Korban perkosaan diperbolehkan melakukan aborsi gugurkan janin dalam kandungan adalah merupakan salah satu dari isi PP No 61 Tahun 2014 mengenai kesehatan reproduksi wanita. Aborsi atau abortus adalah adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Berikut ini adalah penjelasan dari Kementrian Kesehatan terkait tentang PP Aborsi yang diterbitkan 21 Juli 2014 yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Indonesia seperti yang dilansir dari news.detik.com bahwa isi PP no 61/2014 ini terkait dengan korban perkosaan dibolehkan melakukan aborsi ini.
Bahwa sudah disepakati bahwa keadaan gawat darurat medik itu harus dibuktikan oleh tim ahli. Begitu juga bahwa ini korban perkosaan. Kemudian ada persyaratannya untuk bisa dilakukan tindakan medis menggugurkan kandungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi
Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang Reproduksi dan membolehkan praktik aborsi dinilai telah menimbulkan keresahan dan kontroversi di masyarakat.
Pemerintah harus lebih hati-hati dan sensitif bila ingin mengeluarkan produk undang-undang atau peraturan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Karena memang PP Aborsi telah banyak menuai kontroversi di masyarakat indonesia terutama tentang hukum aborsi dalam Islam itu sendiri.
Praktek dan cara menggugurkan kandungan sudah dilegalkan di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengizinkan perempuan hamil muda untuk mengaborsi kandungan. Payung hukumnya telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sesuai kajian agama aborsi tidaklah menyimpang. Ia merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"PP aborsi sudah sesuai dengan ketentuan fatwa MUI karena aborsi dimungkinkan dengan beberapa syarat. Itu kan dilakukan karena tak ada cara lain, karena mengancam jiwa si ibu," ujar Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (13/8).
Selain itu, ujar menteri yang menggantikan seniornya di PPP Suryadharma Ali, aborsi itu dilakukan tanpa paksaan pada sang ibu. Oleh karena itu, ia meyakini PP itu tidak akan sampai memaksakan kehendak pada kaum wanita. Korban perkosaan, kata dia, termasuk yang bisa mendapatkan penanganan itu karena mengancam keselamatan jiwanya.
Menkes kembali menjelaskan bahwa korban perkosaan diperbolehkan melakukan aborsi bila usia kehamilan di bawah 40 hari terhitung dari hari pertama haid terakhir. Bahkan, menurutnya, MUI sudah memfatwakan hal tersebut.
"Itu sudah ada fatwa MUI. Memang kalau Katolik, dari pembuahan itu sudah dianggap sebagai manusia. Kita lakukan konseling. Keputusan adalah di tangan ibu, tentu dengan persetujuan suami, tapi bahwa dia sudah diberikan info, konseling pra tindakan dan sesudah tindakan. Dan dia berhak iya atau tidak (untuk aborsi)," katanya.
Menkes menyebutkan, nantinya tim ahli akan menjangkau daerah-daerah untuk memberikan konseling dan pembuktian bagi korban pemerkosaan yang akan melakukan aborsi. Kerja tim ahli berdasarkan Peraturan Menkes (Permenkes).
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi akan mengundang Ikatan Dokter Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak untuk memberikan pengertian mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014.
Sebab, Nafsiah yakin aksi penolakan IDI dan KPAI terhadap PP yang melegalkan aborsi ini karena mereka belum membaca detail peraturannya.
"Nanti memang kami akan undang, supaya menjelaskanlah. Sebab itu adalah amanah UU. Disusun bersama sejak 2009, UU 36/2009, oleh kementerian lembaga dengan melibatkan MUI, melibatkan segala. Jadi mungkin yang ditanya kebetulan belum baca. Sebenarnya tidak ada yang perlu direvisi, " kata Nafsiah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2014.
Nafsiah menegaskan, pemerintah melarang aborsi, kecuali jika aborsi itu dilakukan dalam dua kasus, yaitu kedaruratan medik dan perkosaan.
Aborsi Dalam Pandangan Dan Hukum Agama
Seperti diketahui dalam hukum agama manapun aborsi tidak disetujui. Bagi hukum Islam menggugurkan kandungan janin berusia di bawah 120 hari hukumnya tetap haram menurut jumhur (mayoritas) ulama karena itu sama dengan memutus keturunan kecuali ada sebab yang dibenarkan syariah atau untuk mencegah terjadinya bahaya yang akan terjadi pada ibunya. Jadi, tidak ada celah dalam Islam yang membolehkan aborsi.
Namun, ada juga sejumlah pendapat yang berbeda terkait pengguguran kandungan janin yang belum mencapai usia 120 hari atau sebelum ditiupnya ruh kehidupan.
Pendapat Ulama mengenai Abortus Aborsi ini adalah sebagai berikut diantaranya :
- Menurut pendapat dalam madzhab Maliki ini, perempuan yang melakukan aborsi akan terkena hukuman (jinayah). Baik usia janin masih dalam fase nuthfah atau alaqah.
- Pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Syafi'i juga sepakat atas keharaman menggugurkan kandungan walaupun masih dalam fase nuthfah (40 hari pertama) karena saat sperma sudah menetap dalam rahim ia dalam proses untuk terbentuk fisiknya (takhalluq) dan siap untuk menerima tiupan ruh kehidupan
Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi
0 komentar:
Post a Comment