Home » » Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Begitu banyak dan maraknya kasus korupsi di negara kita tercinta ini memang sangat-sangat memprihatinkan. Di satu sisi para koruptor seenaknya sendiri mengambil uang rakyat dengan berbagai cara dan dalih sedangkan di sisi lain rakyat kecil yang hanya satu hari makan 1 kali saja masih begitu banyaknya. Akan sampai kapankah negara kita akan terbebas dari bahaya laten korupsi ini dan juga jeratan para koruptor berdasi.

Pengertian korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau Corruptus. Arti harfiah dari kata tersebut adalah penyimpangan dari kesucian (Profanitby), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Makna lainnya dari korupsi adalah bahwa korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi.

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.

Bahaya Korupsi

Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan 'Operasi Tertib' yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Salah satu titik lemah pemberantasan korupsi dalam praktik penegakan hukum dan pemberian efek jera adalah pada pengawasannya. Di mana, sesudah seorang tersangka masuk persidangan di pengadilan, pemberian ijin keluar bagi terdakwa ada di tangan majelis hakim.

Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan juga Bebas dari Korupsi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan sejumlah instansi, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun instansi-instansi lain.
“Korupsi diberantas untuk selamatkan masa depan kita, termasuk selamatkan pembangunan ekonomi nasional,” kata Presiden SBY melalui akun twitternya @SBYudhoyono, yang diunggahnya sebelum meninggalkan kota Pacitan, Jawa Timur, menuju Yogyakarta, Kamis (17/10) pagi.

Presiden tidak menyinggung kasus-kasus korupsi yang dimaksud, namun dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dilakukan oleh KPK, Presiden SBY menyampaikan keprihatinannya yang dalam, dan bisa merasakan emosi rakyat atas penangkapan itu mengingat posisi MK yang ditempatkan sebagai benteng keadilan terakhir, yang putusannya bersifat final.

Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi martir bagi para pelaku tindak KKN.

Penyebab Korupsi
Hal-hal yang bisa menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain :
Gaji pegawai negeri yangh tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin tinggi.
Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efesien, yang memberikan peluan untuk korupsi.
Modernisasi pengembangbiakan korupsi.

Dampak efek korupsi bagi kehidupan bangsa dan negara adalah sangat besar dan tidak boleh diremehkan begitu saja. Untuk itulah marilah kita mendukung progran pemerintahan dalam rangka pemberantasan korupsi secara tuntas sampai dengan akar-akarnya walaupun nantinya entah hal ini akan terwujud 5 - 10 tahun kedepan...?

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment