Home » » Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan

Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan

Tujuan manfaat hikmah dan keutamaan bulan Ramadhan memang sangat banyak bagi umat Islam yang mana memang di dalam bulan suci penuh keberkahan dan kemuliaan ini memang diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa wajib ramadhan selama 1 bulan penuh. Pemerintah juga mengatur akan waktu jam kerja bagi para pegawai negeri sipil khusus di dalam bulan Ramadhan ini.

Dan di dalam bulan suci ramadhan ini bagi kita umat Islam adalah merupakan cara dan waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita dengan menjalankan Amalan di Bulan Ramadhan ini dan juga meningkatkan kualitas ibadah puasa pula.

Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan

Peraturan Pemerintah Mengenai Jam Kerja PNS Ramadhan 2014 / 1435 H


Berdasarkan informasi yang dilansir dari website www.setkab.go.id bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut :

Peraturan Pemerintah Mengenai Jam Kerja PNS Ramadhan 2014 / 1435 H

Dalam surat disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan yaitu:
1. Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00. Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30
  • Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30
  • Hari Jumat: Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat: Pukul 11.30-12.30
Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan 2014

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu. Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca juga mengenai gaji pns naik dan gaji ke 13 PNS tahun 2014 PP 34/2014 di atikel berikut ini : Rapel Kenaikan gaji PNS Bulan Juli Sebelum Hari Raya Lebaran

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment