Home » » Guru Honorer K2 Tidak Lulus CPNS Prioritas Menjadi PPPK

Guru Honorer K2 Tidak Lulus CPNS Prioritas Menjadi PPPK

Pengumuman kelulusan tes cpns honorer K2 telah diumumkan oleh Panselnas dan juga Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi pada tanggl 10 februari 2014 dan dilakukan secara bertahap. Mulai dari hasil tes cpns honorer kementrian dan instansi pusat, pengumuman hasil cpns honorer provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia dan bisa diakses melalui website cpns.menpan.go.id dan beberapa situs website media partner dari pemerintah untuk mengumumkan daftar nama-nama yang lulus tes cpn honorer k2 ini.

Untuk membaca hasil tes cpns honorer kawan-kawan bisa membacanya pada informasi berikut ini : Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 10 Pebruari 2014. Karena memang pada pengumuman dan informasi tersebut hanya sebagian kecil para guru honorer yang akhirnya dinyatakan lulus pada tes kemampuan dasar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk jalur khusus tenaga honorer.

Guru Honorer K2 Tidak Lulus CPNS Prioritas Menjadi PPPK

Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak lulus dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, karena tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK, pemerintah berharap daerah bisa mengurus eks tenaga honorer K2 itu.

Hal ini juga diungkapkan oleh Azwar Abubakar selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan juga Bahrul Hayat selaku Sekjen Kementerian Agama yang juga merupakan bagian dari kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI seperti informasi pemberitaan yang didapatkan dilansir dari website situs www.menpan.go.id pada tanggal 19 Februari 2014 dengan tajuk yang pemberitaan berbunyi Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu diusulkan oleh pemerintah di penerimaan pendaftaran cpns tahun 2014 ini nantinya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.

Azwar menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.

Diakui bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100 ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain.

Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).

Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.

Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.(www.menpan.go.id)

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment