Home » » Masalah Pendaftaran CPNS Online 2014 Panselnas

Masalah Pendaftaran CPNS Online 2014 Panselnas

Beberapa hal bisa menyebabkan pelamar cpns gagal dalam melakukan registrasi daftar cpns 2014 di website situs portal panselnas.menpan.go.id. Karena memang banyak keluhan pengaduan terkait dengan permasalahan persoalan para pelamar cpns ketika registrasi online di panselnas.

Persoalan gagal registrasi online karena kesalahan NIK e-KTP banyak sekali dialami oleh para calon peserta dan pelamar calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2014-2015 ini. Berdasarkan informasi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) adalah ratusan ribu pengaduan.

Masalah Seputar Pendaftaran CPNS Online 2014 Panselnas
Masalah Seputar Pendaftaran CPNS Online 2014 Panselnas

KemenPAN-RB menerima 150.000 pengaduan soal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebanyak 50.000 di antaranya soal NIK e-KTP.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman mengatakan, jika ada masalah para pelamar diharapkan segera melapor kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Jumlah pengaduan 150.000, sebanyak 50.000 di antaranya permasalahan NIK. Pengaduan yang sudah ditindaklanjuti mencapai Rp 20.000," ujarnya kepada detikFinance, Sabtu (6/9/2014).

Sejumlah permasalahan sering muncul ketika warga masyarakat mengakses website panselnas.menpan.go.id untuk melakukan registrasi pendaftaran CPNS. Tidak sedikit yang mengeluhkan, saat pelamar mengisi data diri di registrasi panselnas tertulis NIK telah terpakai.

Kepada warga masyarakat atau pelamar yang mengalami permasalahan seperti tersebut di atas, pelamar dapat mengirimkan email kepada tim panselnas dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK. Di dalam email tersebut supaya dicantumkan identitas pelamar yang terdapat dalam KTP, kemudian dilampirkan pula scan KTP dan scan ijazah/akta kelahiran.

Alamat email pengaduan permasalahan persoalan registrasi cpns online panselnas 2014 adalah di email resmi Panitias Seleksi Nasional yaitu di panselnas@menpan.go.id

Jadwal Pendaftaran CPNS Panselnas 2 minggu


Kesulitan mengakses website panselnas juga banyak dialami oleh para calon pelamar. Dan Panitia Seleksi Nasional juga memberikan informasi terkait dengan hal ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran memperbarui jadwal pendaftaran CPNS 2014. Seolah menegaskan janji buka pendaftaran dua pekan, KemenPAN-RB menjadwalkan setiap Instansi Buka Pendaftaran 14 Hari 2 Minggu.

Jadwal pendaftaran CPNS 2014 mengalami revisi dimana dari jadwal terbaru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menuangkan dalam surat edaran B/3223/M.PAN.RB/09/2014.

Dalam surat edaran tersebut, batas waktu pendaftaran seleksi CPNS 2014 adalah selama 14 hari 2 minggu terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran di portal nasional dibuka.

Username Password Tidak Bisa Ditemukan


Persoalan masalah lainnya yang dialami oleh para calon pendaftar dan pelamar ketika melakukan proses registrasi secara online di panselnas.menpan.go.id serta sscn.bkn.go.id juga tidak sedikit dialami oleh pelamar.

Username Password Tidak Bisa Ditemukan
Username Password Tidak Bisa Ditemukan

Setelah melakukan pendaftaran di panselnas dan telah mendapatkan username dan password maka ketika calon pelamar melakukan registrasi di portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi pusat kementrian ataupun instansi daerah yang membuka pendaftaran cpns 2014 tertulis username tidak ditemukan.

Bila menghadapi persoalan ini, pelamar dapat login ke portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi, pelamar harus menunggu setidaknya 1x24 jam setelah registrasi di portal panselnas. Jika setelah 1x24 jam masih tidak dapat login, maka silahkan mengirimkan email dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK, serta mengisikan kembali data sesuai dengan arahan pada running text portal Panselnas.

Pertanyaan lain, saat melakukan registrasi di portal pansenas tidak ada pilihan instansi yang dituju dalam daftar. Kalau ini yang terjadi, kemungkinan besar berarti instansi tersebut belum membuka pendaftaran atau masih dalam proses. Karena itu, pelamar untuk selalu melakukan pengecekan pada status dan jadwal di portal panselnas.

Ditambahkan, untuk mengetahui waktu dan berapa lama suatu instansi/pemda membuka pendaftaran pelamar dapat melihat menu status dan jadwal. Namun yang pasti, waktu pendaftaran pada sebuah instansi akan dibuka selama 14 hari terhitung mulai tanggal dibuka di portal panselnas.

Yang repot, kalau pelamar melakukan kesalahan input data saat melakukan registrasi di portal panselnas. Sebab data yang telah diinput tidak dapat diubah kembali. Untuk itu diharapkan peserta harus super hati-hati dalam pengisian data. Pelamar juga tidak dapat membatalkan registrasi pada portal panselnas.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

6 komentar:

  1. apa perlu kirim ulang berkas dengan warna map yang benar atau jangan kirim ulang berkas??

    ReplyDelete
  2. selamat malam Panselnas, tolonglah diberi solusi segera akan tidak tercetaknya nomor registrasi pendaftaran cpns online saya di instansi kabupaten simalungun. tolonglah di inbox ke email saya rajasimanjuntak88@gmail.com
    solusinya karena hendak berakhirnya pendaftaran cpns online ini Pak. tolonglah dibantu dan dikirim melalui email saya nomor registrasi saya yang tidak tercetak tersebut krena saya cetak hasilnya KOSONG

    ReplyDelete
  3. maaf gimana yang gagal daftar cpns yang bisa okelah tapih yang gak bisa gimana ?

    ReplyDelete
  4. mohon solusinya, pendaftaran sudah berhasil diselesaikan, tapi hasilnya blom di cetak, gmana ya? trimks.

    ReplyDelete
  5. mohon solusinya, pendaftaran sudah berhasil diselesaikan tapi hasilnya belum di cetak, gmana ya? trimks.

    ReplyDelete
  6. Saya merasa janggal ketika seleksi administrasi di pusat lolos namun seleksi administrasi tahap 2 tdk lolos. Bila temen2 lain ada yg senasib mngkin bisa konfirmasi ke helpdesk kemdikbud. Trmksh

    ReplyDelete