Aturan perubahan pemakaian seragam pakaian dinas PNS baru berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 akan mulai berlaku februari 2016 ini.
Seragam dinas pegawai negeri sipil baru 2016 ini atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas terkait juga dengan Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Pakaian Dinas PNS merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman Aparatur Sipil Negara PNS.
Dan terkait dengan adanya perubahan pakaian Dinas PNS/ASN yang diatur dalam Permendagri 6 Tahun 2016 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan Permendagri No 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Seragam Dinas PNS.
Namun dalam hal ini, pemakaian baju putih dan celana/rok warna hitam/gelap masih tetap dipertahankan hanya saja jadwalnya yang dirubah.
Widodo Sigit Pudjianto selaku Kepala Biro Hukum Kemendagri seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari laman situs portal resmi Kementrian Dalam Negeri yaitu di Kemendagri.go.id mengatakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan, (8/2)" kata Widodo.
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para Pegawai Negeri Sipil PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Jadwal penggunaan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemda sesuai dengan Permendagri No 6 Tahun 2016 berdasarkan hari pemakaian sebagai berikut yaitu :
Seragam dinas pegawai negeri sipil baru 2016 ini atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas terkait juga dengan Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Pakaian Dinas Baru Bagi PNS Kemendagri dan Pemda
Pakaian Dinas PNS merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman Aparatur Sipil Negara PNS.
Dan terkait dengan adanya perubahan pakaian Dinas PNS/ASN yang diatur dalam Permendagri 6 Tahun 2016 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan Permendagri No 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Seragam Dinas PNS.
Namun dalam hal ini, pemakaian baju putih dan celana/rok warna hitam/gelap masih tetap dipertahankan hanya saja jadwalnya yang dirubah.
Widodo Sigit Pudjianto selaku Kepala Biro Hukum Kemendagri seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari laman situs portal resmi Kementrian Dalam Negeri yaitu di Kemendagri.go.id mengatakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan, (8/2)" kata Widodo.
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para Pegawai Negeri Sipil PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Jadwal Penggunaan Pemakaian Pakaian Seragam Dinas Kemendagri dan Pemda
Jadwal penggunaan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemda sesuai dengan Permendagri No 6 Tahun 2016 berdasarkan hari pemakaian sebagai berikut yaitu :
- Senin dan Selasa : PDH Warna Khaki.
- Rabu : PDH Kemeja Warna Putih, Celana/Rok warna hitam atau gelap.
- Kamis dan Jumat : PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah.
- Pakaian Linmas digunakan pada peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
- Pakaian Korpri digunakan pada acara peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
- PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
- Pada waktu/acara resmi tertentu di luar hari kerja.
- Kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor.
- Sesuai dengan ketentuan acara.
Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) tingkat SMP SMA bulan april 2016 dan soal materi unas 2016 yang menggunakan dua kurikulum sekaligus yaitu Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13) resmi ditetapkan oleh Pemerintah dan Kemendikbud.
Jadwal un smp/mts, sma/ma, smk/ma tahun 2016 adalah di bulan April 2016. Untuk UN tingkat SMP MTS sederajat dilaksanakan pada tanggal 25-28 April dan untuk pelaksanaan ujian nasional UNAS tingkat SMA MA SMK diselenggarakan pada tanggal 4 April - 6 April tahun 2016 ini.
Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus belajar menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah memutuskan kisi-kisi maupun soal antara siswa yang belajar dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.
Demikian diputuskan oleh Anies Baswedan selaku Mendikbud setelah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani seperti informasi yang dilansir dari jpnn.
Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional Unas tahun 2016 ini.
Anies mengakui selama ini, khususnya menjelang Unas 2016, muncul keresahan di masyarakat. "Orang tua yang anaknya tahun depan unas juga cemas. Apakah unasnya berbeda antara siswa KTSP dan K-13," jelasnya.
Anies menegaskan bahwa kisi-kisi maupun soal ujian siswa KTSP dan K-13 tidak dibedakan. Menurut dia, hasil kajian dari BSNP, Balitbang Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, dan kepala sekolah penyelenggara KTSP maupun K-13 menyebutkan bahwa persamaan dua kurikulum itu mencapai 95 persen.
Persamaan tersebut, khususnya, terlihat pada standar kompetensi lulusan (SKL). Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada gaya atau model mengajar.
"Untuk membuat soal unas kan tidak mengacu pada gaya guru mengajar, tapi merujuk pada SKL," jelasnya. Dengan kepastian tersebut, Anies berharap para orang tua, siswa, dan guru tidak resah lagi dalam menyambut Unas 2016. Dia memastikan tahun depan unas tidak menjadi acuan kelulusan siswa.
Puan Maharani mengatakan selama ini banyak yang menanyakan kejelasan Unas 2016. Sebab, tahun ini sudah ada siswa kelas akhir (VI SD, III SMP, dan III SMA/SMK) yang belajar menggunakan K-13. Puan berharap saat ini guru dan siswa bisa fokus mempersiapkan unas tahun depan.
Kepala BSNP Zainal A. Hasibuan mengungkapkan, kisi-kisi UN 2016 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sudah selesai. "Kisi-kisinya sudah bisa dipelajari siswa," katanya.
Menurut dia, dalam waktu dekat dilansir kisi-kisi UN untuk jenjang SD sederajat. BSNP adalah pemegang otoritas pelaksanaan unas yang bekerja sama dengan Kemendikbud.
Zainal menjelaskan, kebijakan unas terkait penggunaan KTSP dan K-13 memang harus diputuskan. Sebab, untuk jenjang SMA dan SMK saja, ada 3.400 unit sekolah yang belajar berbasis K-13.
"Sekarang semua sudah jelas, tidak ada perbedaan unas siswa KTSP maupun K-13," pungkasnya.
Jadwal pelaksanaan UN SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK tahun 2016 berdasarkan pada POS UN tahun pelajaran 2015/2016 yang nantinya dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Kemendikbud akan melaksanakan 3 kali penyelenggaran Ujian Nasional UN tahun 2016 seperti informasi yang resmi diperoleh dan dilansir dari laman website kemdiknas.go.id terkait dengan jadwal update terbaru UN 2016 ini.
Ujian Nasional tahun 2016 terdiri dari 3 tahapan yaitu :
Tips kiat cara lulus UN online 2016 juga perlu diketahui dalam rangka ujian nasional online un smp sma 2016 dengan menggunakan sistem komputer CBT (Computer Based Test) dan juga sistem PBT (Paper Based Test).
Baca juga informasi tentang : UN SMA 2016 Menggunakan Computer Based Test (CBT).
Pemerintah merencanakan pelaksanaan ujian nasional SMA 2016 memakai sistem komputer Computer Based Test (CBT). Pelaksanaan ujian nasional (UN) computer based test (CBT) bukan berarti pengerjaan soal UN dilakukan secara online.
Melainkan dengan memanfaatkan komputer yang tersedia di masing-masing sekolah. uji coba CBT baru akan dilaksanakan pada siswa bangku SMA yaitu sebanyak 458 sekolah perintis pada tahun ini
Jadwal Ujian Nasional atau UN SMP / MTs tahun 2016 akan dimulai pada hari Senin tanggal 25 April 2016 sampai dengan Kamis 28 April 2016. Jadwal UN SMP / MTs tahun pelajaran 2015/2016 adalah dimulai hari pertama Senin 25 April 2016 akan diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, pada hari selasa 26 April adalah pelajaran Matematika.
Sedangkan pada hari rabu 27 April materi soal UN adalah pelajaran bahasa Inggris. Sedangkan pada hari terakhir unas kamis 28 April materi soal ujian adalah materi pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
Jadwal pelaksanaan Ujian nasional tingkat SMA MA sederajat 2016 adalah pada tanggal 4-6 April 2016. Dan pelaksanaan Unas untuk tingkat SMA lebih dahulu dibandingkan Unas tingkat SMP sederajat di bulan april tahun 2016.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan Ujian Nasional UN SMK / MAK tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016 sama seperti jadwal UN SMA/MA yang akan dimulai pada hari Senin tanggal 4 April 2016.
Sesuai jadwal UN SMK/MAK tahun 2016 yang tertera pada tabel berikut ini secara berturut-turut mata pelajaran yang akan diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Ujian Teori Kejuruan.
Untuk UN utama di 2016 akan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan berbasis kertas dan komputer. Sedangkan untuk UN perbaikan 2016, mekanismenya sama dengan UN perbaikan 2015, yaitu berbasis komputer dan pendaftaran dilakukan secara online di dinas provinsi.
Baca informasi selengkapnya tentang jadwal UN 2016 terkait dengan : Jadwal Ujian Nasional UNAS SMP SMA 2016. Unknown Tuesday, December 08, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Jadwal un smp/mts, sma/ma, smk/ma tahun 2016 adalah di bulan April 2016. Untuk UN tingkat SMP MTS sederajat dilaksanakan pada tanggal 25-28 April dan untuk pelaksanaan ujian nasional UNAS tingkat SMA MA SMK diselenggarakan pada tanggal 4 April - 6 April tahun 2016 ini.
Kisi-Kisi Soal Materi UN 2016 Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013
Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus belajar menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah memutuskan kisi-kisi maupun soal antara siswa yang belajar dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.
Demikian diputuskan oleh Anies Baswedan selaku Mendikbud setelah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani seperti informasi yang dilansir dari jpnn.
Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional Unas tahun 2016 ini.
Anies mengakui selama ini, khususnya menjelang Unas 2016, muncul keresahan di masyarakat. "Orang tua yang anaknya tahun depan unas juga cemas. Apakah unasnya berbeda antara siswa KTSP dan K-13," jelasnya.
Anies menegaskan bahwa kisi-kisi maupun soal ujian siswa KTSP dan K-13 tidak dibedakan. Menurut dia, hasil kajian dari BSNP, Balitbang Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, dan kepala sekolah penyelenggara KTSP maupun K-13 menyebutkan bahwa persamaan dua kurikulum itu mencapai 95 persen.
Persamaan tersebut, khususnya, terlihat pada standar kompetensi lulusan (SKL). Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada gaya atau model mengajar.
"Untuk membuat soal unas kan tidak mengacu pada gaya guru mengajar, tapi merujuk pada SKL," jelasnya. Dengan kepastian tersebut, Anies berharap para orang tua, siswa, dan guru tidak resah lagi dalam menyambut Unas 2016. Dia memastikan tahun depan unas tidak menjadi acuan kelulusan siswa.
Puan Maharani mengatakan selama ini banyak yang menanyakan kejelasan Unas 2016. Sebab, tahun ini sudah ada siswa kelas akhir (VI SD, III SMP, dan III SMA/SMK) yang belajar menggunakan K-13. Puan berharap saat ini guru dan siswa bisa fokus mempersiapkan unas tahun depan.
Kepala BSNP Zainal A. Hasibuan mengungkapkan, kisi-kisi UN 2016 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sudah selesai. "Kisi-kisinya sudah bisa dipelajari siswa," katanya.
Menurut dia, dalam waktu dekat dilansir kisi-kisi UN untuk jenjang SD sederajat. BSNP adalah pemegang otoritas pelaksanaan unas yang bekerja sama dengan Kemendikbud.
Zainal menjelaskan, kebijakan unas terkait penggunaan KTSP dan K-13 memang harus diputuskan. Sebab, untuk jenjang SMA dan SMK saja, ada 3.400 unit sekolah yang belajar berbasis K-13.
"Sekarang semua sudah jelas, tidak ada perbedaan unas siswa KTSP maupun K-13," pungkasnya.
Jadwal UN SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MA Tahun 2016 Berdasarkan Draf POS UN 2016
Jadwal pelaksanaan UN SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK tahun 2016 berdasarkan pada POS UN tahun pelajaran 2015/2016 yang nantinya dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Kemendikbud akan melaksanakan 3 kali penyelenggaran Ujian Nasional UN tahun 2016 seperti informasi yang resmi diperoleh dan dilansir dari laman website kemdiknas.go.id terkait dengan jadwal update terbaru UN 2016 ini.
Ujian Nasional tahun 2016 terdiri dari 3 tahapan yaitu :
- UN Perbaikan tahun pelajaran 2014/2015. Jadwal tanggal pelaksaan UN perbaikan 22 Februari 2016.
- UN Utama tahun pelajaran 2015/2016. UN utama dilaksanakan mulai tanggal 4 April 2016.
- UN Perbaikan tahun pelajaran 2016/2017. Dan untuk UN perbaikan tahun 2016 akan dilaksanakan awal Juni/September.
Tips kiat cara lulus UN online 2016 juga perlu diketahui dalam rangka ujian nasional online un smp sma 2016 dengan menggunakan sistem komputer CBT (Computer Based Test) dan juga sistem PBT (Paper Based Test).
Baca juga informasi tentang : UN SMA 2016 Menggunakan Computer Based Test (CBT).
Pemerintah merencanakan pelaksanaan ujian nasional SMA 2016 memakai sistem komputer Computer Based Test (CBT). Pelaksanaan ujian nasional (UN) computer based test (CBT) bukan berarti pengerjaan soal UN dilakukan secara online.
Melainkan dengan memanfaatkan komputer yang tersedia di masing-masing sekolah. uji coba CBT baru akan dilaksanakan pada siswa bangku SMA yaitu sebanyak 458 sekolah perintis pada tahun ini
Jadwal Ujian Nasional atau UN SMP / MTs tahun 2016 akan dimulai pada hari Senin tanggal 25 April 2016 sampai dengan Kamis 28 April 2016. Jadwal UN SMP / MTs tahun pelajaran 2015/2016 adalah dimulai hari pertama Senin 25 April 2016 akan diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, pada hari selasa 26 April adalah pelajaran Matematika.
Sedangkan pada hari rabu 27 April materi soal UN adalah pelajaran bahasa Inggris. Sedangkan pada hari terakhir unas kamis 28 April materi soal ujian adalah materi pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
Jadwal pelaksanaan Ujian nasional tingkat SMA MA sederajat 2016 adalah pada tanggal 4-6 April 2016. Dan pelaksanaan Unas untuk tingkat SMA lebih dahulu dibandingkan Unas tingkat SMP sederajat di bulan april tahun 2016.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan Ujian Nasional UN SMK / MAK tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016 sama seperti jadwal UN SMA/MA yang akan dimulai pada hari Senin tanggal 4 April 2016.
Sesuai jadwal UN SMK/MAK tahun 2016 yang tertera pada tabel berikut ini secara berturut-turut mata pelajaran yang akan diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Ujian Teori Kejuruan.
Untuk UN utama di 2016 akan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan berbasis kertas dan komputer. Sedangkan untuk UN perbaikan 2016, mekanismenya sama dengan UN perbaikan 2015, yaitu berbasis komputer dan pendaftaran dilakukan secara online di dinas provinsi.
Baca informasi selengkapnya tentang jadwal UN 2016 terkait dengan : Jadwal Ujian Nasional UNAS SMP SMA 2016. Unknown Tuesday, December 08, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Jadwal UKG susulan yang semula tanggal 7-11 Desember 2015 diundur tanggal 11-14 Desember 2015 karena adanya agenda Pilkada langsung di Indonesia.
Sebanyak enam persen guru akan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan pada Desember 2015 mendatang. Mereka merupakan guru-guru yang berhalangan mengikuti UKG yang telah berlangsung pada 9-27 November 2015 lalu.
Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari total 2.587.253 guru yang terdaftar untuk mengikuti UKG, baru sebanyak 2.431.627 guru yang telah menyelesaikan uji kompetensi. Sisanya, sebanyak 155.626 guru akan ikut UKG susulan seperti dilansir dari JPNN.
Guru-guru yang harus mengikuti UKG susulan oleh karena sebab alasan berikut ini :
Selain itu, ada guru yang tidak cocok atau salah mata pelajarannya. Pranata menuturkan acuan Kemendikbud dalam UKG adalah, mata pelajaran yang diujikan mengikuti hasil sertifikasi guru. Jadi misalnya di sertifikasi tertulis guru matematika, maka UKG-nya juga matematika.
"Kalau ada yang tidak cocok, diberikan kesempatan untuk ikut UKG susulan," kata dia. Dan juga menuturkan bahwa ketidakcocokan mata pelajaran yang disebabkan kesalahan panitia UKG bisa diulang.
Terkait dengan nilai UKG, Pranata masih bungkam. "Nanti setelah semuanya selesai," kata dia. Pranata tidak mau berkomentar apakah banyak guru yang mendapatkan nilai di atas angka standar 55 atau sebaliknya. Yang pasti Pranata menegaskan tidak berlaku sistem lulus dan tidak lulus di UKG ini.
Jadi meskipun ada guru yang mendapatkan nilai di bawah standar 55, tidak lantas divonis tidak lulus. Kemendikbud, kata Pranata, menjadikan nilai guru ini sebagai acuan pelatihan peningkatan kualitas.
Tidak semua guru peserta UKG 2015 yang dapat melakukan ujian susulan ini. Ada 11 (sebelas) kelompok guru yang boleh mengikuti UKG Susulan pada tahun 2015 ini. Adapun kesebelas macam guru yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan dan menentukan mata pelajaran UKG susulan adalah dengan :
"Selama ini belum ada pelatihan guru oleh Kemendikbud secara baik. Jadi jangan salahkan guru jika ada yang kesulitan di UKG," tuturnya.
Sulistyo memberikan evaluasi bahwa sebagian guru tetap merasa gugup dalam menjalankan UKG. Diantara penyebabnya adalah sosialisasi yang kurang, sehingga guru beranggapan jika mendapat nilai di bawah 55 maka tidak lulus UKG. Selain itu nilai UKG juga sempat dikaitkan dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG).
Karena memang selama kegiatan Ujian Kompetensi Guru 2015 beredar informasi pemberitaan bahwasannya tidak lulus UKG TPG akan dihapus.
Dari 155.626 guru yang akan mengikuti UKG susulan tersebut, dipastikan 4500 diantaranya adalah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di bawah asosiasi HIMPAUDI. Ini karena pada UKG November lalu mereka belum mengikuti pendaftaran. Unknown Monday, November 30, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Sebanyak enam persen guru akan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan pada Desember 2015 mendatang. Mereka merupakan guru-guru yang berhalangan mengikuti UKG yang telah berlangsung pada 9-27 November 2015 lalu.
Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari total 2.587.253 guru yang terdaftar untuk mengikuti UKG, baru sebanyak 2.431.627 guru yang telah menyelesaikan uji kompetensi. Sisanya, sebanyak 155.626 guru akan ikut UKG susulan seperti dilansir dari JPNN.
Guru-guru yang harus mengikuti UKG susulan oleh karena sebab alasan berikut ini :
- Berhalangan akibat tengah mengikuti PLPG, Diklat, Dinas.
- Sakit.
- Guru-guru yang sebelumnya salah verifikasi mata pelajaran
Syarat Kriteria Ketentuan Guru Yang Mengikuti UKG Susulan Desember 2015
Selain itu, ada guru yang tidak cocok atau salah mata pelajarannya. Pranata menuturkan acuan Kemendikbud dalam UKG adalah, mata pelajaran yang diujikan mengikuti hasil sertifikasi guru. Jadi misalnya di sertifikasi tertulis guru matematika, maka UKG-nya juga matematika.
"Kalau ada yang tidak cocok, diberikan kesempatan untuk ikut UKG susulan," kata dia. Dan juga menuturkan bahwa ketidakcocokan mata pelajaran yang disebabkan kesalahan panitia UKG bisa diulang.
Terkait dengan nilai UKG, Pranata masih bungkam. "Nanti setelah semuanya selesai," kata dia. Pranata tidak mau berkomentar apakah banyak guru yang mendapatkan nilai di atas angka standar 55 atau sebaliknya. Yang pasti Pranata menegaskan tidak berlaku sistem lulus dan tidak lulus di UKG ini.
Jadi meskipun ada guru yang mendapatkan nilai di bawah standar 55, tidak lantas divonis tidak lulus. Kemendikbud, kata Pranata, menjadikan nilai guru ini sebagai acuan pelatihan peningkatan kualitas.
Tidak semua guru peserta UKG 2015 yang dapat melakukan ujian susulan ini. Ada 11 (sebelas) kelompok guru yang boleh mengikuti UKG Susulan pada tahun 2015 ini. Adapun kesebelas macam guru yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Guru yang sedang mengikuti PLPG/diklat.
- Guru yang sedang tugas belajar ke S2.
- Guru berprestasi yang sedang dikirim ke luar negeri.
- Guru yang sakit.
- Guru yang sedang studi banding.
- Kepala sekolah yang sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah.
- Guru yang sedang mengikuti simposium.
- Guru terkendala transportasi karena lokasi yang terpencil atau sulit diakses.
- Guru yang sedang dalam masa prajabatan.
- Guru yang sedang cuti.
- Guru yang terdapat kesalahan dalam mata pelajaran dan menolak mengikuti UKG yang diberikan atau yang sedang memasuki masa pensiun dan menolak mengikuti UKG sesuai jadwal yang diberikan.
Guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan dan menentukan mata pelajaran UKG susulan adalah dengan :
- Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya.
- Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
"Selama ini belum ada pelatihan guru oleh Kemendikbud secara baik. Jadi jangan salahkan guru jika ada yang kesulitan di UKG," tuturnya.
Sulistyo memberikan evaluasi bahwa sebagian guru tetap merasa gugup dalam menjalankan UKG. Diantara penyebabnya adalah sosialisasi yang kurang, sehingga guru beranggapan jika mendapat nilai di bawah 55 maka tidak lulus UKG. Selain itu nilai UKG juga sempat dikaitkan dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG).
Karena memang selama kegiatan Ujian Kompetensi Guru 2015 beredar informasi pemberitaan bahwasannya tidak lulus UKG TPG akan dihapus.
Dari 155.626 guru yang akan mengikuti UKG susulan tersebut, dipastikan 4500 diantaranya adalah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di bawah asosiasi HIMPAUDI. Ini karena pada UKG November lalu mereka belum mengikuti pendaftaran. Unknown Monday, November 30, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Kenaikan pangkat guru PNS menggunakan PAK dan DUPAK melalui aplikasi e-dupak dalam rangka efisiensi dan efektifitas pembinaan jabatan fungsional guru di tahun 2016 nantinya.
Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan guru dan dosen dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh dosen atau guru pengusul jabatan fungsional dalam rangka penetapan angka kredit.
Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan guru atau dosen dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai guru dan dosen dan telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Guna mendukung dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.
Manfaat tujuan e-dupak ini antara lain adalah agar penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien. Demikian dikatakan oleh Usman Gumanti selaku Sekretaris Utama BKN seperti informasi yang resmi dilansir dari laman website portal www.bkn.go.id.
Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN.
Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standarisasi proses penetapan angka kredit bagi para PNS.
Manfaat e-DUPAK lainnya adalah sistem aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS termasuk di dalamnya guru, dosen dan PNS lainnya yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK.
Kemudahan-kemudahan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).
Untuk kenaikan pangkat Guru PNS pada ketentuan maka angka-angka kredit baik dari unsur utama tugasnya sebagai guru dari koneksi Penilaian Kinerja Guru (PKG) bahkan hingga unsur pengembangan diri serta publikasi karya ilmiah, baik PTK atau pun karya ilmiah lainnya.
Angka kredit yang dapat diperhitungkan adalah merupakan hasil dari penjumlahan dari 2 (dua) DUPAK, yaitu adalah berdasarkan pada Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 serta juga dihitung mulai PAK Terakhir sampai dengan 30 Juni 2013 (DUPAK I).
Dan juga berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009 yang dihitung mulai 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 (DUPAK II yang menggunakan perhitungan PKG dan PKB).
Ini adalah bagian dari Aplikasi DUPAK Terbaru Berdasar Permenpan No.16 Tahun 2009.
Setiap tahun guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKG dan PKB, Unsur Penunjang untuk diterbitkan HPAK tahunan (Himpunan Penetapan Angka Kredit).
Khusus untuk nilai PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada tahun berikutnya).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan membuat dan mengusulkan kenaikan pangkat dengan menggunakan Dupak terbaru.
Berikut beberapa syarat dan cara dalam pengusulan untuk penetapan angka kredit bagi guru seperti informasi yang dilansir dari KabarGuru antara lain adalah sebagai berikut :
BENDEL A DUPAK (Daftar Usulan PAK)
DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993) terdiri dari beberapa lampiran antara lain :
Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan guru dan dosen dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh dosen atau guru pengusul jabatan fungsional dalam rangka penetapan angka kredit.
Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan guru atau dosen dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai guru dan dosen dan telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Aplikasi e-DUPAK untuk Usul Penetapan Angka Kredit
Guna mendukung dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.
Manfaat tujuan e-dupak ini antara lain adalah agar penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien. Demikian dikatakan oleh Usman Gumanti selaku Sekretaris Utama BKN seperti informasi yang resmi dilansir dari laman website portal www.bkn.go.id.
Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN.
Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standarisasi proses penetapan angka kredit bagi para PNS.
Manfaat e-DUPAK lainnya adalah sistem aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS termasuk di dalamnya guru, dosen dan PNS lainnya yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK.
Kemudahan-kemudahan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).
Kenaikan Pangkat Guru PNS
Untuk kenaikan pangkat Guru PNS pada ketentuan maka angka-angka kredit baik dari unsur utama tugasnya sebagai guru dari koneksi Penilaian Kinerja Guru (PKG) bahkan hingga unsur pengembangan diri serta publikasi karya ilmiah, baik PTK atau pun karya ilmiah lainnya.
Angka kredit yang dapat diperhitungkan adalah merupakan hasil dari penjumlahan dari 2 (dua) DUPAK, yaitu adalah berdasarkan pada Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 serta juga dihitung mulai PAK Terakhir sampai dengan 30 Juni 2013 (DUPAK I).
Dan juga berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009 yang dihitung mulai 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 (DUPAK II yang menggunakan perhitungan PKG dan PKB).
Ini adalah bagian dari Aplikasi DUPAK Terbaru Berdasar Permenpan No.16 Tahun 2009.
Setiap tahun guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKG dan PKB, Unsur Penunjang untuk diterbitkan HPAK tahunan (Himpunan Penetapan Angka Kredit).
Khusus untuk nilai PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada tahun berikutnya).
Cara Pembuatan Pengajuan Pengusulan Angka Kredit Guru
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan membuat dan mengusulkan kenaikan pangkat dengan menggunakan Dupak terbaru.
Berikut beberapa syarat dan cara dalam pengusulan untuk penetapan angka kredit bagi guru seperti informasi yang dilansir dari KabarGuru antara lain adalah sebagai berikut :
BENDEL A DUPAK (Daftar Usulan PAK)
DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993) terdiri dari beberapa lampiran antara lain :
- Lampiran 1 berisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
- Lampiran 2 berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling.
- Lampiran 3 berisi Daftar Usulan dan Penilaian.
- Lampiran 4 Surat Pernyataan Aktif Mengajar atau Membimbing.
- Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit ( sebagai dasar nilai lama pada DUPAK).
- Lampiran I berisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
- Lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu.
- Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
- Foto copy PAK Lama dilegalisir ( untuk Kenaikan Pangkat).
- Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir.
- Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir.
- Foto copy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional Fungsional dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru).
- Foto copy SK CPNS, SPMT dilegalisir ( khusus bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit).
- Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir.
- Foto copy SK NIP Perubahan/konversi NIP.
- Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir bagi yang mengalami PMK periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK Kenaikan Pangkat.
- Foto copy Ijin Belajar/Tugas Belajar dilegalisir(untuk ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS ).
- Foto copy Ijasah, Akta dan Transkrip Nilai harus di oleh legalisir PT.
- Universitas (bagi yang menilaikan) untuk yang tidak menilaikan disyahkan oleh Kepala Sekolah.
- Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisir ( khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).
- Surat Keterangan Uraian Tugas dari Kepala Dinas (khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).
- Foto copy DP3 2 (dua) tahun Terakhir.
Jadwal pelaksanaan UKG guru agama di bawah Kementrian Agama (Kemenag) akan dilakukan bertahap dimulai dari tahun 2016 dan 2017 yang akan datang.
Karena memang selama ini Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan yang mengadakan UKG, sedangkan guru pns khususnya guru agama di bawah Kementrian Agama belum diadakan pada masa-masa sekarang ini.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru (sergur) dalam Jabatan tahun 2016 di Kementerian Agama menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU.) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru)
Kuota nasional peserta program Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Khusus untuk guru Madrasah) adalah 38 673 peserta dengan rincian 28 673 peserta bagi guru mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru-guru agama di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan berlangsung bertahap selama dua tahun.Pelaksanaan uji kompetensi tersebut dilakukan bertahap rencananya mulai 2016 hingga 2017.
Berikut pernyataan dari Amin Haedari selaku Direktur Pendidikan Agama Islam seperti dikutip dari Pikiranrakyat
"Tahun ini kami tidak melaksanakan UKG. Rencananya tahun depan dimulai dengan 8.000 guru lebih dulu diuji kompetensi. Sisanya, UKG pada 2017,"
Seperi apa yang disampaikan sebelumnya oleh Dirjen GTK Kemdikbud, Suamrna S, ada sejumlah 2,9 juta guru telah mengikuti UKG, dan ada sejumlah 323.718 guru dihapus dari kepesertaan UKG, dikarenakan guru tersebut berada dibawah naungan Kemenag. Dan Kemenag sendiri baru akan mengadakan UKG pada tahun 2016 dan 2017.
323.718 sisanya dihapus atau tidak akan mengikuti UKG tahun ini, yaitu guru-guru di bawah Kementrian Agama. Guru-guru tersebut merupakan guru agama di sekolah umum, dan sebagian guru-guru yang ada di madrasah. Seperti diketahui, hanya 16 persen saja guru madrasah yang bersatus pegawai negeri sipil (PNS).
Amin Haedari mengakui kualitas guru-guru agama terutama di madrasah memang masih menjadi salah satu permasalahan dalam konteks pendidikan agama islam di sekolah. Kompetensi guru-guru pendidikan agama islam masih membutuhkan upaya lebih besar untuk didongkrak menjadi lebih baik. Unknown Wednesday, November 18, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Karena memang selama ini Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan yang mengadakan UKG, sedangkan guru pns khususnya guru agama di bawah Kementrian Agama belum diadakan pada masa-masa sekarang ini.
Sertifikasi Guru Kementrian Agama 2016
Pelaksanaan Sertifikasi Guru (sergur) dalam Jabatan tahun 2016 di Kementerian Agama menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU.) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru)
Kuota nasional peserta program Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Khusus untuk guru Madrasah) adalah 38 673 peserta dengan rincian 28 673 peserta bagi guru mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru-guru agama di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan berlangsung bertahap selama dua tahun.Pelaksanaan uji kompetensi tersebut dilakukan bertahap rencananya mulai 2016 hingga 2017.
Berikut pernyataan dari Amin Haedari selaku Direktur Pendidikan Agama Islam seperti dikutip dari Pikiranrakyat
"Tahun ini kami tidak melaksanakan UKG. Rencananya tahun depan dimulai dengan 8.000 guru lebih dulu diuji kompetensi. Sisanya, UKG pada 2017,"
Seperi apa yang disampaikan sebelumnya oleh Dirjen GTK Kemdikbud, Suamrna S, ada sejumlah 2,9 juta guru telah mengikuti UKG, dan ada sejumlah 323.718 guru dihapus dari kepesertaan UKG, dikarenakan guru tersebut berada dibawah naungan Kemenag. Dan Kemenag sendiri baru akan mengadakan UKG pada tahun 2016 dan 2017.
323.718 sisanya dihapus atau tidak akan mengikuti UKG tahun ini, yaitu guru-guru di bawah Kementrian Agama. Guru-guru tersebut merupakan guru agama di sekolah umum, dan sebagian guru-guru yang ada di madrasah. Seperti diketahui, hanya 16 persen saja guru madrasah yang bersatus pegawai negeri sipil (PNS).
Amin Haedari mengakui kualitas guru-guru agama terutama di madrasah memang masih menjadi salah satu permasalahan dalam konteks pendidikan agama islam di sekolah. Kompetensi guru-guru pendidikan agama islam masih membutuhkan upaya lebih besar untuk didongkrak menjadi lebih baik. Unknown Wednesday, November 18, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Tunjangan profesi guru PNS Non PNS Guru Honorer Kementrian Agama dipastikan akan cair di tahun 2016. Tentunya hal ini akan menjadi kabar gembira bagi para guru hononer Non PNS Kemenag akan mendapatkan rapelan TPG awal tahun 2016.
Hal ini diungkapkan oleh Deding Ishak selaku Wakil Ketua Komisi VIII seperti dilansir dari antaranews.com terkait dengan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS Kemenag.
Deding Ishak menjelaskan tunjangan para guru agama honorer ini akan cair mulai 2016.
"Selama ini kita sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan dan Alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer," katanya.
Selama ini Komisi VIII sering mendapat pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya belum dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada yang dari 2014. Tunjangan itu beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran.
Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama disepakati bahwa untuk membayarkan tunjangan terutang para guru agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan.
"Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," katanya.
Anggota Komisi ini banyak mendapatkan keluhan tentang tunjangan guru-guru agama honorer yang belum terbayarkan.
Komisi VIII DPR akhirnya berhasil memperjuangkan aspirasi para guru agama non-PNS yang selama ini tunjangannya tak terbayarkan karena pemerintah setuju menyediakan anggaran Rp1,4 triliun untuk pencairan pembayaran tunjangan sertifikasi guru honorer kementrian agama tahun 2016.
GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2016 baru cair April mendatang.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2016 di mulai Januari".
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.
Nur Syam selaku Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan).
Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu. Unknown Saturday, October 31, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Hal ini diungkapkan oleh Deding Ishak selaku Wakil Ketua Komisi VIII seperti dilansir dari antaranews.com terkait dengan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS Kemenag.
Deding Ishak menjelaskan tunjangan para guru agama honorer ini akan cair mulai 2016.
"Selama ini kita sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan dan Alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer," katanya.
Selama ini Komisi VIII sering mendapat pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya belum dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada yang dari 2014. Tunjangan itu beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran.
Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama disepakati bahwa untuk membayarkan tunjangan terutang para guru agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan.
"Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," katanya.
Anggota Komisi ini banyak mendapatkan keluhan tentang tunjangan guru-guru agama honorer yang belum terbayarkan.
Komisi VIII DPR akhirnya berhasil memperjuangkan aspirasi para guru agama non-PNS yang selama ini tunjangannya tak terbayarkan karena pemerintah setuju menyediakan anggaran Rp1,4 triliun untuk pencairan pembayaran tunjangan sertifikasi guru honorer kementrian agama tahun 2016.
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag
GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2016 baru cair April mendatang.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2016 di mulai Januari".
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.
Inpassing Guru Non PNS 2015-2016
Nur Syam selaku Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan).
Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu. Unknown Saturday, October 31, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SD SMP SMA/SMK tahun ajaran 2015-2016 diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota di masing-masing sekolah yang akan dituju.
Tata cara persyaratan ketentuan pendaftaran online PPDB tahun 2015 perlu diketahui oleh para orang tua selaku wali murid yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah dan tingkat jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jadwal pendaftaran PPDB online mengikuti pemerintah setempat.
PPDB Online 2015 ini adalah merupakan salah satu layanan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi proses penerimaan peserta didik yang baru yang meliputi jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang nantinya hasilnya bisa dilihat secara realtime dengan pemanfaatan teknologi internet.
Tujuan manfaat sistem pelayanan PPDB online ini adalah membantu serta memudahkan kabupaten/kota didalam proses penerimaan peserta didik karena dianggap mampu, lebih efisien dan efektif dalam menyaring calon peserta didik yang pada jumlahnya ratusan sampai ribuan siswa pada tiap ajaran.
Berikut informasi terkait dengan tata cara pendaftaran registrasi online penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2015-2016 seperti informasi yang dilansir dari website www.ppdb.kemdikbud.go.id.
Alur pendaftaran adalah sebagai berikut :
Pengumuman kelulusan PPDB Online adalah terdiri dari pengumuman berikut ini :
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan.
Syarat PPDB untuk masing-masing tingkatan jenjang pendidikan terbagi menjadi :
Bagi yang ingin melakukan registrasi pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru berikut alamat website di masing-masing kabupaten kota di Indonesia.
Dan juga jadwal masing-masing kabupaten kota yang menyelenggarakan PPDB Online 2015 ini :
Tata cara persyaratan ketentuan pendaftaran online PPDB tahun 2015 perlu diketahui oleh para orang tua selaku wali murid yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah dan tingkat jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jadwal pendaftaran PPDB online mengikuti pemerintah setempat.
PPDB Online 2015 ini adalah merupakan salah satu layanan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi proses penerimaan peserta didik yang baru yang meliputi jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang nantinya hasilnya bisa dilihat secara realtime dengan pemanfaatan teknologi internet.
Tujuan manfaat sistem pelayanan PPDB online ini adalah membantu serta memudahkan kabupaten/kota didalam proses penerimaan peserta didik karena dianggap mampu, lebih efisien dan efektif dalam menyaring calon peserta didik yang pada jumlahnya ratusan sampai ribuan siswa pada tiap ajaran.
Pendaftaran Online PPDB Tahun 2015
Berikut informasi terkait dengan tata cara pendaftaran registrasi online penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2015-2016 seperti informasi yang dilansir dari website www.ppdb.kemdikbud.go.id.
Alur pendaftaran adalah sebagai berikut :
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas pendaftaran yang telah dilengkapi kepada Petugas Pendaftaran di Sekolah Penyelenggara
- Petugas Pendaftaran memverifikasi dan memasukkan data sekolah pilihan CPDB ke sistem.
- Petugas pendaftaran mencetak dan menyerahkan bukti pendaftaran kepada CPDB.
Pengumuman kelulusan PPDB Online adalah terdiri dari pengumuman berikut ini :
- Karena PPDB Online bersifat dinamis, maka sistem ini tidak mengenal istilah CPDB (siswa) cadangan.
- Pada saat proses PPDB Online dinyatakan berakhir, maka pengumuman dapat dinyatakan final setelah daftar CPDB (siswa) diterima, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
Persyaratan dan Ketentuan PPDB Online 2015
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan.
Syarat PPDB untuk masing-masing tingkatan jenjang pendidikan terbagi menjadi :
- SD adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan NIK, Akta Kelahiran.
- SMP menggunakan Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) 2014/2015.
- SMA menggunakan Daftar Nilai UN SMP 2014/2015
- SMK menggunakan Daftar Nilai UN SMP 2014/2015
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi kedalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
- Dinas Pendidikan mengunduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
- Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan
- Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
- Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
- Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD
Alamat Website Tempat Mendaftar Online PPDB Tahun 2015-2016
Bagi yang ingin melakukan registrasi pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru berikut alamat website di masing-masing kabupaten kota di Indonesia.
Dan juga jadwal masing-masing kabupaten kota yang menyelenggarakan PPDB Online 2015 ini :
- Untuk Karanganyar dapat diakses melalui situs laman website : http://karanganyar.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Banda Aceh dapat diakses melalui situs laman website : http://bandaaceh.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Kota Pekalongan dapat diakses melalui situs laman website : http://kotapekalongan.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Tebing Tinggi dapat diakses melalui situs laman website : http://tebingtinggi.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Tanah Laut dapat diakses melalui situs laman website : http://tanahlaut.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Pekanbaru dapat diakses melalui situs laman website : http://pekanbaru.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk sijunjung dapat diakses melalui situs laman website : http://sijunjung.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Banjarmasin dapat diakses melalui situs laman website : http://banjarmasin.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Batam dapat diakses melalui situs laman website : http://batam.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Purbalingga dapat diakses melalui situs laman website : http://purbalingga.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Sragen dapat diakses melalui situs laman website : http://sragen.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Pengandaran dapat diakses melalui situs laman website : http://pangandaran.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Bandar Lampung dapat diakses melalui situs laman website : http://bandarlampung.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Manado dapat diakses melalui situs laman website : http://manado.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Lampung Utara dapat diakses melalui situs laman website : http://lampungutara.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Banyuwangi dapat diakses melalui situs laman website : http://banyuwangi.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Samarinda dapat diakses melalui situs laman website : http://samarinda.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Bengkalis dapat diakses melalui situs laman website : http://bengkalis.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Temanggung dapat diakses melalui situs laman website : http://temanggung.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Tangerang Selatan dapat diakses melalui situs laman website : http://tangsel.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Bontang dapat diakses melalui situs laman website : http://bontang.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Padang Panjang dapat diakses melalui situs laman website : http://padangpanjang.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Sibolga dapat diakses melalui situs laman website : http://sibolga.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Demak dapat diakses melalui situs laman website : http://demak.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Kudus dapat diakses melalui situs laman website : http://kudus.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Mataram dapat diakses melalui situs laman website : http://mataram.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Kota Waringin dapat diakses melalui situs laman website : http://kotawaringinbarat.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Banyumas dapat diakses melalui situs laman website :http://banyumas.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Pangkep dapat diakses melalui situs laman website : http://pangkep.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Bungo dapat diakses melalui situs laman website : http://bungo.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Gorontalo http://gorontalo.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Tanjung Pinang dapat diakses melalui situs laman website : http://tanjungpinang.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Tanjung Balai dapat diakses melalui situs laman website : http://tanjungbalai.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Pontianak dapat diakses melalui situs laman website : http://pontianak.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Kota Baru dapat diakses melalui situs laman website : http://kotabaru.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Berau dapat diakses melalui situs laman website : http://berau.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Banjar Baru dapat diakses melalui situs laman website : http://banjarbaru.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Kota Bogor dapat diakses melalui situs laman website : http://kotabogor.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Kota Ternate dapat diakses melalui situs laman website : http://ternate.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Dumai dapat diakses melalui situs laman website : http://dumai.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Untuk Banjar Baru dapat diakses melalui situs laman website : http://banjarbaru.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Lampung Tengah dapat diakses melalui situs laman website http://lampungtengah.ppdb.kemdikbud.go.id/
- Untuk Baritoura dapat diakses melalui situs laman website http://baritoutara.ppdb.kemdikbud.go.id/
Cara aturan prosedur kenaikan pangkat PNS guru otomatis 4 tahun adalah merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah dalam mengatur kenaikan pangkat otomatis PNS struktural maupun fungsional.
Aturan ketentuan baru kenaikan pangkat PNS 4 tahun sekali ini akan mulai dilakukan pemerintah dan BKN di tahun 2015 ini. BKN akan menerapkan Sistem Kenaikan Pangkat PNS Secara Otomatis Setiap Empat Tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan angka kredit seperti yang diterapkan selama ini.
Berikut penuturan dan pernyataan Bima Arya Sena selaku Kepala Badan Kepegawain Negara seperti pemberitaan dan informasi yang dilansir dari media merdeka.com.
Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap dalam rangka mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. "Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai," katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut.
"Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," tegasnya.
Guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya.
Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.
Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian.
Pegawai dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Unknown Thursday, May 21, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Aturan ketentuan baru kenaikan pangkat PNS 4 tahun sekali ini akan mulai dilakukan pemerintah dan BKN di tahun 2015 ini. BKN akan menerapkan Sistem Kenaikan Pangkat PNS Secara Otomatis Setiap Empat Tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan angka kredit seperti yang diterapkan selama ini.
Prosedur Naik Pangkat Otomatis PNS Guru Otomatis 4 Tahun
Berikut penuturan dan pernyataan Bima Arya Sena selaku Kepala Badan Kepegawain Negara seperti pemberitaan dan informasi yang dilansir dari media merdeka.com.
Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap dalam rangka mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. "Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai," katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut.
"Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," tegasnya.
Guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya.
Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.
Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian.
Pegawai dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Unknown Thursday, May 21, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Jadwal syarat cara mendaftar online Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN tahun 2015 melalui website www.smbtpn.or.id mulai dibuka 11 sampai dengan 29 Mei 2015 di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Pengumuman kelulusan UN SMA 2015 adalah merupakan jalan pertama untuk bisa melanjutkan kuliah di perguruan tinggi negeri favorit yang diinginkan oleh para peserta didik SMA.
Peserta SBMPTN 2015 adalah siswa lulusan SA tahun 2013 dan 2014 yang dibuktikan dengan ijazah. Sedangkan lulusan 2015 boleh mengikuti SBMPTN dengan syarat memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah.
Dan sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap yang sah.
Berikut jadwal lengkap penting dalam rangka pendaftaran online Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2015 seperti dikutip resmi dari laman website https://sbmptn.or.id/
Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut :
Cara Pendaftaran SMBPTN 2015 Online :
Ada beberapa langkap dan tahapan dalam melakukan registrasi daftar online masuk SMBPTN tahun 2015 yang terdiri dari hal-hal sebagai berikut :
Biaya Pendaftaran SMBPTN 2015
Calon peserta harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu untuk mengikuti SBMPTN 2015. Biaya ini bisa para calon peserta bayarkan melalui Bank Mandiri atau Bank BNI.
Pembayaran dapat dilakukan oleh para calon peserta setelah mendapatkan kode pembayaran pada slip biaya seleksi setelah melakukan daftar online terlebih dahulu.
Untuk melakukan registrasi pendaftaran online silakan rekan-rekan langsung mendaftar melalui link website resmi berikut ini : https://sbmptn.or.id/. Unknown Monday, May 11, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Pengumuman kelulusan UN SMA 2015 adalah merupakan jalan pertama untuk bisa melanjutkan kuliah di perguruan tinggi negeri favorit yang diinginkan oleh para peserta didik SMA.
Peserta SBMPTN 2015 adalah siswa lulusan SA tahun 2013 dan 2014 yang dibuktikan dengan ijazah. Sedangkan lulusan 2015 boleh mengikuti SBMPTN dengan syarat memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah.
Dan sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap yang sah.
Jadwal SBMPTN 2015
Berikut jadwal lengkap penting dalam rangka pendaftaran online Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2015 seperti dikutip resmi dari laman website https://sbmptn.or.id/
Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut :
- Pendaftaran Online SMBPTN 11 – 29 Mei 2015.
- Ujian Tulis SMBPTN 2015 9 Juni 2015.
- Ujian Keterampilan 10-11 Juni 2015.
- Pengumuman Kelulusan SMBPTN 2015 9 Juli 2015 (pukul 17:00 WIB).
Cara Pendaftaran SMBPTN 2015 Online :
Ada beberapa langkap dan tahapan dalam melakukan registrasi daftar online masuk SMBPTN tahun 2015 yang terdiri dari hal-hal sebagai berikut :
- Melengkapi persyaratan pendaftaran SBMPTN.
- Yang bisa mengikuti ujian ini hanyalah mereka yang telah lulus SMA minimal lulus 2 tahun yang lalu.
- Mendaftar online secara resmi di situs resminya di http://pendaftaran.sbmptn.or.id. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 11 Mei 2015 pukul 08.00 WIB dan ditutup tanggal 29 Mei 2015 jam 22.00 WIB.
- Memilih kampus atau universitas mana yang diinginkan dan pilih juga program studi apa yang akan dimasuki. Dengan pendaftaran online SBMPTN 2015 ini maka calon peserta akan diberi kesempatan untuk memilih kampus yang diinginkan dengan pilihan dua program studi yang berbeda, yang mana 1 kampus harus sesuai dengan wilayah SMA para peserta.
- Peserta harus mengikuti ujian tertulis. Dimana nantinya dalam ujian tertulis ini calon peserta akan diberikan 3 model soal yaitu tes kemampuan dan potensi akademik, kemampuan dasar sains dan teknologi serta kemampuan dasar sosial dan humaniora.
- Setelah ujian tertulis SBMPTN, maka calon peserta juga harus melakukan tes ketrampilan. Ujian ini hanya dilakukan bagi para peserta ujian yang menginginkan kuliah di jurusan seni dan olah raga.
- Yang terakhir dengan membayar biaya pendaftaran Rp. 100.000
- Setelah melakukan Pendaftaran Online SMBPTN 2015 selanjutnya melakukan ujian tertulis tanggal 9 Juni 2015 dan hasil seleksinya akan diumumkan pada tanggal 9 Juli 2015.
Biaya Pendaftaran SMBPTN 2015
Calon peserta harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu untuk mengikuti SBMPTN 2015. Biaya ini bisa para calon peserta bayarkan melalui Bank Mandiri atau Bank BNI.
Pembayaran dapat dilakukan oleh para calon peserta setelah mendapatkan kode pembayaran pada slip biaya seleksi setelah melakukan daftar online terlebih dahulu.
Untuk melakukan registrasi pendaftaran online silakan rekan-rekan langsung mendaftar melalui link website resmi berikut ini : https://sbmptn.or.id/. Unknown Monday, May 11, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
12 situs Islam yang diblokir bulan lalu telah resmi dibuka dan dapat diakses lagi dan hal ini telah dilakukan oleh Kominfo. Ismail Cawidu selaku humas Kominfo mengatakan situs yang dibuka berjumlah 12 dari 19 situs yang diajukan dan dianggap radikal (oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT).
Ustadz Arifin kemudian menyebut ke 12 situs media Islam yang telah dibuka tersebut antara lain adalah yakni hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com.
panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com, an-najah.net, eramuslim.com, dan arrahmah.com.
Sebelumnya juga telah diinformasikan sejumlah media online islam telah diblokir dan tidak dapat diakses oleh para pengguna Internet karena diindikasikan radikal. Situs Islam yang populer di Indonesia itu tidak dapat diakses. Yang keluar adalah Internet Positif – Indonesia.
Internet Positif yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat elektronik kepada Penyelenggara ISP untuk memfilter 19 situs Islam atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Alasan penyebab penutupan pemblokiran media online Islam ini dikatakan oleh BNPT bahwa situs-situs tersebut perlu ditutup karena merupakan situs penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan.
Pemblokiran situs-situs Islam tersebut menuai protes banyak pengguna sosial. Apalagi alasan yang dipakai oleh BNPT terhadap sejumlah situs dinilai terlalu mengada-ada. Dakwatuna dan Hidayatullah, misalnya. Kedua situs tersebut dikenal sebagai situs Islam yang tergolong moderat.
Dakwatuna hanya menampilkan referensi Islam dan berita-berita nasional dan dunia Islam yang juga banyak didapati di media-media mainstream.
Sedangkan Hidayatullah.com merupakan situs berita Islam di bawah naungan ormas Hidayatullah yang sudah lama diakui legalitasnya oleh pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka blokir 12 situs-situs Islam yang dituding radikal.
Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan rapat Tim Panel Terorisme, SARA dan Kebencian dalam forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Agus Abdullah menegaskan bahwa pencabutan itu memang selayaknya dilakukan oleh Kemenkominfo.
"Pencabutan pemblokiran situs Islam kembali itu memang harus dilakukan oleh Kemenkominfo. Karena tidak ada dasar hukum yang jelas dan bukti-bukti yang kuat.
Agus menambahkan, akibat pemblokiran oleh Kemenkominfo ini situs-situs Islam merasa dirugikan karena distigma negatif secara luas. Maka, JITU mendesak agar Kemenkominfo dan BNPT harus meminta maaf dan menyampaikannya kepada khalayak. Seperti dirilis dari khazanahrepublika.com.
Pemerintah membuka kembali 12 situs Islam yang sebelumnya diblokir. Sedangkan tujuh situs masih ditutup sampai saat ini.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, hal ini membuktikan bahwa umat Islam sedang diuji oleh tangan-tangan antek asing. Jika tidak ada reaksi maka akan diteruskan dan Islam digilas dan dihancurkan. Unknown Sunday, April 12, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Ustadz Arifin kemudian menyebut ke 12 situs media Islam yang telah dibuka tersebut antara lain adalah yakni hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com.
panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com, an-najah.net, eramuslim.com, dan arrahmah.com.
Pemblokiran Situs Islam
Sebelumnya juga telah diinformasikan sejumlah media online islam telah diblokir dan tidak dapat diakses oleh para pengguna Internet karena diindikasikan radikal. Situs Islam yang populer di Indonesia itu tidak dapat diakses. Yang keluar adalah Internet Positif – Indonesia.
Internet Positif yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat elektronik kepada Penyelenggara ISP untuk memfilter 19 situs Islam atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Alasan penyebab penutupan pemblokiran media online Islam ini dikatakan oleh BNPT bahwa situs-situs tersebut perlu ditutup karena merupakan situs penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan.
Pemblokiran situs-situs Islam tersebut menuai protes banyak pengguna sosial. Apalagi alasan yang dipakai oleh BNPT terhadap sejumlah situs dinilai terlalu mengada-ada. Dakwatuna dan Hidayatullah, misalnya. Kedua situs tersebut dikenal sebagai situs Islam yang tergolong moderat.
Dakwatuna hanya menampilkan referensi Islam dan berita-berita nasional dan dunia Islam yang juga banyak didapati di media-media mainstream.
Sedangkan Hidayatullah.com merupakan situs berita Islam di bawah naungan ormas Hidayatullah yang sudah lama diakui legalitasnya oleh pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka blokir 12 situs-situs Islam yang dituding radikal.
Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan rapat Tim Panel Terorisme, SARA dan Kebencian dalam forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Agus Abdullah menegaskan bahwa pencabutan itu memang selayaknya dilakukan oleh Kemenkominfo.
"Pencabutan pemblokiran situs Islam kembali itu memang harus dilakukan oleh Kemenkominfo. Karena tidak ada dasar hukum yang jelas dan bukti-bukti yang kuat.
Agus menambahkan, akibat pemblokiran oleh Kemenkominfo ini situs-situs Islam merasa dirugikan karena distigma negatif secara luas. Maka, JITU mendesak agar Kemenkominfo dan BNPT harus meminta maaf dan menyampaikannya kepada khalayak. Seperti dirilis dari khazanahrepublika.com.
Pemerintah membuka kembali 12 situs Islam yang sebelumnya diblokir. Sedangkan tujuh situs masih ditutup sampai saat ini.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, hal ini membuktikan bahwa umat Islam sedang diuji oleh tangan-tangan antek asing. Jika tidak ada reaksi maka akan diteruskan dan Islam digilas dan dihancurkan. Unknown Sunday, April 12, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Jadwal ujian nasional berbasis komputer tingkat SMA tahun 2015 mundur dari tanggal 7 April menjadi tanggal 13 April 2015. Penundaan pelaksanaan UN SMA Online 2015 ini berdasarkan pada keputusan Kemenbud Dikdasmen.
Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI merevisi jadwal Ujian Nasional (UN) online untuk SMA, dinilai banyak kalangan akan berpengaruh pada psikologis belajar siswa.
Sementara itu, pengamat pendidikan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oloe (UHO) Kendari, Drs La Tahang SPd MPd, mengatakan, siswa sebaiknya tidak terlalu terpengaruh dengan beberapa isu tentang pengunduran jadwal pelaksanaan UN SMA Online Tahun 2015 .
Sebab, menurutnya pengunduran pelaksanaan UN hanyalah persoalan teknis pelaksanaan, bukan pada persoalan psikologis siswa itu sendiri.
Nizam Zaman selaku Kepala Pusat Penilaian dan Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud mengatakan bahwa pelaksanaan UN SMA berbasis kertas (paper based-test/ PBT) dan UN CBT dan PBT untuk SMK dan sederajat dilaksanakan secara bersamaan. “Sedikit perubahan jadwal saja,”.
Nizam menambahkan, UN CBT akan tetap memakan waktu lebih lama dibanding PBT. Yakni, selama satu pekan. Dengan demikian diperkirakan rampung pada tanggal 21 April 2015. “Jadinya tambah Senin 20 April dan Selasa 21 April. Karena kan satu hari satu mata pelajaran,” jelasnya.
Perubahan jadwal pelaksanaan ini pun, kata dia, tidak akan berpengaruh pada jadwal mata pelajaran yang akan diujikan. Dia mengatakan, jadwal masih akan sama dengan jadwal sebelumnya.
Perubahan jadwal ini diduga terjadi karena ketidaksiapan sistem untuk CBT. Selain itu, kesiapan dari pihak sekolah dalam menyiapkan sarana dan prasarana yang masih belum pasti.
Namun hal itu ditampik oleh Nizam. Dia menegaskan, seluruh persiapan masih sesuai jalur. “Ini hanya agar selaras saja. Insya Allah piloting UN CBT tetap dilaksanakan sesuai rencana,” tuturnya. Seperti informasi yang dilansir metrosiantar.
Dia menambahkan, saat ini tim masih terus melakukan persiapan. Pekan lalu, tim kembali turun ke lapangan untuk memverifikasi ulang kesiapan dari sekolah-sekolah menengah kejuruan (SMK).
Untuk itu, pekan depan pihaknya akan kembali mengumumkan nama-nama sekolah yang akan melaksanakan UN CBT itu.
Di tahun 2015 pemerintah merencanakan pelaksanaan ujian nasional SMA 2015 memakai sistem komputer Computer Based Test (CBT). Pelaksanaan ujian nasional (UN) computer based test (CBT) bukan berarti pengerjaan soal UN dilakukan secara online.
Melainkan dengan memanfaatkan komputer yang tersedia di masing-masing sekolah. uji coba CBT baru akan dilaksanakan pada siswa bangku SMA yaitu sebanyak 458 sekolah perintis pada tahun ini. Asalkan, kata Anies Baswedan, sekolah sudah menyatakan siap.
Daftar nama-nama lulus UN SMA/MA/SMK tahun 2015 akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah nantinya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pemerintah dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Dan tanggal daftar pengumuman kelulusan siswa-siswi SMA sederajat di tahun 2015 akan diumumkan pemerintah pada tanggal 18 Mei 2015.
Unknown Wednesday, March 18, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI merevisi jadwal Ujian Nasional (UN) online untuk SMA, dinilai banyak kalangan akan berpengaruh pada psikologis belajar siswa.
Sementara itu, pengamat pendidikan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oloe (UHO) Kendari, Drs La Tahang SPd MPd, mengatakan, siswa sebaiknya tidak terlalu terpengaruh dengan beberapa isu tentang pengunduran jadwal pelaksanaan UN SMA Online Tahun 2015 .
Sebab, menurutnya pengunduran pelaksanaan UN hanyalah persoalan teknis pelaksanaan, bukan pada persoalan psikologis siswa itu sendiri.
UN Online Diundur
Nizam Zaman selaku Kepala Pusat Penilaian dan Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud mengatakan bahwa pelaksanaan UN SMA berbasis kertas (paper based-test/ PBT) dan UN CBT dan PBT untuk SMK dan sederajat dilaksanakan secara bersamaan. “Sedikit perubahan jadwal saja,”.
Nizam menambahkan, UN CBT akan tetap memakan waktu lebih lama dibanding PBT. Yakni, selama satu pekan. Dengan demikian diperkirakan rampung pada tanggal 21 April 2015. “Jadinya tambah Senin 20 April dan Selasa 21 April. Karena kan satu hari satu mata pelajaran,” jelasnya.
Perubahan jadwal pelaksanaan ini pun, kata dia, tidak akan berpengaruh pada jadwal mata pelajaran yang akan diujikan. Dia mengatakan, jadwal masih akan sama dengan jadwal sebelumnya.
Perubahan jadwal ini diduga terjadi karena ketidaksiapan sistem untuk CBT. Selain itu, kesiapan dari pihak sekolah dalam menyiapkan sarana dan prasarana yang masih belum pasti.
Namun hal itu ditampik oleh Nizam. Dia menegaskan, seluruh persiapan masih sesuai jalur. “Ini hanya agar selaras saja. Insya Allah piloting UN CBT tetap dilaksanakan sesuai rencana,” tuturnya. Seperti informasi yang dilansir metrosiantar.
Dia menambahkan, saat ini tim masih terus melakukan persiapan. Pekan lalu, tim kembali turun ke lapangan untuk memverifikasi ulang kesiapan dari sekolah-sekolah menengah kejuruan (SMK).
Untuk itu, pekan depan pihaknya akan kembali mengumumkan nama-nama sekolah yang akan melaksanakan UN CBT itu.
Pengumuman Kelulusan Hasil Ujian Nasional SMA Tahun 2015
Di tahun 2015 pemerintah merencanakan pelaksanaan ujian nasional SMA 2015 memakai sistem komputer Computer Based Test (CBT). Pelaksanaan ujian nasional (UN) computer based test (CBT) bukan berarti pengerjaan soal UN dilakukan secara online.
Melainkan dengan memanfaatkan komputer yang tersedia di masing-masing sekolah. uji coba CBT baru akan dilaksanakan pada siswa bangku SMA yaitu sebanyak 458 sekolah perintis pada tahun ini. Asalkan, kata Anies Baswedan, sekolah sudah menyatakan siap.
Daftar nama-nama lulus UN SMA/MA/SMK tahun 2015 akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah nantinya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pemerintah dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Dan tanggal daftar pengumuman kelulusan siswa-siswi SMA sederajat di tahun 2015 akan diumumkan pemerintah pada tanggal 18 Mei 2015.
Unknown Wednesday, March 18, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Kepala Puspendik membantah bahwa nilai hasil Ujian Nasional SMA 2015 5.5 tidak bisa mengikuti SNMPTN tahun 2015. Hal ini disampaikan oleh Nizam selaku Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud seperti dilansir JPNN.com.
Seperti informasi sebelumnya dinyatakan bahwasannya Ujian Nasional (UN) 2015 ini memang tidak menjadi penentu kelulusan siswa SMA/sederajat.
Tetapi jika ada siswa yang hasil UN-nya di bawah standar kompetensi minimal yakni 5,5, Kemendikbud menetapkan siswa harus mengikuti ujian sejenis pada tahun berikutnya.
Tersirat, ia pun menyatakan hasil UN sebetulnya tetap jadi faktor penentu kelulusan siswa terkait dengan Kriteria Lulus UN SMA 2015.
Penyaringan mahasiswa baru pada SNMPTN adalah dengan melihat rekam akademis siswa selama di sekolah. Karena itulah, ujian yang hanya tiga hari digelar tidak bisa menjadi pertimbangan kampus menyeleksi calon mahasiswa.
Hermanto Wakil Rektor IPB menjelaskan bahwasannya pertimbangan utama adalah nilai rapor dari semester awal hingga akhir. Selain itu, panitia seleksi di PTN juga akan mengecek latar belakang sekolah, sehingga siswa dengan nilai rendah di sekolah bagus bisa dipertimbangkan.
Nizam menuturkan, penggunaan nilai unas sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN murni dipasrahkan atau menjadi otonomi masing-masing rektor. "Panitia unas tidak bisa mengintervensi keputusan itu," ujarnya.
Laporan dari panitia SNM PTN menyebutkan, hingga kemarin siang jumlah pendaftar mencapai 197.006 siswa. Para siswa itu diperbolehkan mendaftar SNM PTN, meskipun nilai unas belum dikeluarkan. Hanya saja untuk mencetak kartu peserta SNM PTN harus menunggu diterbitkannya nomor peserta unas.
Dia mengingatkan kembali bahwa mulai tahun ini unas tidak lagi berfungsi sebagai alat kelulusan. Sehingga berapapun nilai unas yang didapat siswa, tidak terkait dengan kelulusan siswa. Nilai 5,5 itu adalah nilai standar kelulusan siswa (SKL) kata Nizam selanjutnya.
"Intinya dipakai standar saja. Lulus atau tidak lulusnya ditentukan oleh sekolah, bukan ujian nasional," tegas Nizam.
Menurut Nizam, siswa peserta unas diberi kebebasan untuk memperbaiki nilai SKL yang ia peroleh. "Bukan wajib. Tetapi diperbolehkan," tandasnya. Nizam mencontohkan jika ada siswa dapat nilai matematika 4,00 maka dia boleh ikut unas tahun depan untuk memperbaiki nilainya itu. Meskipun pada waktu itu yang bersangkutan dinyatakan lulus sekolah.
Kemendikbud telah melansir Jadwal UNAS SMA dilaksanakan pada 13-15 April, sedangkan unas SMK pada 13-16 April. Pemindaian lembar jawaban komputer dijalankan dalam rentang 14-15 April. Sedangkan pengumuman kelulusan UN SMA oleh setiap sekolah pada 15 Mei 2015. Unknown Thursday, March 05, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Seperti informasi sebelumnya dinyatakan bahwasannya Ujian Nasional (UN) 2015 ini memang tidak menjadi penentu kelulusan siswa SMA/sederajat.
Tetapi jika ada siswa yang hasil UN-nya di bawah standar kompetensi minimal yakni 5,5, Kemendikbud menetapkan siswa harus mengikuti ujian sejenis pada tahun berikutnya.
Tersirat, ia pun menyatakan hasil UN sebetulnya tetap jadi faktor penentu kelulusan siswa terkait dengan Kriteria Lulus UN SMA 2015.
Hasil UN Tidak Jadi Penentu Kelulusan SNMPTN 2015
Penyaringan mahasiswa baru pada SNMPTN adalah dengan melihat rekam akademis siswa selama di sekolah. Karena itulah, ujian yang hanya tiga hari digelar tidak bisa menjadi pertimbangan kampus menyeleksi calon mahasiswa.
Hermanto Wakil Rektor IPB menjelaskan bahwasannya pertimbangan utama adalah nilai rapor dari semester awal hingga akhir. Selain itu, panitia seleksi di PTN juga akan mengecek latar belakang sekolah, sehingga siswa dengan nilai rendah di sekolah bagus bisa dipertimbangkan.
Nizam menuturkan, penggunaan nilai unas sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN murni dipasrahkan atau menjadi otonomi masing-masing rektor. "Panitia unas tidak bisa mengintervensi keputusan itu," ujarnya.
Laporan dari panitia SNM PTN menyebutkan, hingga kemarin siang jumlah pendaftar mencapai 197.006 siswa. Para siswa itu diperbolehkan mendaftar SNM PTN, meskipun nilai unas belum dikeluarkan. Hanya saja untuk mencetak kartu peserta SNM PTN harus menunggu diterbitkannya nomor peserta unas.
Dia mengingatkan kembali bahwa mulai tahun ini unas tidak lagi berfungsi sebagai alat kelulusan. Sehingga berapapun nilai unas yang didapat siswa, tidak terkait dengan kelulusan siswa. Nilai 5,5 itu adalah nilai standar kelulusan siswa (SKL) kata Nizam selanjutnya.
"Intinya dipakai standar saja. Lulus atau tidak lulusnya ditentukan oleh sekolah, bukan ujian nasional," tegas Nizam.
Menurut Nizam, siswa peserta unas diberi kebebasan untuk memperbaiki nilai SKL yang ia peroleh. "Bukan wajib. Tetapi diperbolehkan," tandasnya. Nizam mencontohkan jika ada siswa dapat nilai matematika 4,00 maka dia boleh ikut unas tahun depan untuk memperbaiki nilainya itu. Meskipun pada waktu itu yang bersangkutan dinyatakan lulus sekolah.
Kemendikbud telah melansir Jadwal UNAS SMA dilaksanakan pada 13-15 April, sedangkan unas SMK pada 13-16 April. Pemindaian lembar jawaban komputer dijalankan dalam rentang 14-15 April. Sedangkan pengumuman kelulusan UN SMA oleh setiap sekolah pada 15 Mei 2015. Unknown Thursday, March 05, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Unas UN SMA tahun 2016 online memakai sistem komputer Computer Based Test (CBT) demikian yang disampaikan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan yang diutarakan oleh Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan seperti informasi yang dilansir JPNN.
Pelaksanaan ujian nasional 2016 online menggunakan sistem komputer dengan istilah Computer Based Test akan mulai dilakukan dan dilaksanakan di tahun ini pula.
Pelaksanaan ujian nasional (UN) computer based test (CBT) bukan berarti pengerjaan soal UN dilakukan secara online. Melainkan dengan memanfaatkan komputer yang tersedia di masing-masing sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan sedang mengkaji metode pelaksanaan Ujian Nasional (UN) berbasis atau menggunakan komputer. Metode itu diyakini akan lebih efektif dan efisien ketimbang menggunakan kertas.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, kementerian yang ia pimpin akan segera melakukan uji coba metode UN dengan komputer di beberapa sekolah yang dinyatakan siap. Namun, ia tak menerangkan sekolah mana saja yang dipilih untuk menggelar uji coba.
Selain itu Ujian Nasional 2016 yang dilakukan serentak se-Indonesia dengan metode kertas selama ini menghadapi banyak kendala, di antaranya, anggaran yang besar dan distribusi soal UN yang harus menjangkau luas wilayah Tanah Air.
UN berbasis komputer bukan berarti secara daring atau online, melainkan hanya dilakukan lewat perangkat komputer dan tak terhubung internet.
Anies mengklaim, ada sejumlah kelebihan kalau UN dengan komputer, di antaranya, sekolah bisa menentukan lebih tepat waktu ujian dan para siswa pun bisa menentukan kesiapannya untuk menjalani ujian.
UN berbasis komputer juga akan lebih efektif dan efisien karena soal ujian tidak akan habis dan masih dapat digunakan lagi serta mengurangi produksi kertas seperti informasi yang dirilis pada website viva.co.id dengan judul pemberitaan Kurangi Penggunaan Kertas Ujian Nasional Pakai Komputer.
Tujuan manfaat UN 2016 memakai komputer adalah menghindari kebocoran soal UN. Ditambah lebih ramah lingkungan dan efisien. Mendikbud membayangkan jika ada 7,3 juta siswa mengikuti UN, maka kertas soal yang dibutuhkan akan sangat banyak. Dengan UN Komputer dianggapnya akan lebih efektif dan efisien.
Menurut mendikbud uji coba CBT baru akan dilaksanakan pada siswa bangku SMA yaitu sebanyak 458 sekolah perintis pada tahun ini. Asalkan, kata dia, sekolah sudah menyatakan siap.
"Uji coba kecil sebenarnya tapi kita ingin prinsipnya diuji coba dulu dilihat hasilnya diperbaiki baru nanti bertahap dilaksanakan. Jangan segalanya langsung semuanya repot nanti. Sesudah hasil itu kita akan evaluasi," tandas Anies seperti dilansir jpnn.
Hal ini juga terkait dengan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) tingkat SMP SMA bulan april 2016 dan soal materi unas 2016 yang menggunakan dua kurikulum sekaligus yaitu Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13) resmi ditetapkan oleh Pemerintah dan Kemendikbud.
Jadwal un smp/mts, sma/ma, smk/ma adalah di bulan April 2016. Untuk UN tingkat SMP MTS sederajat dilaksanakan pada tanggal 25-28 April dan untuk pelaksanaan Ujian Nasional UNAS tingkat SMA MA SMK 2016 diselenggarakan pada tanggal 4 April - 6 April tahun 2016 ini.
Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus belajar menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah memutuskan kisi-kisi maupun soal antara siswa yang belajar dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.
Demikian diputuskan oleh Anies Baswedan selaku Mendikbud setelah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani seperti informasi yang dilansir dari jpnn.
Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional Unas tahun 2016 ini. Unknown Friday, February 27, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Pelaksanaan ujian nasional 2016 online menggunakan sistem komputer dengan istilah Computer Based Test akan mulai dilakukan dan dilaksanakan di tahun ini pula.
Pelaksanaan ujian nasional (UN) computer based test (CBT) bukan berarti pengerjaan soal UN dilakukan secara online. Melainkan dengan memanfaatkan komputer yang tersedia di masing-masing sekolah.
Computer Based Test CBT UN 2016
Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan sedang mengkaji metode pelaksanaan Ujian Nasional (UN) berbasis atau menggunakan komputer. Metode itu diyakini akan lebih efektif dan efisien ketimbang menggunakan kertas.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, kementerian yang ia pimpin akan segera melakukan uji coba metode UN dengan komputer di beberapa sekolah yang dinyatakan siap. Namun, ia tak menerangkan sekolah mana saja yang dipilih untuk menggelar uji coba.
Selain itu Ujian Nasional 2016 yang dilakukan serentak se-Indonesia dengan metode kertas selama ini menghadapi banyak kendala, di antaranya, anggaran yang besar dan distribusi soal UN yang harus menjangkau luas wilayah Tanah Air.
UN berbasis komputer bukan berarti secara daring atau online, melainkan hanya dilakukan lewat perangkat komputer dan tak terhubung internet.
Anies mengklaim, ada sejumlah kelebihan kalau UN dengan komputer, di antaranya, sekolah bisa menentukan lebih tepat waktu ujian dan para siswa pun bisa menentukan kesiapannya untuk menjalani ujian.
UN berbasis komputer juga akan lebih efektif dan efisien karena soal ujian tidak akan habis dan masih dapat digunakan lagi serta mengurangi produksi kertas seperti informasi yang dirilis pada website viva.co.id dengan judul pemberitaan Kurangi Penggunaan Kertas Ujian Nasional Pakai Komputer.
Tujuan manfaat UN 2016 memakai komputer adalah menghindari kebocoran soal UN. Ditambah lebih ramah lingkungan dan efisien. Mendikbud membayangkan jika ada 7,3 juta siswa mengikuti UN, maka kertas soal yang dibutuhkan akan sangat banyak. Dengan UN Komputer dianggapnya akan lebih efektif dan efisien.
Menurut mendikbud uji coba CBT baru akan dilaksanakan pada siswa bangku SMA yaitu sebanyak 458 sekolah perintis pada tahun ini. Asalkan, kata dia, sekolah sudah menyatakan siap.
"Uji coba kecil sebenarnya tapi kita ingin prinsipnya diuji coba dulu dilihat hasilnya diperbaiki baru nanti bertahap dilaksanakan. Jangan segalanya langsung semuanya repot nanti. Sesudah hasil itu kita akan evaluasi," tandas Anies seperti dilansir jpnn.
Hal ini juga terkait dengan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) tingkat SMP SMA bulan april 2016 dan soal materi unas 2016 yang menggunakan dua kurikulum sekaligus yaitu Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13) resmi ditetapkan oleh Pemerintah dan Kemendikbud.
Jadwal un smp/mts, sma/ma, smk/ma adalah di bulan April 2016. Untuk UN tingkat SMP MTS sederajat dilaksanakan pada tanggal 25-28 April dan untuk pelaksanaan Ujian Nasional UNAS tingkat SMA MA SMK 2016 diselenggarakan pada tanggal 4 April - 6 April tahun 2016 ini.
Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus belajar menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah memutuskan kisi-kisi maupun soal antara siswa yang belajar dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.
Demikian diputuskan oleh Anies Baswedan selaku Mendikbud setelah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani seperti informasi yang dilansir dari jpnn.
Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional Unas tahun 2016 ini. Unknown Friday, February 27, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Kriteria kelulusan peserta didik pada Ujian Nasional UN tahun 2016 untuk jenjang pendidikan SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha dan juga SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulus Ujian Nasional 2016 adalah meliputi hal sebagai berikut :
Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 disebutkan bahwasannya hasil dari Ujian Nasional Tahun 2015/2016 digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus Ujian US/M/PK, dan lulus UN.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2016 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
1. Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
Berdasarkan Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015, Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria sebagai berikut :
Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau program akselerasi diatur dalam POS UN.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan nilai Ujian PK dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/kelompok belajar pada sanggar kegiatan belajar (SKB).
Kelulusan peserta didik dari :
Untuk dapat lulus dari ujian nasional maka siswa harus bisa melewati nilai yang telah di tentukan oleh depdiknas. Nilai tersebut telah di tetapkan dengan tujuan untuk dapat membenahi mutu dari pendidikan secara menyeluruh untuk bangsa ini.
Namun dari hasil un 2016 tersebut tidaklah dapat di jadikan sebagai penentu untuk masuk ke perguruan tinggi. Karena untuk sekarang ini para siswa/siswi haruslah melalui tahap penentuan ujian yang di kenal dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
Berikut ini update terbaru seputar jadwal pengumuman hasil kelulusan Ujian Nasional / UNAS untuk tingkat sekolah SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB/SMK/MAK tahun 2016 yaitu sebagai berikut :
Sehingga untuk cara mengetahui lulus UN 2016 tingkat SMP SMA SMK rekan-rekan bisa mengklik link tersebut diatas. Semoga bermanfaat. Unknown Saturday, November 08, 2014 New Google SEO Bandung, Indonesia
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulus Ujian Nasional 2016 adalah meliputi hal sebagai berikut :
- Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,.
- Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran.
- Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional UN 2016
Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 disebutkan bahwasannya hasil dari Ujian Nasional Tahun 2015/2016 digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus Ujian US/M/PK, dan lulus UN.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2016 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
- Lulus ujian sekolah/madrasah.
- Lulus ujian nasional.
1. Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
- Sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus).
- Baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima).
- Cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh).
- Kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
- Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan.
- Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Berdasarkan Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015, Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mulus Ujian S/M/PK.
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX.
- SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
- SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau program akselerasi diatur dalam POS UN.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan nilai Ujian PK dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/kelompok belajar pada sanggar kegiatan belajar (SKB).
Kelulusan peserta didik dari :
- SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.
Pengumuman Kelulusan UN 2016
Untuk dapat lulus dari ujian nasional maka siswa harus bisa melewati nilai yang telah di tentukan oleh depdiknas. Nilai tersebut telah di tetapkan dengan tujuan untuk dapat membenahi mutu dari pendidikan secara menyeluruh untuk bangsa ini.
Namun dari hasil un 2016 tersebut tidaklah dapat di jadikan sebagai penentu untuk masuk ke perguruan tinggi. Karena untuk sekarang ini para siswa/siswi haruslah melalui tahap penentuan ujian yang di kenal dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
Berikut ini update terbaru seputar jadwal pengumuman hasil kelulusan Ujian Nasional / UNAS untuk tingkat sekolah SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB/SMK/MAK tahun 2016 yaitu sebagai berikut :
- Pengumuman Hasil Kelulusan Ujian Nasional SMA/MA/SMALB/SMK/MAK diumumkan pada tanggal 15 Mei 2016.
- Pengumuman Hasil Kelulusan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB diumumkan pada tanggal 13 Juni 2016.
Sehingga untuk cara mengetahui lulus UN 2016 tingkat SMP SMA SMK rekan-rekan bisa mengklik link tersebut diatas. Semoga bermanfaat. Unknown Saturday, November 08, 2014 New Google SEO Bandung, Indonesia



































