Polwan dilarang menggunakan jilbab sekarang menjadi polemik sendiri di masyarakat. Polisi wanita (polwan) di Indonesia yang berjilbab adalah hanya di Nanggroe Aceh Darussalam sementara ini. Dan hal yang berkaitan dengan aturan umum seragam kepolisian memang belum ada yang mengatur akan larangan polwan berjilbab itu sendiri.
Selanjutnya mengenai akan surat keputusan yang berisikan aturan larangan polisi wanita (polwan) menggunakan jilbab telah di atur dalam Surat Keputusan Kepala Polri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri melarang polisi wanita (polwan) mengenakan hijab. Karena dalam Islam adan hal yang berhubungan dengan alasan menggenakan jilbab yang telah diatur.
Reaksi pro kontra di masyarakat pun terjadi terkait dengan adanya larangan para polisi wanita mengenakan jilbab, karena hal itu memang tidak ada aturan yang terdapat dalam aturan penggunaan pakaian dinas dalam kepolisian Republik Indonesia ini. Walaupun penyebab polwan dilarang berjilbab karena memang tidak sesuai dengan aturan mengenai pemakaian seragam bagi Polri dan CPNS polri juga.
Bahkan majelis mujahidin Indonesia juga menyikapi akan bentuk larangan berjilbab bagi muslimah terutama bagi yang berdinas di kepolisian RI. Salah satu sikapnya adalah bahwasannya Pernyataan Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Agus Riyanto bahwa Polwan berjilbab hanya berlaku di Aceh. Pernyataan ini merupakan penindasan logika hukum tindakan melawan konstitusi UUD ’45.
Sebab, pemakaian jilbab merupakan hak beragama bagi polwan tidak hanya berlaku di Aceh, karena konstitusi UUD 45 Ps 29 pasal (1) dan (2) memerintahkan kepada Negara, termasuk Kepolisisan sebagai aparat Negara untuk memfasilitasi setiap warga Negara melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya.
Peraturan di lingkungan kepolisian tidak boleh melanggar hak konstitusional dan HAM setiap anggota Polri. Segala peraturan yang bertentangan dengan dua hal ini otomatis batal demi hukum. Adanya anggota Polri yang berbeda-beda agama tidak dapat dijadikan alat pembenaran untuk menghapus hak para anggota Polwan untuk menjalankan keyakinan agamanya, karena keyakinan agama yang telah dijamin oleh UUD 45 Ps 29 ayat (2) kekuatannya jauh lebih tinggi dari peraturan apapun di lingkungan Polri.
Walaupun demikian, masyarakat luas di Indonesia tetap mempunya harapan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengkaji kembali larangan mengenakan jilbab kepada polwan seperti yang tertera pada aturan tersebut. Meskipun seragam berkaitan dengan aturan institusi namun hal itu tidak mesti membuat Polri melanggar hak berpakaian para polwan berjilbab. Apalagi jika Polwan Dilarang Berjilbab Karena Melanggar Aturan dan di pecat.
Untuk itu DPR khususnya Komisi III DPR-RI akan segera memanggil Kapolri sebagai mitra kerja untuk mendegar penjelasan langsung mengenai bentuk pelarangan jilbab bagi para polwan di Indonesia. Sidang dengan Kapolri direncanakan setelah sidang paripurna pembahasan APBN-P 2013 pada Senin 27 Juni 2013 besok.
Konstitusi menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan. Dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945, misalnya, disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Jaminan ini kemudian dipertegas melalui Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sehingga hasil dari konsekuensi jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain termasuk menggunakan mengenakan jilbab bagi para polisi wanita Indonesia.
Di luar negeri, jilbab bagi petugas justru diperbolehkan. Walaupun memang terdapat aturan penggunaan seragam umum. Namun mereka juga menghormati kekhasan yang dianut oleh penganut agama atau aliran tertentu. Apalagi memang jilbab mempunyai hukum tersendiri dalam agama islam kita ini
Penggunaan jilbab tidak akan menyebabkan kinerja polwan turun. Bahkan mungkin polwan bisa bekerja dengan lebih mudah jika memakai jilbab, karena lebih dihargai ketika menjalankan tugasnya di tengah masyarakat muslim. Dan rrgumentasi Polri soal penyeragaman itu memang berlebihan dan tidak sesuai dengan hati nurani rakyat pula.
Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi
0 komentar:
Post a Comment