Home » » Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) PNS

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) PNS

Tunjangan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi PNS ASN adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015.

Dan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan PNS maka PT Taspen (Persero) menambah produk baru berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan adanya penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Pemerintah mempercayakan kepada Taspen untuk mengelola JKK dan JKM bagi PNS.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) PNS

PP No 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi PNS


Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Ini adalah definisi pengertian dari JKK itu sendiri.

Sedangkan yang dimaksud dengan Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Sehingga dengan demikian maka bila ada Pegawai Negeri Sipil ASN yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia saat menjalankan tugas, PNS yang bersangkutan mendapatkan tunjangan santunan dari pemerintah dalam kedua hal tersebut.

Jaminan ini diberikan kepada kepada PNS yang masih aktif bekerja dan mengalami kecelakaan kerja selama bertugas atau meninggal dunia.

Isi PP NO 70 tahun 2015 ini adalah juga berisikan hal-hal yang terkait dengan bagaimana kita para PNS ASN untuk mengetahui prosedur dan tata cara mengajukan klaim untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sesuai peraturan ini.

Program perlindungan yang diselenggarakan oleh Pengelola Program dalam hal ini TASPEN adalah terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) yang meliputi kepesertaan, manfaat, dan iuran.

Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai sejak tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.

Santunan yang diberikan pada PNS yang mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain yaitu :
  1. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja dan juga santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap.
  2. Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Dan juga penggantian biaya gigi tiruan.
  3. Serta juga santunan kematian kerja. Uang duka tewas. Biaya pemakaman dan juga bantuan beasiswa.
Penetapan tewas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Besaran dana bantuan beasiswa bagi anak PNS yang meninggal dan masih mempunyai memiliki anak putra dan putri maka diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas meninggal dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  • Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
  • Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kedua jaminan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian negara dan tanggung jawab pemerintah memberikan kesejahteraan bagi PNS. Pemerintah beranggapan perlunya perlindungan yang maksimal kepada pegawai Aparatur Negara. Tercatat, jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai sekitar 4,4 juta.

PNS nantinya akan mendapatkan biaya perawatan dari Taspen sampai sembuh. Apabila mengalami kecelakaan kerja dan meninggal maka akan diberikan santunan kematian kerja sebesar 60% dikali 80 gaji terakhir yang dibayarkan satu kali saat itu juga dan uang duka tewas meninggal sebesar enam kali gaji terakhir, serta biaya pemakaman Rp 10 juta.

Sementara, untuk Jaminan Kematian meliputi santunan, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa. Santunan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta. Dan, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir dan biaya pemakaman Rp 7,5 juta.

Syarat ketentuan kriteria yang anak yang menerima bantuan beasiswa berdasarkan pada peraturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan adalah sebagai berikut :
  1. Masih sekolah/kuliah.
  2. Berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Belum pernah menikah.
  4. Belum bekerja.
Silakan bagi rekan-rekan yang ingin download mengunduh isi PP nomor 70 tahun 2015 ini silakan mengunduh dan mendownload dalam bentuk PDF dalam link berikut ini : PP 70 Tahun 2015.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment