Home » » Cara Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

Cara Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

Anak di bawah umur 17 tahun wajib mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA) atau disebut juga KTP anak. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

KIA berlaku sesuai batas usia anak, yakni anak usia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun. Tujuan manfaat Kartu Identitas Anak adalah meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Cara Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

Persyaratan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak


Ada beberapa hal yang perlu diketahui para orang tua yang akan membikin KTP anak atau juga KIA untuk anak-anaknya di tahun 2016 ini.

Penerbitan KIA ini dilatarbelakangi karena sampai dengan saat ini, anak usia 17 tahun yang belum menikah tidak mempunyai kartu identitas yang berlaku secara nasional. Sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara, pemerintah wajib memberikan identitas kependudukan kepada seluruh WNI.

Oleh karena itu maka perlu diatur kartu identitas yang diberlakukan bagi anak yang belum bisa mendapatkan KTP, yaitu dengan diberikan Kartu Identitas Anak atau KIA.

Tata cara membuat KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak pasal 13 antara lain :
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Anak di bawah Usia 5 Tahun

Bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun, KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran anak.

Lalu bagaimana dengan anak yang sudah punya akta kelahiran tapi belum punya KIA?
Bagi yang sudah punya akta kelahiran, tetap dapat diterbitkan KIA dengan melampirkan persyaratan yaitu sebagai berikut :
  • Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya.
  • KK asli orang tua/wali.
  • KTP elektronik asli orang tua/wali.
  • Bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri, ditambahkan persyaratan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Untuk anak orang asing (WNA Warga Negara Asing), persyaratan yang diperlukan adalah :
  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  • KK asli orang tua/wali.
  • KTP elektronik asli orang tua/wali.
Anak Usia 5 Tahun Sampai 17 Tahun kurang 1 Hari

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KIA bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 17 kurang dari 1 hari sama dengan persyaratan di atas hanya ditambahkan foto anak tersebut :
  1. Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya.
  2. KK asli orang tua/wali.
  3. KTP elektronik asli orang tua/wali.
  4. Pas foto anak yang bersangkutan ukuran 2 x 3 dua lembar.
  5. Bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri, ditambahkan persyaratan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Persyaratan penerbitan KIA bagi anak orang asing usia 5 tahun ke atas adalah :
  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  2. KK asli orang tua/wali.
  3. KTP elektronik asli orang tua/wali.
  4. Pas foto anak yang bersangkutan ukuran 2 x 3 dua lembar
Bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang dari 1 hari, masa berlaku KIA adalah sampai anak tersebut berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.

Sedangkan bagi anak orang asing, masa berlaku KIA adalah sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Bagaimana jika KIA hilang atau Rusak?

KIA yang hilang dapat diganti dengan KIA yang baru dengan cara mengajukan kembali permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

KIA yang rusak juga dapat diganti dengan mengajukan permohonan penerbitan KIA dan KIA yang rusak dilampirkan.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

1 komentar:

  1. gosip soal KTP dari usia 5 - 18 tahun wajib teh sudah diterapkan ya...tuh udah ada cara membuatnya tuh...

    ReplyDelete