Cara Pernikahan Menurut Islam - Tata Cara Pernikahan Menurut Islam Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan Islami berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih. Karena sebagai umat Islam kita memang harus berdasar dan berlandaskan pedoman untuk umat Islam itu sendiri yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist dalam menjalani kehidupan kita sehari-hari.
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan di Dalam Islam baik itu dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan terlihat sepele. Termasuk tata cara perkawinan menurut Islam yang begitu agung dan mulia. Dan Islam mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan serta bertentangan dengan syariat Islam.
Ulasan mengenai proses pernikahan Islami ini didapatkan dari saudaraku Kompilasi Pena dalam salah satu postingannya yang berjudul tata cara pernikahan Islam.
Adapun cara pernikahan menurut Islam dan berlandaskan akan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :
- Khitbah (Peminangan). Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam proses khitbah (lamaran) diperbolehkan pula untuk melihat wajah yang akan dipinang (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
- Aqad Nikah. Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi. Syarat Rukun Nikah adalah bila terdiri dari : Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai. Adanya Ijab Qabul. Adanya Mahar. Adanya Wali. Adanya 2 orang saksi. Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
- Walimah. Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”(HR. Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi
0 komentar:
Post a Comment