Home » » Orang Golongan Yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa

Orang Golongan Yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa

Beberapa kriteria syarat orang yang boleh tidak berpuasa wajib Ramadhan adalah terdiri dari beberapa hal. Islam telah mengatur mengenai golongan orang yang mendapat keringanan tidak menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan ini. Hal ini termasuk di dalam pembagian golongan manusia di bulan puasa Ramadhan.

Golongan manusia di bulan Ramadhan dapat dibagi menjadi tiga golongan yaitu :

  • Golongan yang wajib berpuasa.
  • Golongan yang boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa.
  • Golongan yang wajib tidak berpuasa.
Golongan Yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa

Orang Yang Sakit
Ketika seseorang sedang sakit dan bila dengan berpuasa akan menambah sakit dan penyakitnya akan bisa bertambah berat maka hal ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini para ulama juga telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, maka dia wajib untuk mengqodho’nya (menggantinya di hari lain).

Dalil orang sakit boleh tidak berpuasa adalah firman Allah Ta'ala yang artinya :"“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Pembagian orang dalam kondisi dan keadaan situasi tertentu yang boleh berpuasa dan tidak boleh berpuasa sebagai mana dilansir dari situs website buletin.muslim.or.id adalah sebagai berikut :
  1. Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.
  2. Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
  3. Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

Orang Yang Bepergian Safar
Orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan mengqasar shalat, dibolehkan tidak berpu­asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia akan membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada hari yang lain diluar bulan Ramadhan.

Dalil orang musafir bepergian boleh tidak berpuasa adalah Firman Allah di dalam Alquran, "Maka, jika diantara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 184).

Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT, "Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu menge­tahui." (QS. Al Baqarah: 155).

Orang Tua Lanjut Usia
Orang yang sudah lanjut usiadan juga telah berumur, baik itu bagi laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali untuk menjalankan dan melakukan puasa ramadhan.

Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya). Dalilnya adalah Firman Allah Ta'ala yang artinya :"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho bagi mereka. Dan menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Wanita Hamil Dan Menyusui
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama.

Dalil yang menunjukkan bahwa orang hamil dan ibu yang menyusui boleh tidak berpuasa adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui." (HR. Ahmad ).

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment