Home » , » Siapa Saja Yang Termasuk Mahram Kita?

Siapa Saja Yang Termasuk Mahram Kita?

Siapa sajakah yang termasuk mahrom? Yang dimaksud mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Masalah mahram merupakan salah satu masalah yang penting dalam syari’at Islam. Karena masalah ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan hubungan mu’amalah diantara kaum muslimin, terutama bagi muslimah.

Karena memang Allah Ta’ala telah menetapkan masalah ini sebagai bentuk kasih sayang-Nya juga sebagai wujud dari kesempurnaan agama-Nya yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam

Siapa Saja Yang Termasuk Mahram Kita?

Mengenai mahram ini telah disebutkan dalam Al-Quran Surah An-Nisa: 23 yang artinya :
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Wanita Yang Tidak Boleh Dinikahi


Golongan wanita perempuan yang tidak boleh haram dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.

Berikut ini daftar wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab keturunan antara lain adalah sebagai berikut :
  • Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  • Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  • Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  • Bibi dari jalur bapak.
  • Bibi dari jalur ibu.
Wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan adalah sebagai berikut :
  1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
  3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Siapa Saja Mahram Sepersusuan?
Yang termasuk dalam golongan perempuan yang tidak boleh dinikahi karena sepersusuan adalah sebagai berikut :
  1. Ibu susu dan seterusnya ke atas
  2. Ibu susu tiri, maksudnya istri lain dari bapak susu
  3. Anak perempuan dari ibu susu dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah dari satu suami atau lebih
  4. Anak perempuan dari bapak susu dari istrinya yang lain, dan seterusnya ke bawah
  5. Saudara perempuan dari ibu susu
  6. Saudara perempuan dari bapak susu
  7. Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan
  8. Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan
  9. Bibi dari ibu susu dan bapak susu, baik bibi dari pihak bapak maupun ibu
  10. Saudara perempuan sepersusuan walau bukan anak dari bapak susu dan ibu susu
Demikianlah beberapa mahram yang patut dan harus kita ketahui agar kita tidak salah dalam bermuamalah diantara mereka dan semoga bisa memberikan manfaat.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment