Home » » Biaya Ongkos BPIH Turun 2016

Biaya Ongkos BPIH Turun 2016

Ongkos Biaya Penyelenggaraan Haji 2016 turun. Hal ini adalah hasil rapat dari Kementrian Agama bersama dengan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat tersebut biaya haji dapat ditekan dari 2.717 dolar AS menjadi 2.528 dolar AS atau setara Rp 34.641.304.

Komisi VIII DPR RI telah sepakat dan setujui besaran ongkos haji 2016 rata-rata Rp34.641.304 setara dengan 2.585 dolar Amerika Serikat dengan kurs satu dolar AS sama dengan Rp13.400," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan pers di Gedung DPR/MPR/DPR RI Jakarta seperti informasi yang dilansir dari Antaranews.com

Biaya Ongkos BPIH Turun 2016

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji


Penurunan ongkos haji di tahun ini tentunya tidak akan menurunkan kualitas layanan terhadap jamaah haji Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Karena memang begitu besar Manfaat Hikmah Keutamaan Ibadah Haji itu sendiri.

Penyebab alasan biaya ongkos haji turun salah satunya adalah setelah Komisi VIII melakukan penyisiran komponen-komponen penyelenggaraan ibadah haji dan ada sejumlah sektor yang bisa dilakukan penghematan.

Namun demikian DPR RI memastikan penurunan ongkos haji tersebut tidak akan menurunkan kualitas layanan terhadap jamaah haji Indonesia.

"Peluang penurunan tahun ini rasional, tahun ini harga minyak di bawah 40 dolar AS per barel, penerbangan 70 persen untuk avtur, jadi kita minta penurunan karena hal itu, penurunan tidak membuat kualitas turun," katanya.

Saleh juga mengatakan mulai tahun ini patokan pembiayaan ibadah haji hanya menggunakan dua mata uang yaitu rupiah dan mata uang riyal Arab Saudi.

Dengan kebijakan itu maka besaran BPIH yang dibayarkan jamaah haji tidak mengalami fluktuasi saat nilai tukar rupiah dan dolar berubah.

BPIH 2016 yang telah disepakati antara DPR RI dengan pemerintah nantinya akan dikuatkan dengan keputusan Presiden.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment