Home » » Manfaat Tujuan RUU ASN bagi PNS

Manfaat Tujuan RUU ASN bagi PNS

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini juga akan membagi PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Pembagian ini membuat tak semua PNS harus diberi tunjangan pensiun oleh negara. Keyakinan Agun muncul berdasarkan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PAN).

Menurut Kementerian PAN, sistem penggajian lama berdasarkan eselon akan dihapus. Meskipun sama-sama sekretaris jenderal, jika beban kerjanya berbeda, maka gaji yang diterima akan berbeda. Dengan sistem baru, remunerasi Sekjen Kementerian Keuangan yang mengurus pegawai 60.000 orang dengan Sekjen Kementerian PAN yang mengurus 360 orang akan berbeda.

Manfaat Tujuan RUU ASN bagi PNS

Dalam RUU ASN pada bagian menimbang huruf (a) dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 perlu dibangun aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Menurut Guru Besar Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Sofian Effendi yang mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini seperti yang dilansir dari website www.menpan.go.id banyak resistensi dari kalangan eksekutif sendiri yang menyebabkan alotnya pembahasan RUU tersebut. Hal itu terjadi karena birokrasinya sendiri yang tak mau atau takut berubah.

“Yang paling resisten itu orang-orang di birokrasi yang lagi enjoy dengan keadaan saat ini. Mereka bisa memperjual belikan formasi pegawai, menarik setoran pada jabatan. Nah itu yang akan di-cut oleh undang-undangn ini,” ujarnya.

Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi ini yakin, kalau RUU itu sudah disahkan menjadi undang-undang, nantinya orang yang diterima sebagai pegawai betul-betul yang qualified untuk menduduki jabatan yang dibutuhkan. Bukan anak atau saudara pejabat. Semuanya berdasarkan prinsip merit. Orang yang diterima sebagai pegawai dan yang ditempatkan pada jabatan itu orang yang terbaik, melalui seleksi terbuka.

Kesejahteraan PNS dan Pensiunan PNS Pegawai


Wacana untuk menyusun kembali program pensiun PNS diperkuat dengan RUU ASN (Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara) yang saat ini tengah digodok di Komisi II DPR RI. Program pensiun PNS termasuk salah satu kebijakan yang diatur dalam RUU tersebut.

Dalam RUU ASN dijelaskan bahwa kesejahteraan pegawai dan kesejahteraan pensiun pegawai merupakan bagian dari manajemen kepegawaian ASN yang hendak diperbaiki melalui RUU tersebut. Perubahan program pensiun dimaksud adalah perubahan terhadap skema pembayaran pensiun pay as you go yang dianggap membebani APBN dan APBD menjadi skema fully funded yang menurut RUU ASN akan dilaksanakan terhadap semua pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013.

Pegawai ASN yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 akan tetap menggunakan sistem pay as you go sehingga pemerintah tidak perlu menyediakan kapitalisasi dana pensiun yang sangat besar untuk membayar kewajiban yang lalai dipenuhi pemerintah untuk sekitar 2,4 juta pensiunan PNS dan untuk 4,7 juta PNS yang masih aktif saat ini

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Presiden memandang RUU ASN sangat strategis untuk mereformasi birokrasi dan sepakat dengan konsep perubahan manajemen sumber daya aparatur yang diusulkan oleh DPR.

Simak lebih lanjut mengenai tabel remunerasi PNS di tahun 2013-2014 ini di artikel berikut ini : Besaran Tunjangan Remunerasi PNS tahun 2014.

Selain itu, pencapaian kinerja yang dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara untuk gaji pegawai menjadi boros. Yang tidak kalah penting, UU ASN nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, mereka tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu memberikan tunjangan pensiun.

Hanya, pegawai tidak tetap ini mendapatkan gaji yang lebih tinggi berdasarkan kinerja yang dicapai. "Mereka akan selalu dapat perpanjangan kerja yang dilakukannya selama ini kalau kinerjanya memang baik," kata Agun. Agun yakin, belanja pegawai dalam postur APBN akan berkurang jika sistem baru dalam UU ASN diberlakukan.

ASN sebenarnya merupakan respons atas kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN seperti yang diakui Presiden SBY, alokasi APBN paling banyak dihabiskan untuk subsidi dan belanja pegawai. Dalam APBN Tahun 2013 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun. Sebanyak Rp 212 triliun di antaranya untuk gaji dan tunjangan PNS.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment