Home » » Kebijaksanaan Pemerintah Tenggelamkan Kapal Nelayan Asing Mencuri Ikan Di Perairan Indonesia

Kebijaksanaan Pemerintah Tenggelamkan Kapal Nelayan Asing Mencuri Ikan Di Perairan Indonesia

Bukti keseriusan Presiden Jokowi untuk menenggelamkan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan wilayah nusantara Indonesia telah nyata. Penenggelaman kapal nelayan vietnam yang mencuri ikan oleh kapal TNI AL telah dilaksanakan.

Atas perintah Presiden Jokowi kepada kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk mengeksekusi penenggelaman tiga kapal asing asal Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau pada hari jumat 5/12/14 kemarin.

Eksekusi atas tiga kapal asal Vietnam itu dilakukan atas dasar instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas kapal ikan asing yang mencuri di perairan Indonesia.

Kebijaksanaan Pemerintah Tenggelamkan Kapal Nelayan Asing Mencuri Ikan Di Perairan Indonesia

Jokowi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan


Kapal-kapal berbendera asing tidak bisa lagi seenaknya mencuri ikan di perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut (AL) mulai melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.

Setelah tarik ulur, penenggalaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia mulai dilakukan, Jumat (5/12). Eksekutor penenggelaman tiga kapal itu adalah TNI-AL bekerjasama dengan Badan Koordinator Keamanan Laut (Bakorkamla).

Penenggelaman kali pertama kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia ini di era Presiden Jokowi itu dilakukan terhadap 3 kapal asing dari negara tetangga yang sedang mencuri ikan di perairan Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Sebanyak 33 nelayan asing juga ditahan karena dipastikan tidak mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI).

Seperti dikutip dari website jppn.com diberitakan bahwa wartawan Jawa Pos yang mengikuti langsung proses penenggelaman di tengah laut itu melaporkan, sekitar pukul 10.00 tampak tiga kapal pencuri ikan yang sudah berjajar lurus.

Ketiga perahu itu kosong tanpa nelayan. Namun, beberapa menit kemudian petugas dari TNI AL dan Bakorkamla menggiring delapan nelayan. Mereka adalah nelayan asing pemilik ketiga kapal.

Ke delapan nelayan itu diminta untuk memeriksa apakah masih ada barang yang harus diselamatkan. Setelah yakin tidak ada barang berharga, ke delapan nelayan itu kembali dibawa menggunakan KRI Barakuda 633 untuk melihat langsung saat kapalnya ditenggelamkan.

tidak lama, tiga kapal muncul, yakni kapal pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta KM Bintang Laut milik Bakorkamla. Ketiga kapal itu menjadi eksekutor penenggelaman kapal.

Dalam beberapa menit, secara bergantian tiga kapal pemerintah itu menembakkan meriam 13,7 mm ke arah kapal pencuri ikan. Tiga kapal pencuri ikan itu terlihat doyong.

Jokowi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Selanjutnya, satu tim Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL meluncur menuju ke tiga kapal pencuri ikan yang telah ditembaki. Mereka memasang dinamit di tiga kapal itu. Sekitar pukul 11.49, ketiga kapal meledak bergantian.

Asap hitam mengepul di langit Anambas dan kapal asing bercat biru merah itu mulai tenggelam. dan ini adalah bagian dari foto gambar kapal nelayan vietnam yang ditenggelamkan oleh TNI AL Indonesia kemarin jumat.

Pencurian Ikan Di Perairan Indonesia


Banyaknya kasus-kasus pencurian ikan yang merajalela di perairan Indonesia memang haru segera dihentikan. Karena memang kekayaan laut Bangsa Indonesia banyak yang dicuri oleh nelayan-nelayan bangsa asing selama ini.

Berikut kronologi penangkapan dan penenggelaman kapal asing pencuri ikan di indonesia seperti yang diutarakan oleh Laksamana Muda Widodo selaku Panglima Komando Armada Laut Kawasan Barat (Koarmaba) TNI AL seperti dikutip dari jpnn.com

Ada informasi dari sejumlah nelayan soal adanya kapal asing di perairan Anambas yang jaraknya 25 km dari daratan. Setelah dicek, ternyata ada tiga kapal dengan jaring pukat harimau mencuri ikan. Saat petugas menggerebek ke dalam kapal dan memeriksa izin dari semua nelayan, ternyata sama sekali tidak ada dokumen.

"Dari bahasanya jelas, 33 nelayan itu merupakan warga negara asing atau negara tetangga. Saya tidak bisa menyebut negaranya, yang dikhawatirkan bisa ada aksi saling balas," jelasnya.

Menurut Widodo, Penenggelaman kapal tidak bisa langsung dilakukan saat mereka "menguras" ikan di perairan Anambas. Sesuai aturan, harus ada proses pengadilan untuk mereka semua.

Ketika pengadilan memutuskan bersalah dan menyita kapal untuk dimusnahkan, baru kemudian dilaksanakan semuanya. "Semua ini telah sesuai Undang-undang perikanan nomor 45/2009 perubahan UU nomor 31/2004 tentang perikanan," terangnya.

Pencurian Ikan Di Perairan Indonesia

Saat ditangkap, ketiga kapal telah membawa banyak ikan. Dua kapal masing-masing mencuri 600 kg ikan dan satu kapal mencuri 900 kg ikan.

Total ikan yang diambil menjadi 2,1 ton. "Untuk ikan yang dicuri ini, kami melelang atau menjualnya untuk membiayai para tahanan. Mereka harus diberi makan dan nantinya akan dideportasi," tuturnya.

Pencurian ikan yang terjadi di Perairan Anambas dan Natuna memang cukup tinggi. Dalam setahun ini, ada 78 kapal yang telah ditahan karena mencuri ikan.

"Semua nelayan di kapal tersebut ditahan dan kapalnya tentu disita dulu. Kalau untuk penenggelaman tergantung dari keputusan pengadilan," ujarnya

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment