Home » » Daftar Upah Minimum Provinsi UMP Indonesia Tahun 2014

Daftar Upah Minimum Provinsi UMP Indonesia Tahun 2014

Besaran UMK UMP 2014 telah ditetapkan pada sebagai besar provinsi kabupaten kota di Indonesia. Hal ini berdasarkan data yang ada pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan hari Senin (4/11) pukul 16.00 WIB, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, sebanyak 20 provinsi yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014. Termasuk UMP UMK Provinsi Jakarta 2014 juga telah disyahkan.

Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.

Daftar Upah Minimum Provinsi UMP Indonesia Tahun 2014

Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum ini juga menjelaskan tentang Dasar dan Wewenang Penetapan Upah Minimum, Tata Cara Penetapan Upah Minimum, Pelaksanaan Penetapan Upah Minimum, dan Pengawasan. Seperti dikutip, dalam Permenakertrans Upah Minimum ini menyatakan bahwa Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah Minimum sebagaimana dimaksud diarakan pada pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya Upah Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama.

Daftar Besaran UMP 2014 dari tiap provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan :
  1. Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
  2. Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
  3. Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
  4. Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
  5. Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
  6. Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
  7. Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
  8. Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
  9. Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
  10. Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
  11. NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
  12. Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
  13. Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
  14. Riau Rp 1.700.000, naik 21,43% dari UMP 2013 Rp 1.400.000
  15. Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
  16. Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
  17. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 1.750.000, naik 12,9% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
  18. Sulawesi Tengah Rp 1.250.000, naik 25,63% dari UMP 2013 Rp 995.000
  19. Maluku Rp 1.415.000, naik 10,98% dari UMP 2013 Rp 1.275.000
  20. Gorontalo Rp 1.325.000. naik 12,77% dari UMP 2013 Rp 1.175.000
Permenakertrans Tentang Upah Minimum

Dalam informasi yang didapat sebelumnya, adapun aturan terbaru yang mengatur tentang Upah Minimum tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Permenakertrans ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Disebutkan dalam Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum seperti dikatakan dalam Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 ini terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment