Home » » Tokoh Perjuangan Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Tokoh Perjuangan Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Sebutan Pahlawan nasional adalah merupakan tanda jasa yang disematkan kepada seseorang atau pun tokoh yang berjasa dalam hal perjuangan bangsa Indonesia ini. Tiga tokoh zaman perjuangan mendapat penganugerahan sebagai Pahlawan Nasional di antaranya almarhum dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wediodiningrat, Lambertus Nicodemus Palar dan Tahi Bonar Simatupang. Penghargaan ini diberikan pada ahli waris para pahlawan itu. Para tokoh ini diberikan anugerah sebagai pahlawan karena berbagai jasa yang telah mereka lakukan untuk mempertahankan, mencapai, merebut dan mengisi kemerdekaan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Jumat (8/11) pukul 16.00 WIB, di Istana Negara, Jakarta, akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional Indonesia kepada tiga tokoh perjuangan bangsa, yaitu Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari Yogyakarta, Lambertus Nicodemus Palar dari Sulawesi Utara dan Letjen TNI (Purn) TB Simatupang dari Sumatera Utara.

Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha membenarkan rencana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada ketiga tokoh itu. “Acara penganugerahannya akan dilaksanakan pada hari Jumat (8/11), pukul 16.00 WIB," kata Julian di sela penyelenggaraan Bali Democracy Forum (BDF), di Denpasar, Bali, Kamis (7/11).

Gelar Pahlawan Nasional Indonesia

Sementara Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras mengatakan, penetapan tiga pahlawan nasional ini, berdasarkan usulan dari daerah asal ketiga pahlawan tersebut, kemudian dibahas oleh tim peneliti dan pengkaji gelar pusat yang ada di Kementerian Sosial. Setelah melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam maka Mensos mengusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar Tanda Kehormatan yang dikoordinasikan Menkopolhukam.

"Dewan tersebut yang merekomendasikan kepada Presiden. Kemudian Presiden menetapkan tiga pahlawan ini. Penganugrahan pahlawan nasional tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Pahlawan," jelas Hartono di Jakarta, Kamis (7/11).

Radjiman Wedyodiningrat yang lahir di Yogyakarta pada 21 April 1879 merupakan salah satu tokoh pendiri Republik Indonesia. Ia merupakan Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sementara Lambertus Nicodemus Palar (LN Palar) yang lahir pada 5 Juni 1900 di Rurukan, Tomohon, Sulawesi Utara, tercatat pernah menjabat sebagai wakil Republik Indonesia dalam beberapa posisi diplomatik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Adapun TB Simatupang, yang lahir pada 28 Januari 1920, di Sidikalang, Sumatera Utara, merupakan tokoh militer Indonesia. Dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan, Simatupang turut berjuang melawan penjajahan Belanda. Ia diangkat menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Perang RI (1948-1949) dan kemudian dalam usia yang sangat muda ia menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Perang RI (1950-1954).

Pada tahun 1954-1959 ia diangkat sebagai Penasihat Militer di Departemen Pertahanan RI. Ia kemudian mengundurkan diri dengan pangkat Letnan Jenderal dari dinas aktifnya di kemiliteran karena perbedaan prinsipnya dengan Presiden Soekarno pada waktu itu.

156 Pahlawan Nasional

Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kemensos Hartono Laras mengatakan, dengan ditetapkan tiga pahlawan nasional tersebut maka jumlah pahlawan nasional total berjumlah 159 orang. Dari jumlah pahlawan nasional tersebut, sebanyak 33 pahlawan nasional dari unsur Kepolisian dan Polri.

"Tiga pahlawan nasional yang sudah almarhum ini akan mendapat haknya yaitu pemugaran pemakamannya dan rehabilitasi rumah. Selain itu janda pahlawan akan diberikan bantuan kesehatan Rp3 juta pertahun dan tunjangan hidup Rp1,5 juta setiap bulannya," ungkap Hartono. (*/ES)

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment