Home » » Penghapusan Uang Pensiun PNS

Penghapusan Uang Pensiun PNS

Tidak ada penghapusan uang pensiun bagi PNS. Demikian diungkapkan resmi oleh Yudhi Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait dengan informasi dan pemberitaan mengenai dihapusnya uang pensiun bagi para pegawai negeri sipil.

Itu (penghapusan uang pensiun) isu yang spekulatif. Tidak ada kebijakan pemerintah untuk menghapus dana pensiun PNS. Apalagi isunya hal in disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi," tutur Menpan-RB selanjutnya seperti dikutip dari detik.com.

Menurut Yudhi, Presiden Jokowi sama sekali belum pernah menyampaikan informasi terkait penghapusan uang pensiun PNS tersebut, seperti yang beredar.

"Bapak Presiden sama sekali tidak pernah menyampaikan apapun yang terkait dengan pensiun PNS dan presiden tidak punya rencana untuk menghapuskan pensiun PNS," jelasnya.

Penghapusan Uang Pensiun PNS

Skema Alur Pembayaran Uang Pensiun


Pemerintah tengah menyiapkan beberapa skema pembayaran dana pensiun PNS. Skema itu nantinya akan diikat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun. Saat ini, skema itu masih dalam penggodokan.

Setiawan Wangsaatmaja selaku dari Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengungkapkan seperti dilansir dari media JPNN bahwa ada dua skema terkait pembayaran pensiun PNS yaitu :
  1. Dana pensiun dibayarkan pemerintah ditambahkan dengan potongan bulanan pegawai saat yang bersangkutan pensiun
  2. Pemerintah dan PNS sama-sama menyetorkan iuran di lembaga pengelola dana pensiun setiap bulannya. Nantinya setelah PNS masuk batas usia pensiun (BUP), kewajiban pemerintah selesai.
"Nah siapa yang akan membayarkan kepada pensiunan, lembaga pengelola dana pensiun yang bertanggung jawab," kata Setiawan di kantornya.

Dia menambahkan, baik skema satu maupun kedua, sistem pembayarannya sama-sama dibayarkan bulanan. "Jadi tidak ada yang dibayarkan satu kali karena keuangan negara tidak akan cukup. Semuanya dibayarkan per bulan," tegas Setiawan.

Dana Pensiun Dikelola Kementrian Keuangan


Setiawan Wangsaatmaja kembali mengatakan bahwa lembaga pengelola dana pensiun haruslah kuat posisinya dan dijamin tidak bangkrut.

"Tidak sembarangan lembaga yang akan mengelola dana pensiun. Harus yang dijamin tidak akan kolaps atau bubar. Sebab, negara sebagai pemberi kerja dan PNS sebagai pekerja, sama-sama sudah mengiur dana pensiunnya," beber Setiawan di kantornya.

Salah satu yang digadang-gadang mengelola dana pensiun adalah Kementerian Keuangan. Kemenkeu diyakini tidak akan bangkrut atau kolaps.

Dana Pensiun Dikelola Kementrian Keuangan

"Nantinya Kemenkeu yang menunjuk divisi mana yang akan mengelola dana pensiun secara profesional. Setelah masa kontrak (antara pemerintah dengan lembaga pengelola dana pensiun) selesai, kewajiban pemerintah terhadap PNS selesai," tuturnya.

Ketika PNS pensiun, lembaga pengelola keuangan ini yang akan membayarkan setiap bulannya. Meski cara ini dinilai meringankan pemerintah, namun menurut Setiawan, harus disesuaikan dengan keuangan negara.

Sebab, setiap bulannya pemerintah harus membayar premi atau iuran dana pensiun sejak PNS-nya aktif bekerja.

Sebelumnya, pihak KemenPAN-RB memang tidak pernah mengatakan akan menghapus uang pensiun PNS. Rencana yang ada saat ini adalah mengubah cara pemberian uang pensiun PNS yaitu dari yang selama ini diberikan secara bulanan, menjadi diberikan dengan jumlah besar di muka.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment