Home » » Dosen Tidak Boleh Rangkap Jabatan Menjadi Guru

Dosen Tidak Boleh Rangkap Jabatan Menjadi Guru

Tunjangan sertifikasi dosen dan guru telah diberikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI selama telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tunjangan profesi guru dosen terkait dengan rangkap jabatan di bawah direktorat jenderal Kemendikbud telah mendapat informasi terbaru hal ini tidak lagi diberikan karena hal ini adalah berdasarkan rangkap jabatan kedua profesi tersebut.

Informasi berita ini seperti yang dilansir dari laman situs www.setkab.go.id tanggal 23 januari tahun 2014 dengan pemberitaan dengan judul Hindari Penerimaan Tunjangan Profesi Ganda, Dosen Dilarang Merangkap Jadi Guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sepanjang tahun 2013 lalu telah memberikan sanksi kepada 400 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah mempekerjakan tenaga dosen dari kalangan guru.

Dosen Tidak Boleh Menjadi Guru Terkait Dengan Tunjangan Profesi

Supriadi Rustad selaku Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud mengatakan "Dosen tidak boleh memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sekaligus, karena rangkap NIDN dan NRG tersebut menyebabkan mereka bisa mendapatkan dua tunjangan profesi. Itu tidak diperbolehkan karena merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain."

Supriadi menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan diberikan kepada PTS bersangkutan bukan kepada dosen atau guru karena otoritas pemberian data dosen kepada Kemdikbud ada di perguruan tinggi. Karena itu, perguruan tinggi diharapkan bisa menyeleksi dengan baik data-data dosen yang akan diajukan ke Kemdikbud untuk menerima tunjangan profesi.

Ia menegaskan, PTS yang telah mendapatkan sanksi tersebut tidak boleh mengajukan data dosen untuk menerima tunjangan profesi. Hal ini juga berkaitan dengan adanya remunerasi di kementrian pendidikan dan kebudayaan di tahun 2013-2014 ini.

Remunerasi Kemendikbud Bukan untuk Guru dan Dosen

Terkait dengan informasi ini berdasarkan pada informasi berita yang dimuat dan dilansir dari laman situs www.jppn.com bahwa Program reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbud ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Prepres) 88/2013. Penetapan ini merupakan satu paket dengan program reformasi birokrasi di lingkungan instansi pusat lainnya. Dan pemerintah juga telah mengeluarkan Dana Remunerasi Peningkatan Kinerja PNS sebesar Rp 2,55 Triliun untuk keseluruhan kementrian.

Pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi untuk Kemendikbud ini sempat menimbulkan harapan besar bagi pegawai yang diangkat menjadi pejabat fungsional guru dan dosen. Sebab mereka akan mendapatkan banyak tunjangan, karena sebelumnya sudah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen. Pada umumnya guru adalah PNS pemda setempat, tetapi ada juga guru berstatus PNS Kemendikbud.

Tetapi di dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi dikecualikan untuk pegawai Kemendikbud yang diangkat menjadi pejabat fungsional guru dan dosen. Pengecualian juga berlaku untuk pegawai Kemendikbud yang ditempatkan di lembaga atau instansi lain.

Saat ini, lanjut Supriadi, dari sekitar 400 PTS yang mendapat sanksi “Dalam Pembinaan” dari Kemdikbud, sebanyak 135 PTS sudah memperbaiki datanya. "Tidak sulit hapus label itu (dalam pembinaan.red). Cukup bersihkan data,” tegas Supriadi.

Mengenai tunjangan sertifikasi guru yang sudah diterima dosen, menurut Supriadi, harus dikembalikan ke kas negara. Kemudian dosen yang memiliki NIDN dan NRG sekaligus, harus memilih salah satu, menjadi dosen atau guru.

"Jika memilih untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen, maka dosen yang bersangkutan harus mengganti NIDN-nya. Perguruan tinggi tempatnya mengajar pun diperbolehkan mengajukan namanya lagi ke Kemdikbud untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen,” papar Supriadi

Jadi memang tidak heran juga bila menjadi cpns di kementrian pendidikan dan kebudayaan 2014 adalah merupakan salah satu kementrian pusat yang menjadi banyak incaran untuk lulus dalam tahapan tes pada penerimaan pendaftaran cpns di kemendikbud nantinya.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment