Penerimaan CPNS Kemenkes 2012 - Penerimaan CPNS Kemenkes 2012 Website Kementerian Kesehatan Indonesia telah membuka lowongan penerimaan CPNS Depkes / Kemenkes tahun 2012 ini.
Setelah tahun kemarin Pemerintah tidak membuka lowongan CPNS jalur umum maka tahun ini Pemerintah Indonesia membuka penerimaan CPNS 2012 dalam tiap kementrian termasuk kementrian Kesehatan Indonesia.
UPDATE INFO CPNS KEMENKES OKTOBER 2012 Pengumuman mengenai hasil tes tulis TKD CPNS Depkes akhirnya diumumkan oleh Kementrian kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2012 hari ini dan bagi saudara-saudaraku yang mengikuti ujian CPNS Kemenkes 2012 dan ingin mengetahui info kelulusan CPNS Kemenkes Depkes 2012
Informasi penerimaan CPNS kemenkes 2012 ini didapat dari saudaraku Blog Keperawatan dalam salah satu artikel terbarunya di Penerimaan CPNS Kemenkes tahun 2012 ini.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2012 ini membuka lowongan pendaftaran CPNS 2012. Kepada sahabat-sahabat yang membutuhkan akan informasi pendaftaran CPNS Depkes 2012 silakan untuk menyimak dan semoga pula bisa disebar kapada teman, saudara, sahabat dan sebagainya.
Dan semoga informasi penerimaan CPNS 2012 Kemenkes berikut formasi dokter pada CPNS Kemenkes 2012, formasi perawat pada kemenkes 2012 dan tenaga kesehatan lainnya ini akan berguna serta dapat bermanfaat.
Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D-III/D-IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2012 yang akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
Persyaratan Pelamar CPNS Kemenkes Tahun 2012
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun. pada tanggal 01 Oktober 2012.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri, anggota/pengurus partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
- Berbadan sehat.
- Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis harus memiliki STR sebagai dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
- Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
- Bagi dokter/dokter gigi yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir hanya dapat melamar di Rumah Sakit Pendidikan tempat yang bersangkutan mengikuti program pendidikan.
Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi
0 komentar:
Post a Comment