Persyaratan cara registrasi daftar online CPNS tahun 2014 di laman website portal panselnas.menpan.go.id memang perlu untuk diketahui oleh para calon pendaftar serta juga calon pelamar pada seleksi Pendaftaran CPNS Agustus 2014 ini agar semua proses dapat dilalui dengan baik sehingga juga dapat melaksanakan tes CAT CPNS 2014 dengan baik pula.
Karena memang berdasarkan alur dan tata cara untuk melakukan registrasi daftar cpns asn pppk di tahun 2014 adalah melalui website dan dilakukan secara online. Demikian adalah merupakan ketentuan pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Website Resmi www.panselnas.menpan.go.id
Seperti informasi yang dimuat di dalam website menpan.go.id tanggal 5 Agustus kemarin terkait dengan pendaftaran online CPNS 20 Agustus - 3 September 2014 bahwa alamat resmi untuk melakukan pendaftaran registrasi online CPNS ASN PPPK tahun 2014 adalah melalui portal nasional : panselnas.menpan.go.id dan dijadwalkan akan mulai dilaksanakan mulai 20 agustus ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan CPNS baru pada 11-24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian sedang meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN) khususnya CPNS.
Dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pendaftaran CPNS secara online dijadwalkan pada 20 Agustus hingga 3 September 2014. Pendaftaran dilakukan melalui internet di dua portal milik Menpan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni di http://panselnas.menpan.go.id dan juga di laman website http://sscn.bkn.go.id.
Pendaftaran pada portal tersebut hanya dibuka selama dua pekan, tetapi masyarakat tidak perlu risau akan kehabisan waktuketika mengurus pesyaratan pendafataran CPNS. Sebab, tahun ini syarat-syarat seperti mengurus kartu kuning, SKCK, dan surat keterangan sehat yang terkadang memakan waktu lama tidak lagi diperlukan.
Untuk melakukan pendaftaran secara online pelamar hanya perlu mengakses website pendaftaran tersebut dan mengisi kolom pendaftaran online yang berisi nama lengkap pelamar, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, pilihan instansi yang ingin dilamar, dan alamat email.
Persyaratan administratif itu diperlukan hanya jika pelamar sudah dinyatakan diterima dan pengumuman kelulusan hasil tes cpns 2014 dipublikasikan secara umum pada masyarakat oleh panitia instansi tempat melakukan pendaftaran untuk melamar menjadi CPNS di tahun anggaran 2014-2015 ini.
Suwardi, selaku Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PAN RB mengingatkan agar masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mendaftar sebagai CPNS ASN PPPK di tahun ini.
Berikut prosedur melakukan registrasi online cpns seperti dikutip dari laman website JIBI News yaitu :
- Lakukan pendaftaran di situs resmi tersebut, dengan cara mengisi kolom NIK, Nama, Email, dan Pilihan Instansi yang Dilamar. (bisa dilakukan setelah pendaftaran dibuka yaitu 20 Agustus 2014).
- Setelah selesai melakukan pendaftaran, pelamar akan mendapatkan Username, Password dan Link (tautan) dari pendaftaran Online Instansi yang Dilamar.
- Buka Link (tautan) Pendaftaran yang sudah diterima. Pelamar akan melihat tampilan pendaftaran CPNS di instansi yang dituju.
- Lakukan Login (masuk) dengan memasukkan username dan password yang sudah diterima sebelumnya. Lengkapi pendaftaran, dan lengkapi dokumen.
- Kelengkapan dokumen seperti ijazah dan lainnya disampaikan dalam bentuk data dengan format pdf dan di-upload pada kolom dokumen yang sesuai.
- Setelah selesai melakukan pengisian dokumen, pelamar akan memperoleh kartu registrasi yang dapat di print out (cetak). Cetak kartu registrasi sebagai bukti telah mendaftar.
- Tunggu hasil verifikasi berkas pendaftaran oleh tim verifikator. Hasil verifikasi akan diumumkan dalam situs http://sscn.bkn.go.id atau situs resmi masing-masing lembaga.
- Apabila lulus verifikasi administrasi, pelamar akan mendapat kartu peserta tes. Cetak Kartu Peserta Test sebagai bukti pelamar telah lulus saringan administrasi dan dapat mengikuti test seleksi CPNS. Lakukan Login untuk mengetahui hasil verifikasi tersebut.
- Bawa Kartu Peserta Test yang sudah di cetak saat mengikuti tes CAT di tempat yang ditunjuk oleh instansi yang dituju pelamar.
Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi
tapi gimana cara daftarnya,..?
ReplyDeletedan bagaimana kita bisa dapatkan username dan pasword kalau disana tidak ada untuk pendaftaran.jadi bingung ni min.
caranya gimna min
terimakasih