Kapan tanggal pastinya cair dan pembayaran gaji ke 13 PNS TNI Polri tahun 2015 adalah di bulan juni-juli tentunya menjadi pertanyaan yang banyak diungkapkan oleh para Pegawai Negeri Sipil menjelang puasa dan lebaran di tahun 2015 ini.
Pemerintah merencanakan pembayaran gaji ke 13 PNS akan diberikan menjelang puasa ramadhan 1436 H atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2015 ini.
Karena memang sampai berita dan informasi ini diberikan dari pemerintah belum memberikan kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS) serta pensiunan PNS.
Seperti yang kita ketahui ketahui bersama bahwasannya Pemerintah akan memberikan Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI 6% Tahun 2015 di masa Pemerintah Presiden Jokowi.
Dari beberapa informasi dan pemberitaan bahwasannya pembayaran rapelan kenaikan gaji pns 2015 juga akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji ke 13 pegawai Negeri Sipil di tahun ini pula. Apakah benar nantinya akan dibayarkan bersamaan dengan saat puasa Ramadhan ini atau paling telat sebelum lebaran 2015 kita tunggu bersama.
Gaji Ke 13 PNS Cair
Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan seperti dilansir dari media jpnn.com dengan judul pemberitaan penjelasan pasti pencairan gaji ke-13 pns tersebut diatas.
Herman Suryatman membenarkan rencana pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS tadi.
"Bahkan arahan dari Pak Menteri (Yuddy Chrisnandi selaku Menpan-RB) diharapkan gaji ke-13 cair sebelum Lebaran," katanya di Jakarta kemarin.
Herman menjelaskan setiap tahun PNS memang selalu mendapatkan Gaji Ke-13 Menjelang Perayaan Lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan menjadi seperti tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS. Sebab selama ini tidak ada aturan tentang pencairan THR, maka sebagai gantinya dibuatkan gaji ke-13.
Besaran gaji ke 13 PNS adalah sebanyak dan sebesar serta sesuai gaji pokok plus tunjangan yang mengikat pada pegawai negeri sipil yang bersangkutan tanpa ada potongan seperti biasanya menerima gaji tiap awal bulannya.
Menjelang bulan puasa, Herman juga berharap kinerja aparatur pemerintahan tidak berkurang. Meskipun tetap wajib menjalankan ibadah puasa, PNS juga tetap bertugas melayani masyarakat.
Jam kerja PNS selama bulan puasa Ramadhan pada umumnya ada ketentuan baru yang bersifat sementara selama bulan puasa. Namun sampai saat ini aturan jam kerja PNS selama puasa belum dikeluarkan.
Kalau berdasarkan pada peraturan kemenpan di tahun 2013 yang lalu berikut ini adalah jam kerja PNS selama bulan Ramadhan berdasarkan pada Surat Edaran No. 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan seperti informasi yang resmi dirilis dari website www.menpan.go.id.
Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, masuk jam 08.00. Untuk hari Senin – Kamis, pulang jam 15, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang jam 15.30, dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30.
Adapun bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, masuk jam 08.00. Sedangkan pulang kerja hari Senin – Kamis dan Sabtu pada jam 14.00, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang jam 14.30 dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30.
Dengan penetapan ini, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menerapkan 5 hari atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam per minggu.
Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi
saya kadang merasa sedih..kalau menunggu gaji ke 13 yang selalu diombang ambingkan pencairannya, maka seringkali saya mah tak pernah menganggap ada gaji ke 13...pura-pura dilupa-lupain ajah mang saya mah
ReplyDeleteGaji 13 awalnya diberikan untuk bantuan biaya pendidikan, makanya di berikan sekitar bulan Juni atau Juli menjelang pendaftaran sekolah baru (bukan untuk lebaran sepeti tertulis dlm artikel diatas). Hal ini dilakukan karena pemerintah perduli terhadap pendidikan anak-anak PNS. mohon di revisi pernyataan yang mengatakan gaji 13 diberikan setiap menjelang lebaran sebagai tunjangan hari raya (THR).
ReplyDelete