Syarat wajib puasa harus kita ketahui. Karena memang dengan menjalankan serta mengetahui memahami akan rukun-rukun puasa baik itu puasa wajib maupun puasa sunnah akan memberikan kebaikan dan diterimanya amal ibadah puasa yang kita lakukan. Untuk itulah Muhasabah kali ini akan berbagi hal mengenai syarat rukun pembatal puasa yang harus diketahui.
Puasa Ramadhan 1343 H Tahun 2013 telah di depan mata. Kewajiban menjalankan puasa ramadhan telah ditetapkan bagi keseluruhan umat Islam. Puasa adalah menurut syariat ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa (seperti halnya makan, minum, hubungan kelamin, dan sebagainya) semenjak mulai terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari, disertai niat ibadah kepada Allah, karena mengharapkan ridho-Nya dan menyiapkan diri guna meningkatkan Taqwa kepada-Nya. Inilah yang dimaksud dengan pengertian puasa.
Makna definisi dari puasa adalah makna puasa dalam Islam (yang diperintahkan dan dianjurkan di dalam al-Qur'an) yaitu : mencegah, mengekang, dan menghalangi. Dengan kata lain, puasa adalah tidak menuruti syahwatnya perut dan kemaluan yang (aslinya) halal, dengan niatan ingin mendekatkan diri pada Allah SWT. (Fikih Shiyam,: 93). Untuk itulah kita harus menyambut Ramadhan 1343 H ini dengan semangat dan kegembiraan.
Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan syarat wajib puasa yaitu :
- Islam.
- Berakal.
- Sudah baligh (sudah dewasa).
- Mengetahui akan kewajiban menjalankan puasa (Puasa Ramadhan).
- Bukan Musafir (Tidak dalam sebuah perjalanan).
- Niat, dilakukan tiap malam (HR. Ahmad ).Niat berpuasa maksudnya adalah berketetapan hati (azam) untuk mengerjakan puasa sebagai ibadah kepada Allah SWT dan sebagai jalan untuk taqorrub (mendekatkan diri) kepada-Nya. Hal ini berdasarkan atas hadist yang berbunyi :"Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah." (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan Nasa’i no. 2333).
- Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan (QS. Al-Baqarah:187). "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam".
- Beragama Islam.
- Berakal.
- Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita.
- Hari yang sah berpuasa.
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan.
- Muntah dengan sengaja.
- Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja.
- Sedang dalam Keadaan haid atau nifas.
- Melahirkan anak atau keguguran.
- Gila walaupun sekejap.
- Mabuk ataupun pingsan sepanjang hari.
- Murtad atau keluar daripada agama Islam.
Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi
0 komentar:
Post a Comment