Kriteria kelulusan peserta didik pada Ujian Nasional UN tahun 2016 untuk jenjang pendidikan SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha dan juga SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulus Ujian Nasional 2016 adalah meliputi hal sebagai berikut :
- Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,.
- Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran.
- Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional UN 2016
Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 disebutkan bahwasannya hasil dari Ujian Nasional Tahun 2015/2016 digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus Ujian US/M/PK, dan lulus UN.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2016 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
- Lulus ujian sekolah/madrasah.
- Lulus ujian nasional.
1. Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
- Sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus).
- Baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima).
- Cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh).
- Kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
- Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan.
- Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Berdasarkan Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015, Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mulus Ujian S/M/PK.
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX.
- SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
- SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau program akselerasi diatur dalam POS UN.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan nilai Ujian PK dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/kelompok belajar pada sanggar kegiatan belajar (SKB).
Kelulusan peserta didik dari :
- SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.
Pengumuman Kelulusan UN 2016
Untuk dapat lulus dari ujian nasional maka siswa harus bisa melewati nilai yang telah di tentukan oleh depdiknas. Nilai tersebut telah di tetapkan dengan tujuan untuk dapat membenahi mutu dari pendidikan secara menyeluruh untuk bangsa ini.
Namun dari hasil un 2016 tersebut tidaklah dapat di jadikan sebagai penentu untuk masuk ke perguruan tinggi. Karena untuk sekarang ini para siswa/siswi haruslah melalui tahap penentuan ujian yang di kenal dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
Berikut ini update terbaru seputar jadwal pengumuman hasil kelulusan Ujian Nasional / UNAS untuk tingkat sekolah SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB/SMK/MAK tahun 2016 yaitu sebagai berikut :
- Pengumuman Hasil Kelulusan Ujian Nasional SMA/MA/SMALB/SMK/MAK diumumkan pada tanggal 15 Mei 2016.
- Pengumuman Hasil Kelulusan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB diumumkan pada tanggal 13 Juni 2016.
Sehingga untuk cara mengetahui lulus UN 2016 tingkat SMP SMA SMK rekan-rekan bisa mengklik link tersebut diatas. Semoga bermanfaat.
Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi
0 komentar:
Post a Comment