Home » » Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer Dan Non Honorer 2017

Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer Dan Non Honorer 2017

Pengangkatan tenaga honorer Kategori II dan Non Honorer menjadi PNS tahun 2017 disetujui oleh Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo, 10 fraksi seluruhnya menyetujui revisi UU ASN dibawa ke paripurna.

Revisi mengakomodir pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan non kategori menjadi CPNS.

Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo menegaskan, pengangkatan tenaga honorer‎, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non pns, dan tenaga kontrak menjadi PNS‎ akan dilakukan mulai 2017.

Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer K2 Dan Non Honorer 2017

"Pengangkatannya dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat karena semua sudah ter-cover," tandas Arief yang disambut sukacita honorer K2 dan non kategori yang ikut menyaksikan rapat panja di Senayan. seperti dikutip dari jpnn.com.

Menyusul dengan kesepakatan‎ 10 Fraksi di Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Baleg DPR, yang salah satunya menyetujui honorer K2 dan non kategori diangkat menjadi CPNS.

"Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia. Doa kami terkabul, kami bisa mengicip status PNS mulai tahun depan," kata Ketum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN usai mengikuti rapat Panja Revisi UU ASN di Baleg DPR RI, Senayan.

‎Meskipun nantinya tidak hanya honorer K2 yang diangkat PNS, FHK2I tidak mempermasalahkannya.

"Kami tidak mempersoalkannya, kami berjuang bersama-sama kok," ujarnya.

Ditambahkan Ketum Forum Bidan PTT Indonesia Mariani, dalam revisi UU ASN, tidak hanya satu dua kelompok s‎aja yang terwakili. Namun, seluruh forum yang berjuang bersama-sama.

"Kami ada 12 forum yang tergabung. Insya Allah kami semua ter-cover di dalam revisi UU ASN karena 12 forum inilah yang paling intens berkomunikasi dengan Panja Revisi UU ASN," tandasnya.

Kategori Kriteria Syarat Tenaga Honorer Yang Diangkat PNS Tahun 2017


Menurut Ketum ‎Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, setelah dilakukan pendataan, jumlah tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak tidak sampai sejuta orang.

"Kira-kira sekitar 750 ribu orang. Mudah-mudahan target DPR untuk menetapkan UU ASN pada Maret 2017 bisa terealisasi agar seluruhnya bisa diproses pengangkatan PNS-nya," kata Titi kepada JPNN.

Dia menambahkan, sudah terbentuk presidum ‎nasional revisi UU ASN. Dengan adanya presidium ini, seluruh forum lebih fokus dalam memperjuangkan status PNS.

"Jadi perjuangannya tidak terkotak-kotak, semuanya tercover dalam presidium itu. Misinya satu, status PNS harus di tangan‎ dan semuanya tercover," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU ASN DPR RI Arief Wibowo mengungkapkan,‎ pengangkatan PNS dari empat kategori tersebut dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan. Dengan demikian, tidak adalagi honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat karena semua sudah tercover. (JPNN).

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Newest
You are reading the newest post

1 komentar:

  1. Yah.mudah-mudahan saja segera terlealisasikan..sesuai dengan harapan.Terima kasih.

    ReplyDelete