Home » » Penetapan NIP CPNS Honorer K2

Penetapan NIP CPNS Honorer K2

Persyaratan pengangkatan honorer k2 menjadi cpns dan juga penetapan nomor induk pegawai negeri sipil dari tenaga honorer yang lulus tes cpns telah diatur dan ditetapkan dengan aturan tersendiri dari pemerintah. Karena memang setekah nama-nama tenaga honorer kategori II yang telah dinyatakan lulus pada tes cpns jalur khusus honorer 10 pebruari kemarin untuk segera bisa melengkapi persyaratan pemberkasan untuk mengurus NIP yang baru nantinya.

Eko Sutrisno selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti informasi pemberitaan yang dimuat dalam laman www.setkab.go.id telah mengirimkan surat kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, PPK Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota.

Surat tertanggal 27 Februari 2014 itu merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Penetapan dan Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Lulus CPNS

Karena memang untuk jalur umum pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2013-2014 ini untuk masapenetapan NIP CPNS Umum Dan TMT telah pula diumumkan dan diinformasikan pula oleh pemerintah.

Penetapan Pengangkatan NIP CPNS Honorer K2

Dalam surat Kepala BKN itu juga disampaikan penentuan mulai berlakunya pengangkatan Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS, yaitu :
  • Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Februari 2014, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2014.
  • Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Maret 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 April 2014.
  • Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir April 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Mei 2014
  • Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Mei 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Juni 2014.
"Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada 31 Mei 2014,” tegas Kepala BKN Eko Sutrisno.

Persyaratan Tenaga Honorer K2 agar dapat diangkat menjadi CPNS

Adapun untuk beberapa hal yang berhubungan dengan syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer K II ini seperti informasi pemberitaan yang berkaitan dengan Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang Lulus Tes CPNS adalah sebagai berikut :
  1. Diangkat oleh PPK ata Pejabat Lain di bidang pemerintahan.
  2. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006.
  3. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
  4. Penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  5. Bekerja pada instansi pemerintah.
  6. Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
  7. Syarat lain yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Sedangkan hal-hal yang berhubungan dengan prosedur penyampaian usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil adalah:
  • PPK mengumukan kembali kepada masyarakat melalui media website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia di lingkungan masing-masing setelah menerima hasil pengumuman Tenaga Honorer K2 yang lulus seleksi dari Menteri PAN-RB.
  • Apabila ada keberatan/sanggahan tentang kebenaran terhadap hasil pengumuman, PPK bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan keberatan/sanggahan tersebut, dan memastikan bahwa nama Tenaga Honorer K2 yang diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala BKN/Kantor Regional BKN sudah benar menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  • Apabila di kemudian hadi ditemukan adanya data dan atau keterangan yang tidak benar, maka PPK siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana.
  • Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan kepada Kepala BKN/Kantor Regional itu harus disertai dengan “Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak” sebagaimana terlampir dari surat Kepala BKN itu, dengan materai Rp 6.000;
“Surat pernyataan sebagaimana dimaksud wajib dilampirkan pada setiap berkas perorangan yang diusulkan dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil,” bunyi surat Kepala BKN Eko Sutrisno itu.

Disebutkan juga, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 itu, selain menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK.(setkab.go.id).

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

2 komentar:

  1. saat ini saya masih berstatus sebagai Guru Gonorer di SD daerah saya mengajar, semoga saja saya juga bisa segera terangkat menjadi PNS...

    ReplyDelete
  2. kalau yang dari umum gmn ya pak?

    ReplyDelete