Nasional.
  25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
  26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
  27. Setjen Ombudsman.
Sebagai angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah grade. Grading disini menjelaskan terdapat perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS.

Masing – masing Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan. Grade yang terendah diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.563.000,00 dan tertinggi sebesar Rp. 19.360.000,00.

Berikut ini adalah Tabel Remunerasi PNS - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade Tahun 2016

No
Kelas
Jabatan
Tunjangan
Kinerja
(Rp)
1
17
19.360.000
2
16
14.131.000
3
15
10.315.000
4
14
7.529.000
5
13
6.023.000
6
12
4.819.000
7
11
3.855.000
8
10
3.352.000
9
9
2.915.000
10
8
2.535.000
11
7
2.304.000
12
6
2.095.000
13
5
1.904.000
14
4
1.814.000
15
3
1.727.000
16
2
1.645.000
17
1
1.563.000

Dikutip detikFinance dari beberapa data di Kementerian PAN dan RB berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.
  • Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
  • Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
  • Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
  • Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
  • Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
  • Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mencontohkan pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. "Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan," jelas Azwar.

Diakuinya bahwa pemberian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor.

Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Tahun 2016


Berdasarkan pada informasi pemberitaan update terbaru tentang kenaikan tunjangan kinerja PNS di Kementrian Lembaga Negara 2015 seperti yang dilansir dari laman website Sekretariat Negara setneg go.id.

Para PNS Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian seperti tersebut diatas, akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja remunerasi berdasarkan pada Peraturan Perpres Perpres yang baru ditandatangani Presiden Jokowi di Bulan Oktober 2015 ini.

Berikut ini Daftar Perpres Tunjangan Kinerja Kementrian Lembaga Negara Naik Tahun 2015-2016
  1. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 2015.
  2. Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2015.
  3. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan 2015.
  4. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian 2015.
  5. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015.
  6. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara 2015.
Daftar Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenko Polhukam, Kemenko PMK tahun 2015

No
Kelas
Jabatan
Kenaikan Tunjangan
Kinerja
(Rp)
1
17
22.824.000
2
16
17.413.000
3
15
12.518.000
4
14
9.600.000
5
13
7.293.000
6
12
6.045.000
7
11
4.519.000
8
10
3.952.000
9
9
3.348.000
10
8
3.952.000
11
7
2.616.000
12
6
2.399.000
13
5
2.199.000
14
4
2.082.000
15
3
1.972.000
16
2
1.867.000
17
1
1.766.000

Daftar Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkes, Kemenperin, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN Tahun 2015 Berdasarkan Perpres Tahun 2015 dengan No Perpres Tercantum di masing-masing Kementrian Diatas

No
Kelas
Jabatan
Kenaikan Tunjangan
Kinerja
(Rp)
1
17
26.324.000
2
16
20.695.000
3
15
14.721.000
4
14
11.670.000
5
13
8.562.000
6
12
7.271.000
7
11
5.183.000
8
10
4.551.000
9
9
3.781.000
10
8
3.319.000
11
7
2.928.000
12
6
2.702.000
13
5
2.493.000
14
4
2.350.000
15
3
2.216.000
16
2
2.089.000
17
1
1.968.000

Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemendikbud, Kemendagri, Kemenlu 2016


Dikutip dan dilansir dari website serta situs setneg.go.id dasar hukum pemberian kenaikan tunjangan bagi Kementerian Dalam Negeri, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri telah dirilis. Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja untuk ketiga kementerian tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal yang sama 28 Desember 2015.

Peraturan Presiden sebagai dasar hukum kenaikan tunjangan kinerja remunerasi PNS Kementrian diatas adalah sebagai berikut :
  1. Perpres No 149 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
  2. Perpres No 150 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
  3. Perpres No 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan ketiga Kementerian di atas, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya, berikut daftarnya dan tabelnya :

Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri 2016

Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri 2016

Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2016

Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2016

Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri 2016

Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri 2016

Demikian beberapa daftar tabel tunjangan kinerja remunerasi PNS tahun 2016 dari beberapa kementrian dan lembaga negara di tahun ini.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

61 komentar:

  1. Jabatan Fungsional /fungsional umum itu apa saja

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jabatan fungsional adalah pns yg mejabat dengan fungsinya untuk mencari peluang2 untuk korupsi.

      Delete
    2. pak joko jabatan fungsional umum dapat dilihat dari Perka BKN No 3 Th 2013 tentang sebutan jabatan fungsional umum;
      sedangkan fungsional khusus adalah jabatan yg telah diatur dalam perpres, seperti Bidan., Dokter, Auditor, Guru, dll....

      Delete
    3. xixixixi sirik aja lu

      Delete
    4. pak joko jabatan fungsional umum dapat dilihat dari Perka BKN No 3 Th 2013 tentang sebutan jabatan fungsional umum;
      sedangkan fungsional khusus adalah jabatan yg telah diatur dalam perpres, seperti Bidan., Dokter, Auditor, Guru. bukan pns yg mejabat dengan fungsinya untuk mencari peluang-peluang untuk korupsi.

      Delete
  2. Tenaga bidan at tenaga kesehatan lainnya di NTT khususnya kab TTU yg berbatasan lgsg dgn Timor Leste dapat ga ya

    ReplyDelete
  3. remun belum bisa menekan angka korpsi , karena masih ada pegawai yang golongan staf biasa tapi mempunya rumah dan mobil terbaru , hal mencerminkan bahwa keberadaan remun harus lebih optimal menekan hal seperti itu

    ReplyDelete
    Replies
    1. mungkin dia rajin nabung, dan istrinya bekerja juga, jadi bisa beli rumah dan mobil, wajar aja, ngemeng doang lo bau

      Delete
    2. Jadi menurut anda pegawai biasa gak boleh punya mobil dan rumah? itu semua bisa saja karna dia rajin menabung. Tergantung kita memanajemen penghasilan dgn pengeluaran. Komentar anda seakan mau memiskinkan pegawai biasa

      Delete
    3. Mau kaya? Punya rumah dan mobil baru??? Perbanyak sedekah bro...jangan pelit,, keluarin min 2,5% setiap dapet upah dan rezeki

      Delete
  4. semiga aja bener dilaksanakan, bukan sekedar janji politik!

    ReplyDelete
  5. kapan remunerasi pns daerah ya???

    ReplyDelete
  6. enak ya kementerian keuangan remunerasi 100 % sudah duluan.... sjk 2007.... K/L lainnya...kapan???????//////

    ReplyDelete
  7. Kalau daerah tergantung pemerintah daerah jumlah dan besaranx harus dibuatkan sk gubernur untuk penentuan jumlah dan besaran dan semua itu tergantung PAD daerah masing2.

    ReplyDelete
  8. Semoga tunker cepat turun,bisa buat bayar kuliah,sekolah anak, juga buat lebaran sebentar lagi hari raya, amin 3 y robalallamin lebih cepat lebih baik, tanks pemerintah yg penting tunker turun amin,artinya mensejahterakan wong cilik amin.

    ReplyDelete
  9. Kalau pusat kapan pak turun,semoga cepat y ?????????? Siiiiiiiiiiiippppppppp!!!!!!!!!oceeeeeee.

    ReplyDelete
  10. Bosen bhs remunerasi...4thun terkenal...blm aplikatif jg...

    ReplyDelete
  11. Lembaga kami semenjak ada remunerasi.., keSEJAHTERAan malah menurun., krn honor yang kami terima lebih besar dari tukin., setelah remunerasi semua honor hilang., padahal tukin tidak terima setiap bulan., bahkan dah 6 bln blm keluar.,jadi banyak yg mengeluh krn dah terlanjur cicil motor dll dari duit honor eeh malah hilang., diganti tukin., jadi bagi kita tukin adalah jatuh miskin

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bener tuh malah numpuk utang...thn 2014 blm dpt dr bln januari. Tolong dong direalisasi....

      Delete
  12. Sekarang ini banyak pns datang pagi tapi di kantor ngopi terus pulang......kinerjanya gak ada ...sebaiknya di pensiunkan aja kasih pesangon biar gak mb3bani pajak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iyah yg pns kebanyakan pd cm ngopi, makan, yg pnting absen trs pulang tp klw diitung2 gajinya pd gede2 banget stiap 6 bln. Wlaupun lama kluarnya tp yg pnting kan kluar. Swasra yg krja dr pagy smpe mlm gaji cm 3 an, lembur jg gak seberapa uangnya...

      Dah gtu yg pns pd udah tua2 lg, krjanya jg santai..
      Byk tunjangan ini itu.....
      Swasta boro2 tunjangan itu2, gaji aja udah pas2san... hadehhh

      Delete
    2. Tolong infonya instansi mana itu? pengen pindah kesana, soalnya sejak masuk PNS aku kerja kayak kuda. Hampir tiap hari aku bawa kerjaan kerumah saking banyaknya laporan. Satu kerjaan habis 2 dah ngantri. Pagi telat masuk, tukin dipotong tapi kalo telat pulang ga dapet apa2...hiks hiks meranaaaa

      Delete
  13. bagaimana yang daerah blm ada remunerasi dll.... masak yang pusat aja dikasih

    ReplyDelete
  14. pa joko kalau bisa kami digaji 15 juta per bulan untuk golongan III, kami rela ngga dapat dinas, honor atau apapun, cukup gaji aja, selain itu kami bersedia tanda tangan fakta integritas siap kena sanksi dipecat jika melanggar

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gajih 15 jt / bulan, tp beras 100 rb / liter mau gak,...? hehehe

      Delete
  15. KEMENTERIAN PAN CUMA SOK PINTER..TUNJANGAN BERDASARKAN KINERJA....YG ADA HANYALAH "KETIDAKADILAN" ADA YG DAPET...ADA YG ENGGAK....."PEMERINTAH GAK ADIL"

    ReplyDelete
  16. kami salah satu pegawai di suatu perguruan tinggi sangat kecewa dengan dipotongnya tukin kami biasa terima 2 jt kini menjadi 500.000, atau 250.000 kalau tidak pegawai berikan pula tunjangan fungsional untuk pegawai supaya tidak tumpang tindih.kami pegawai perguruan tinggi di daerah sangat berharap tolong pertimbangkan para pejabat tinggi di pusat, di daerah itu gaji pegawai sangat kecil di bandingkan gaji pegawai pusat

    ReplyDelete
  17. entah kpan sampi k daerah..? knp mereka yg d pusat saja

    ReplyDelete
  18. Pak pres tolong perhatikan nasib pns di daerah terutama daerah timur gaji kecil tapi harga barang2 disini mahal2

    ReplyDelete
  19. Saya jadi pns sudah 34 tahun istri juga bekerja penghasilan 2 orang 8 jt anak 3. Masih kuliah Blm bs phnya rumah sendiri gaji cukup hanya untuk kebutuhan rutin dan biaya kuliah. Untung ada warisan rumah dr ortu.
    Jadi klo pns punya mobil dan rumah itu bukan dari gaji

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya utang pak, kalo gak utang PNS gak bakal punya rumah ato mobil baru..

      Delete
    2. Betuulll....pns klo ngga utang ya ngga bakal punya...jd mumpung anak msh kecil2 kt puter otak biar bs beli rmh...jd waktuny ank butuh biaya penddkn rmh udh lunas...

      Delete
  20. tapi dari usaha halal dg berdagang atau bisnis dg rekan, yang level pelaksana seakan dimiskinkan, yg kasie seakan dikayakan. Orang jujur ada dan busuk juga ada. Yang di pusat ada, di daerah ada. Terus? Nikmati karmanya.

    ReplyDelete
  21. asik,,,aku akan kayaa,,,,,hidup PNS,,,,

    ReplyDelete
  22. kita Pemkab Jembrana Provinsi Bali pelop0r pertama pendidikan dan kesehatan gratis seluruh nusantara study banding ke kita ,tapi pusat belum juga ke daerah masalah tunjangan kinerja remunerasi terealisasi ke kami,tolong pak menteri perhatikan kita di daerah,soalnya dengan PAD minim tapi kita pelopor

    ReplyDelete
  23. Kementerian Pertanian diperhitungkan gak ya..., bravo prajurit-prajurit kementan, tetaplah semangat dalam menyukseskan UPSUS PAJALE dan kegiatan-2 lainnya dalam rangka menunjang swasembada pangan dan meningkatkan martabat dan harga diri petani

    ReplyDelete
  24. Klo ingin cepat. Kredit rumah yg strategis. Kmudian stelah lunas dijual rmhnya. Krn pns mudah skali klo mau kredit. Klo ingin lbh stabil usaha kost2an. Alhmdulilah cara ini ampuh memang awalnya susah krna hrus ngirit rit rit tpi dgn doa dn niat pasti di beri kmudahan oleh yg diatas. Krn ngandelin kbijakan gaji pns msh gk jelas. Pernah sya kehabisan uang krn cairnya tdk jls kpn. Jgn mngeluh aplgi korupsi. Krn smua ad jlnya msing2. Klo msh ada yg korupsi bsa dilihat jajaran mana dan msuknya jdi pns gmn. Biasanya yg g jls cenderung korupsi trutama yg dri parpol gmngpng bnget jdi pns. Krn kita2 yg lewat tes2 sni sana sdar bgaimana susahnya jdi pns shingga syg skali klo dipecat krn korupsi.

    ReplyDelete
  25. Jangan tertipu dgn istilah Tunjangan 'Kinerja'. Ternyata yg dinilai adalah tingkat jabatannya (fungsionalnya). Padahal tingkat jab fung TIDAK mencerminkan kinerja seseorang. Banyak terjadi skrng justru yg kerja bener malah penghasilannya menurun/lbh kecil dr yg leha2 n sebaliknya.

    ReplyDelete
  26. Selama sistemnya tidak diubah, dengan cara apapun pemberian gaji/Tunkin tidak akan membawa kemajuan bangsa. Selamanya ind akan tertinggal dr negara lain yg dampaknya yg lbh besar akan dirasakan nanti. Pemberian tunkin msh berdasar jabatan (fungsional) yg sebenarnya tidak mencerminkan kinerja seorang pegawai. Justru kecemburuanlah yg terjadi krn mereka yg sdh bekinerja dng baik dan berprestasi malah tidak dihargai hanya krn tdk memilki jabatan/jabatan rendah.

    ReplyDelete
  27. Memang klw dilihat Tunjangan Kinerja, , ini merupakan Kesenjangan. Sosial Perlu Skali ada Perbaikan Kesejahteraan PNS yang di Daerah, ,,bagaimana mw Jalan dengan baik Pelayanan prima ,, Klw Pun ada Oknum PNS yang tidak bekerja Efektif Silakan Ditindak tegas, ,Bapak Mempan Memperhatikan Nasib PNS yang Kurang Sejahtera yang ada di Daerah, ,,

    ReplyDelete
  28. ALHAMDULILLAH KAMI PNS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO JAWA TIMUR KAMI BERHARAP KESEJAHTERAAN ITU PAK

    ReplyDelete
  29. Memang klw dilihat Tunjangan Kinerja, , ini merupakan Kesenjangan. Sosial Perlu Skali ada Perbaikan Kesejahteraan PNS yang di Daerah, ,,bagaimana mw Jalan dengan baik Pelayanan prima ,, Klw Pun ada Oknum PNS yang tidak bekerja Efektif Silakan Ditindak tegas, ,Bapak Mempan Memperhatikan Nasib PNS yang Kurang Sejahtera yang ada di Daerah, ,,

    ReplyDelete
  30. banyak yang sirik sama PNS kyknya nich...? cucian banget...

    ReplyDelete
  31. PNS yg mana nih yg dapat , ga ngerasa tuh....hoax kali ya

    ReplyDelete
  32. Bgm dgn tenaga kesehatan yg ada di Pemda Kabupaten/Kota....?

    ReplyDelete
  33. PNS kesehatan dipuskes didaerh gak dpt tuch tukin..boro2 tukin pokoknya padamu negeri kalo da apa2 cpt dech masuk berita msk koran..nasib2 . yang suka koment neg tentang PNS itu biasanya org yang udh bolak balik test pns gak ketrima2

    ReplyDelete
  34. Kami daerah mengharapkan kesejahteraan itu.. tpi kapan kami dapat... karn yg namanya tukin itu kami tak pernah rasakan di daerah yang kami dapat hanya gaji pokok saja,,,

    bagaiman nasib kami tenakes yang bekerja di dinas kesehatan kota???????

    ReplyDelete
  35. Kemenristekdikti kapan yah dinaikkan tukinnya. Padahal K/L ini mencetak Presiden.

    ReplyDelete
  36. Ternyata bukan di donheng aja ada bawang merah dan bawang putih, dalam pemerintahan pun ada..pemerintah pusat cuma merhatiin pegawai pusat dengan tukin n remon hingga puluhan juta, gimana nasib pegawai didaerah yg kerja mati2an gaji cm cukup buat makan..pemerintah memang gak adil dalam hal ini..klo mau pemerataan ya bo bagi rata, jgn pilih kasih ..jgn ada istilah pegawai pusat harus besar gajinya sdangkan pegawai daerah nerimo saja sedikasihnya..pegawai daerah jg kepingin perbaikan ekonomi kaya pegawai di kementrian/lembaga..tadinya kami sdah senang dgn adanya perpres 120 tahun 2015 akan tetapi rupanya hanya untuk pegawai di pusat saja sdngkan kami haanya bisa nelen air liur.mohon maaf kalo ada yg tersinggung..ini riil n wakil dr suara ribuan pegawai daerah di Indonesia..terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. PNS daerah kerja rutin jam 8 pagi s.d jam 4 sore pak, kami di pusat mikirin 34 provinsi berangkat dari rumah subuh, sampai kantor jam setengah 8 agar tukin tidak dipotong, dan pulang kerja bisa jam 8 malam, sampe rumah jam 11 malam. Itu yang anda bilang gak adil?

      Delete
  37. Besaran Remunerasi ditentukan oleh apa aja? apa setiap badan usaha atau lembaga besaran remunerasinya berbeda? apa yang menjadi dasar perhitungan remunerasi?

    ReplyDelete
  38. PNS daerah ikut senang saja, saudara-saudara PNS pusat dapat renumerasi... untuk PNS daerah disuruh sabar karena tidak ada kabar dan kepastian.

    ReplyDelete
  39. ada tidak kebijakan bagi kami yg bekerja di papua dan papua barat sedangkan kami disini hanya perantau dan keluarga kami di sebrang pulau sana.....ada beberapa duka yg kami rasakan disini seperti:
    1. mau beli sesuatu atau makan serba kemahalan
    2. mau pulang jenguk keluarga harus pikir pikir dulu (tiket terlalu mahal pulang pergi saja (3-7 jt)
    3. prasarana yg jauh dari diharapkan
    jujur untuk pengeluaran perbulan saja kami harus mengeluarkan kocek sebesar kos+ojek kantor pp + makan (paling sedikit 3 jt perbulan)
    4.memang ada uang makan dan tunjangan daerah terpencil tapi itu kami rasa jauh dari yg di harapkan

    terima kasih mohon kebijaksanaanya

    ReplyDelete
  40. daerah terpencil papua dan papua barat tolong diperhatikan ..disini serba kemahalan dengan gaji yg sama daerah lain
    masa disamakan?
    pengeluaran rutin perbulan saja bisa sampai 3 jt/bulannya jujur kami memohon kebiksanaannya...

    ReplyDelete
  41. Kok cuma ASN di tingkat pusat saja yang dapat remunerasi? sedangkan di daerah yang masuk kategori tertinggal dgn PAD yang kecil bagaimana dong? Kalau Gubernur tidak menerbitkan SK tentang TKD berarti ASN di daerah tidak dapat Tukin?

    ReplyDelete
  42. asw, tunjang kinerja kemenhub udara bandara fatmawati bengkulu di potong,tidak absen 5 hari dipotong sampai Rp.950.000.
    kemanakah hasil potongan gaji itu saudara,andai kata kembali ke negara saya sangat SETUJU, tap jangan sampai momen ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
    mhon pencer

    ReplyDelete
  43. PNS Muda Kementerian Pusat yang Sudah Remunerasi,baru Lulus Sarjana, masuk lewat Tes CPNS Murni... Lulus Gol IIIA, dah lumayan coy pemasukannya.
    Gapok Gol. IIIA 2,317 jt + Tunj Kinerja Grade 7 2,928 jt + Uang Makan 32rb x 22 hari dan dipotong PPN 10% = 633 rebu = 5,878 jeti total...
    Kemudian Nikah dengan sesama PNS Kementerian Pusat juga, kenalan pas prajab berlanjut pelaminan, jadi Take Home Pay Keluarga 5,87 x 2 = 11,6 jeti coooy
    Penempatan kerja di Balai/Satker daerah yang biaya hidupnya ringan dibanding Jakarta, dapet tambahan lagi dari uang saku perjalanan dinas kalau sering diajak Bossnya rakor, paparan di Jakarta, inget PNS muda2 ini relatif lihai komputer shgga sering jadi andalan bossnya buat bikin presentasi, rekap data, ngitung excel, rekap penyerapan dsb. Enak kan...

    ReplyDelete