12 situs Islam yang diblokir bulan lalu telah resmi dibuka dan dapat diakses lagi dan hal ini telah dilakukan oleh Kominfo. Ismail Cawidu selaku humas Kominfo mengatakan situs yang dibuka berjumlah 12 dari 19 situs yang diajukan dan dianggap radikal (oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT).
Ustadz Arifin kemudian menyebut ke 12 situs media Islam yang telah dibuka tersebut antara lain adalah yakni hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com.
panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com, an-najah.net, eramuslim.com, dan arrahmah.com.
Pemblokiran Situs Islam
Sebelumnya juga telah diinformasikan sejumlah media online islam telah diblokir dan tidak dapat diakses oleh para pengguna Internet karena diindikasikan radikal. Situs Islam yang populer di Indonesia itu tidak dapat diakses. Yang keluar adalah Internet Positif – Indonesia.
Internet Positif yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat elektronik kepada Penyelenggara ISP untuk memfilter 19 situs Islam atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Alasan penyebab penutupan pemblokiran media online Islam ini dikatakan oleh BNPT bahwa situs-situs tersebut perlu ditutup karena merupakan situs penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan.
Pemblokiran situs-situs Islam tersebut menuai protes banyak pengguna sosial. Apalagi alasan yang dipakai oleh BNPT terhadap sejumlah situs dinilai terlalu mengada-ada. Dakwatuna dan Hidayatullah, misalnya. Kedua situs tersebut dikenal sebagai situs Islam yang tergolong moderat.
Dakwatuna hanya menampilkan referensi Islam dan berita-berita nasional dan dunia Islam yang juga banyak didapati di media-media mainstream.
Sedangkan Hidayatullah.com merupakan situs berita Islam di bawah naungan ormas Hidayatullah yang sudah lama diakui legalitasnya oleh pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka blokir 12 situs-situs Islam yang dituding radikal.
Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan rapat Tim Panel Terorisme, SARA dan Kebencian dalam forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Agus Abdullah menegaskan bahwa pencabutan itu memang selayaknya dilakukan oleh Kemenkominfo.
"Pencabutan pemblokiran situs Islam kembali itu memang harus dilakukan oleh Kemenkominfo. Karena tidak ada dasar hukum yang jelas dan bukti-bukti yang kuat.
Agus menambahkan, akibat pemblokiran oleh Kemenkominfo ini situs-situs Islam merasa dirugikan karena distigma negatif secara luas. Maka, JITU mendesak agar Kemenkominfo dan BNPT harus meminta maaf dan menyampaikannya kepada khalayak. Seperti dirilis dari khazanahrepublika.com.
Pemerintah membuka kembali 12 situs Islam yang sebelumnya diblokir. Sedangkan tujuh situs masih ditutup sampai saat ini.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, hal ini membuktikan bahwa umat Islam sedang diuji oleh tangan-tangan antek asing. Jika tidak ada reaksi maka akan diteruskan dan Islam digilas dan dihancurkan.
Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi
0 komentar:
Post a Comment