Home » » Sertifikasi Guru 2015

Sertifikasi Guru 2015

Buku pedoman sertifikasi guru tahun 2015 perlu diketahui karena hal ini adalah merupakan salah satu cara syarat agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru 2015.

Dalam hal ini juga terdapat petunjuk sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan PPGJ 2015 pula serta juga informasi terkait dengan adanya penetapan peserta sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan tahun 2015 pula.

Serta juga informasi terkait dengan Prosedur Operasional Standar (POS) penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang tentunya dibutuhkan oleh para guru.

Sertifikasi Guru 2015

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian) dan juga telah memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pada akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pada umumnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan.

Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan yang mana dalam hal ini bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS.

Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.

Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop /pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 bulan dan ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015


Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 dimulai dengan pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan peserta dan penetapan peserta.

Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru. Untuk itu maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015.

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 ini akan memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tentang beberapa hal sebagai berikut yaitu antara lain :
  • Alur sertifikasi guru.
  • Sasaran peserta sertifikasi guru.
  • Persyaratan peserta sertifikasi guru.
  • Proses penetapan peserta sertifikasi guru.
  • Prosedur operasional standar sertifikasi guru.
  • Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ

Alur sertifikasi guru melalui PPGJ adalah sebagai berikut :
  1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
  3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
  4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta
  5. workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
  6. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
  7. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
  8. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
Alur Sertifikasi Guru Melalui PPGJ

Peserta Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2015


Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang memenuhi persyaratan.

Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG).

Termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Syarat Kriteria Sertifikasi Guru Melalui PPGJ

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini yang akan dihadapi oleh keseluruhan guru mulai dari angkatan tahun 2005 sampai dengan tahun 2015 nantinya. Janji pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru adalah bertujuan dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para guru pendidik itu sendiri.

Syarat Kriteria Sertifikasi Guru Melalui PPGJ

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-Syarat Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi guru di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2015


Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut yaitu terdiri dari :
  • Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
  • Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  • Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  • Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  • Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006.
  • Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Sumber Informasi diperoleh di link berikut ini : [ Buku Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2015 ]

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment