Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok,
yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan :
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…”
(An-Nisa: 23)
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan.
Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.”
(An-Nisa 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama.
Maka ayat ini dan hadits yang marfu’ (artinya): “Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan.” (Muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu ‘Abbas), keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan bapak (orang tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.
Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.
Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.
Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun,
berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.”
(Al-Baqarah: 233)
Dan Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut :
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
- Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
- Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
- Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima’ (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima’, dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu.
Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.
Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya.
Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal.
Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama).” (An-Nisa: 23)
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu muttafaqun ‘alihi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a’lam bish-shawab.
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa’di, Syarhul Mumti’, 5/168-210)
Al Ustadz Muhammad Sarbini
Di Posting Ulang Dari : fsialkaun.wordpress.com
Demikian tadi sahabat sedikit mengenai siapa mahram kita .Semoga Berguna dan bermanfaat saudaraku...

38 komentar:
saya sering membaca ini dibuku fiqih mas, dan alhamdulillah sedikit banyak sudah paham tentang mahram.. terimaksaih sudah mengingatkan lagi :)
Terima kasih saudaraku dhenok habibie atas komentarnya!@dhenok habibie : Hanya sekedar berbagi dan saling mengingatkan saudaraku
Pena hadir dan absen siang sambil menyimak dan memahami arti mahram di sini sobat
Terima kasih saudaraku tautanpena atas komentarnya!Mahram yang sangat detil pemahamannya.Makasih sob untuk info yang memang harus diketahui umat muslim.Barakallohu Amin.
Terima kasih saudaraku Er'end atas komentarnya!Happy weekend and happy blogging.
setidaknya dgn membaca ini sdh mengingatkan kembali,,pernah sih dgn ceramah di mesjid tapi sdh lama banget,,
Terima kasih saudaraku al kahfi atas komentarnya!kunjungan silaturahmi obat, terima kasih atas penjelasannya tentang mahram yg sangat detail, sangat membantu utk orang2 yg masih awam akan ilmu2 agama,, :)
Terima kasih saudaraku Rama88 atas komentarnya!nice artikel akhi.. tambah ilmu lagi saya. :) thks
Terima kasih saudaraku ROe Salampessy atas komentarnya!Makasih sobat atas berbagi pengetahuannya atas apa yang dinamakan mahram dan penejlasannya detail sobat.
Terima kasih saudaraku cardiacku atas komentarnya!Ilmu yang bermanfaat untuk diketahui bila akan menghadapi persiapan pernikaha, karena menikah dengan mahram kita adalah sesuatu yang diharamkan
@tautanpena : Silakan disimak Saudaraku pena
@Er'end : Semoga bermanfaat saudaraku...abu juga hanya berbagi
@al kahfi : Saling mengingatkan dalam kebaikan serta kebajikan Insya Allah bermanfaat saudaraku
@Rama88 : Terima aksih atas kunjungan silaturahminya saudaraku
@ROe Salampessy : Semoga bermanfaat akhi..abu juga hanya ingin berbagi
@cardiacku : Jangan sampai kita menikah dengan mahram kita karena ketidak tahuan akan hal seperti ini saudaraku
Kunjungan silaturahmi pagi kembali sahabat di Muhasabah...Terima kasih telah berbagi artikel yang bermanfaat ini sahabat
Terima kasih saudaraku webmdmk atas komentarnya!Mendapat pencerahan di pagi hari kawanku...
Terima kasih saudaraku blog-nailah atas komentarnya!super keren postingnya sob....terimakasih sob
Terima kasih saudaraku >>>ichwan HAUSGAME atas komentarnya!selain yang disebutkan, kalo salaman jabat tangan ga boleh ya?
Terima kasih saudaraku arr rian atas komentarnya!Terima kasih atas pencerahannya sahabat
Terima kasih saudaraku Ibnu Siswoyo atas komentarnya!@webmdmk : Terima kasih atas kunjungannya saudaraku
@blog-nailah : Semoga manfaat pencerahannya saudaraku..abu juga hanya berbagi
@>>>ichwan HAUSGAME : Terima kasih saudaraku...abu hanya berbagi
@arr rian : Rasulullah shallallahu a'alaihi wa sallam tidak pernah bersalaman selain kepada mahramnya saudaraku
@Ibnu Siswoyo : Semoga bermanfaat pencerahannya saudaraku...abu hanya berbagi
kudu belajar lg newh makash kang
Terima kasih saudaraku katils atas komentarnya!parah juga menikah ama ibu :D kayak sangkuriang :o amit amit jabang bayi.
Terima kasih saudaraku Farixsantips atas komentarnya!pengetahuan semacam ini kiranya memang perlu disampaikan pada generasi muda seiring dengan maraknya informasi yang kian mengarah pada permisifitas...:) trims
Terima kasih saudaraku Steve Jobs biography atas komentarnya!uraian singkat namun sangat jelas detail tentang mahram :) sungguh beruntung berkunjung di sini, bisa menambah wawasan pengetahuan tentang Islam :)
Terima kasih saudaraku BlogS of Hariyanto atas komentarnya!syukron ya sohib, sudah berkenan berbagi ilmu...salam
Izin menyimak sob, tambah lengkap nih di sini ^_^
Terima kasih saudaraku Bisnis Online Blog atas komentarnya!Nambah ilmu lagi... Terima kasih...
Terima kasih saudaraku Tiva Fatimah Keizer atas komentarnya!@katils: Abu juga belajar saudaraku
@Farixsantips : Irulah salah satu pentingnya kita mengetahui siapa mahram kita sahabat
@Steve Jobs biography : Terima kasih saudaraku atas sarannya...memang kita harus banyak belajar sudaraku
@BlogS of Hariyanto : Terima kasih saudaraku atas kunjungannya, abu juga belajar dan berbagi
@Bisnis Online Blog : Semoga bermanfaat saudaraku...silakan untuk disimak
@Tiva Fatimah Keizer : Semoga bermanfaat ilmunya saudaraku
wah, jadi makin jelas nih soal mahram, karena yg saya tau tidak seluas itu, ehehee
Terima kasih saudaraku Ladida C atas komentarnya!makasih atas ilmunya mas :)
Pena hadir dan absen kembali sobat...belum ada postingan barunya..ditunggu postingan selanjutnya sob
Terima kasih saudaraku Tautan Pena atas komentarnya!Penjelasannya mendetail sekali sahabat...terima kasih
Terima kasih saudaraku Ibnu Siswoyo atas komentarnya!Waw, baru tau nih saya.
Terima kasih saudaraku Ahong atas komentarnya!@Ladida C : Semoga bermanfat sudaraku
@Tautan Pena : Belum memposting yang baru saudaraku
@Ibnu Siswoyo : Semoga bermanfat saudaraku
@Ahong : Semoga bermanfaat juga saudaraku
jangan sampai ya kita terkecoh dengan mahram kita :)
Terima kasih saudaraku Farixsantips atas komentarnya!@Farixsantips : Dan jangan sampai kita menikahinya saudaraku
masyaAllah :)
Terima kasih saudaraku Nurmayanti Zain atas komentarnya!Makasih Ilmunya gan !!!
Terima kasih saudaraku ShandyPotter atas komentarnya!sangat bermanfaat
@Nurmayanti Zain : Semoga bermanfaat saudaraku
@ShandyPotter : Semoga bermanfaat saudaraku..abu hanya berbagi
baru tau ane gan apa itu mahram, NICE POST :D
Terima kasih saudaraku Aditya Harviansyah atas komentarnya!@Aditya Harviansyah : Semoga bermanfaat saudaraku
Poskan Komentar
Terima kasih sahabat telah sudi bersilaturahmi di Muhasabah ini.
Silakan untuk memberikan komentarnya sahabat...dimohon untuk tidak melakukan SPAM ya sahabat...Terima kasih