Home » » Gaji Naik Dan Gaji 13 PNS Keluar Juli 2014

Gaji Naik Dan Gaji 13 PNS Keluar Juli 2014

Kenaikan Gaji PNS dan juga penerimaan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil tahun 2014 telah resmi dinyatakan dan akan dibayarkan oleh pemerintah di tahun ini. Hal ini juga dikemukakan oleh Azwar Abubakar sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Karena memang PP No 34/2014 tentang kenaikan gaji Pokok PNS juga telah dikeluarkan secara resmi pula oleh Pemerintah.

Pembayaran rapel gaji kenaikan PNS mulai Januari 2014 sampai dengan bulan ini atau bulan diterima uang dan gaji PNS yang naik di tahun ini. Karena memang berita informasi tentang rapelan gaji naik dan juga gaji 13 PNS ini sangat dinantikan karena akan menambah penghasilannya dan juga menambah untuk pembiayaan kehidupan sehari-harinya.

Gaji Naik Dan Gaji 13 PNS Keluar Juli 2014

Menteri Keuangan M Chatib Basri akan segera membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran tersebut akan segera diproses setelah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Ke-16 atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji ditandatangani presiden pada 21 Mei.

Menteri Keuangan, Chatib Basri menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS tinggal menunggu PP. Kenaikan gaji PNS tersebut terhitung mulai 1 Januari 2014 lalu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyebutkan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 pada Juli mendatang. Menurut Azwar Abubakar, Menteri PAN-RB, gaji ke-13 biasanya dibagikan sebelum bulan Ramadhan atau hari raya Idul Fitri.

"Tiap tahun kan memang ada gaji ke-13, selalu kita bagikan. Sebelum puasa atau lebaran keluar, Juli lah," kata Azwar usai acara Konferensi Auditor Intern Pemerintah Tahun 2014 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Informasi dirilis dari website finance.detik.com

Azwar mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan untuk pembayaran gaji ke-13 ini. Hal yang sama dilakukan untuk kenaikan gaji berkala PNS. Perhitungan tengah dilakukan, belum bisa disebutkan berapa besarannya.

Daftar kenaikan gaji PNS adalah berdasarkan pada golongan pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Adapun daftar tabel kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan itu adalah sebagai berikut:
  • Gaji PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini menjadi Rp1.816.900 (sebelumnya Rp1.714.100), gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp3.031.100 (sebelumnya Rp2.859.500).
  • PNS golongan IIb terendah Rp1.984.200 (sebelumnya Rp1.871.900), tertinggi Rp3.159.500 (sebelumnya Rp 2.980.500).
  • Gaji PNS golongan IIc terendah Rp2.068.100 (sebelumnya Rp1.951.100), tertinggi Rp3.293.000 (sebelumnya Rp3.106.600).
  • Gaji PNS golongan IId terendah Rp2.155.600 (sebelumnya Rp2.033.600), tertinggi Rp3.432.300 (sebelumnya Rp3.238.000).
  • Gaji PNS golongan IIIa terendah Rp2.317.600(sebelumnya Rp2.186.400), tertinggi Rp3.806.300 (sebelumnya Rp3.590.900).
  • Gaji PNS golongan IIIb terendah Rp2.415.600 (sebelumnya Rp2.278.900), tertinggi Rp3.967.300 (sebelumnya Rp3.742.800).
  • Gaji PNS Golongan IIIc terendah Rp 2.517.800 (sebelumnya Rp 2.375.300), tertinggi Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100).
  • Gaji PNS golongan IIId terendah Rp 2.624.300, tertinggi Rp4.135.200 (sebelumnya Rp4.066.100).
  • Gaji PNS golongan IVa terendah Rp2.735.300 (sebelumnya Rp2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400,00 (sebelumnya Rp 4.238.100).

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment