Home » » Hukum Berqurban Dalam Islam

Hukum Berqurban Dalam Islam

Hukum berqurban di hari raya idul adha pada sebagian ulama berpendapat sebagai sunah muakkadah dan sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwasannya kurban adalah merupakan hukum yang wajib. Karena memang pada berkurban dengan hewan sembelihan di hari raya ini mempunyai beberapa keutamaan dan hikmah sendiri. Silakan untuk membaca keutaman dan hikmah berqurban di Hikmah Dalam Berqurban dalam Islam.

Sejarah disyariatkan berkurban ini adalah merupakan bagian dari sejarah dan pelajaran serta ibrah dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim ‘alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :"Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. "(Q.S Ash-Shaffat 107).

Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah yaitu dengan menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.

keterangan gambar

Qurban dalam istilah para ulama disebutkan dengan ungkapan udhhiyah yang artinya secara bahasa yaitu sembelihan, adapun maksudnya dalam syariat yaitu menyembelih binatang ternak seperti unta, sapi maupun kambing dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) pada Allah subhanahu wa ta’ala dinegeri tempat bermukimnya orang yang akan melaksanakan kurban, dilakukan selepas sholat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyriq (hari ketiga belas dari bulan Zulhijjah) dengan nia untuk berkurban. Inilah yang dimaksud dengan definisi pengertian berkurban itu sendiri.

Dianggap sah berkurban dengan satu ekor kambing untuk seseorang dan keluarganya dengan landasan ucapan sahabat Nabi Abu Ayyub : ”Adalah seseorang pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, yang darinya mereka makan dan membagikannya”. (HR. Ibnu Majah dan Tirmizi).

Adapun jenis hewan yang dikurbankan yaitu unta, sapi dan kembing. Menurut para ulama yang paling utama bagi seseorang dalam berkurban yaitu berkurban dengan unta, kemudian sapi kemudian kambing, dan terakhir bersekutu dalam menyembelih unta ataupun sapi.

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:” Barang siapa yang berangkat awal (untuk menghadiri jumat) seolah berkurban dengan seekor unta, dan barang siapa berangkat setelahnya seolah-olah berkurban dengan seekor sapi, dan yang setelahnya seolah berkurban dengan seekor kambing.”

Hukum berkurban adalah sunah muakkad, yaitu sunah yang sangat ditekankan. Disyariatkan bagi laki-laki maupun perempuan. Satu sembelihan seorang laki-laki cukup untuknya sekaligus seluruh anggota keluarganya. Satu sembelihan seorang perempuan cukup untuknya sekaligus seluruh anggota keluarganya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam setiap tahunnya berkurban dua kambing kibass yang putih belang hitam pada mata dan kakinya, dan bertanduk untuk seluruh keluarga beliau, dan yang kedua untuk ahli tauhid dari umat beliau shallallahu ‘alaihi wassalam.

Waktu penyembelihan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) setiap tahunnya. Disunahkan bagi yang berkurban untuk makan sebagian dari binatang kurban sembelihannya, dan menghadiahkan serta menyedekahkan sebagian kepada kerabat dan tetangganya.

Hukum berkurban bagi yang mampu adalah dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment