Home » » Syarat Ketentuan Guru Naik Pangkat Otomatis

Syarat Ketentuan Guru Naik Pangkat Otomatis

Cara aturan prosedur kenaikan pangkat PNS guru otomatis 4 tahun adalah merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah dalam mengatur kenaikan pangkat otomatis PNS struktural maupun fungsional.

Aturan ketentuan baru kenaikan pangkat PNS 4 tahun sekali ini akan mulai dilakukan pemerintah dan BKN di tahun 2015 ini. BKN akan menerapkan Sistem Kenaikan Pangkat PNS Secara Otomatis Setiap Empat Tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan angka kredit seperti yang diterapkan selama ini.

Syarat Ketentuan Guru Naik  Pangkat Otomatis

Prosedur Naik Pangkat Otomatis PNS Guru Otomatis 4 Tahun


Berikut penuturan dan pernyataan Bima Arya Sena selaku Kepala Badan Kepegawain Negara seperti pemberitaan dan informasi yang dilansir dari media merdeka.com.

Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap dalam rangka mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. "Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai," katanya.

Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut.

"Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," tegasnya.

Guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya.

Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.

"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.

Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian.

Pegawai dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

1 komentar:

  1. buatkan aturan pensiun dini saja, dari pd guru banyak yg stressssssssss

    ReplyDelete