Mulai 15 Desember 2015 membeli sim card perdana harus menyertakan KTP dan bukti identitas diri lainnya serta proses registrasi kartu perdana dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
Hal ini berdasarkan pada Permen Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang kewajiban registrasi kartu prabayar dengan data yang benar untuk mencegah masalah kriminalitas.
Secara umum, para pembeli kartu SIM perdana tak bisa lagi melakukan registrasi identitas diri secara mandiri ke 4444.
Kini, registrasi hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah memiliki identitas (ID) dari perusahaan telekomunikasi seluler dan tercatat sebagai mitra resminya.
Kemudian, pembeli wajib memberikan kartu identitasnya, bisa berupa KTP, SIM, Paspor, atau kartu pelajar. Dari kartu ini akan didata nomor identitas, nama, alamat, tempat dan tanggal lahir.
Cara Melakukan Registrasi SIM Card Prabayar
Berikut tata cara registrasi mendaftar SIM card prabayar berdasarkan aturan baru Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005 yaitu antara lain sebagai berikut :
- Ketika membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.
- Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
- Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
- Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.
- Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.
Pemerintah melakukan perubahan terhadap prosedur registrasi kartu SIM seluler prabayar baru secara nasional yang diharapkan bisa membenahi identitas kepemilikan kartu SIM serta melacak pelaku kejahatan yang memanfaatkan telekomunikasi seluler, termasuk pesan sms penipuan bermodus "mama minta pulsa."
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli, mengatakan, registrasi ini diharapkan bisa mengurangi angka penyalahgunaan dalam mengirim pesan singkat (SMS) yang tidak diharapkan alias pesan spam.
Kalamullah membenarkan selama ini banyak pelaku penyalahgunaan SMS lantaran kemudahan membeli kartu perdana.
Penetapan pemberlakuan ketetapan ini memang bukan tanpa alasan. Semakin murahnya kartu perdana ini membuat banyak oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan negatif sepeti peredaran pesan singkat (SMS) penipuan atau SMS spam ke pengguna ponsel.
Lebih lanjut menurut penjelasan Ismail Cawindu selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi menyatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk memberikan tanggung jawab kepada operator untuk tertib administrasi para pelanggannya.
Penjual Kartu SIM Juga Wajib Punya Kartu ID Khusus
Lebih lanjut, dalam penerapan regulasi ini nantinya penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, diwajibkan memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator.
Dengan adanya kartu ID ini maka penjual akan bertanggung jawab atas input data pelanggan. Apabila penjual tidak punya ID, maka penjual tidak akan dapat melakukan registrasi pelanggan dan juga tidak bisa berjualan kartu SIM.
Dalam penerapan regulasi peraturan ini maka proses aktivasi yang meliputi kegiatan memasukkan nama, alamat, nomor telepon dan KTP nanti semua akan diregistrasi langsung oleh petugas konter yang disediakan oleh masing-masing operator.
Petugas ini disediakan oleh masing-masing operator dan dibekali dengan identitas khusus. Merekalah yang akan melakukan registrasi, bukan penjaga konter.
Dalam penertiban kartu SIM prabayar ini, Kemkominfo dan BRTI sedang dalam proses menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP untuk registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.
"Jadi, BRTI mengimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK," tutur Kalamullah yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.
Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, pihak perusahaan telekomunikasi dapat memberi sanksi kepada mitranya, dalam hal ini distributor, outlet atau peritel.
Diskusi mengenai perubahan cara pendaftaran kartu SIM ini telah dibahas sejak September 2015 oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan, dalam hal ini Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri, Smartfren, dan penyedia jasa seluler lain selaku anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi
0 komentar:
Post a Comment